Adanya modal dalam sebuah bisnis merupakan hal yang sangat lumrah dan memang modal adalah dasar suatu bisnis bisa berjalan. Modal itu sendiri adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia bisnis dan usaha atau secara umum bisa diartikan sebagai aset atau dana yang berbentuk uang atau bentuk lainnya yang mempunyai nilai ekonomis yang real dan dapat datang baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri (WNA).
Salah satu bentuk modal yang datang dari luar negeri atau warga negara asing dikenal sebagai Penanaman Modal Asing atau Foreign Investment. Penanaman Modal Asing ini membantu bisnis dalam melakukan ekspansi untuk mencapai peluang keuntungan yang lebih besar dari sebelumnya.
Tapi apa sih sebenarnya PMA itu?
Pengertian dari Penanaman Modal Asing dapat diserap dari UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur penanaman modal di Indonesia, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan peraturan tersebut, Penanaman Modal Asing merupakan suatu kegiatan penanaman modal guna untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dapat dilakukan oleh pelaku penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau melakukan kerjasama modal dengan penanam modal dari dalam negeri.
PMA mengacu pada perseorangan, sebuah badan usaha, dan pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia. Sedangkan modal asing memiliki artian bahwa modal tersebut dimiliki oleh negara, seorang warga negara, sebuah badan usaha, sebuah badan hukum asing atau badan hukum Indonesia baik sebagian atau seluruhnya modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Melihat keuntungan adanya PMA serta peluang peningkatannya di Indonesia, pemerintah telah mengatur hal ini dalam kebijakan terkait penanaman modal dalam upaya mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif seiring meningkatnya penanaman modal.
Pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas bagi warga negara asing yang juga merupakan pelaku penanaman modal di Indonesia dengan pemberian izin tinggal terbatas selama 2 tahun, memberikan pengalihan status izin tinggal terbatas menjadi izin tetap tinggal di Indonesia selama 2 tahun berturut, memberikan izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dengan jangka waktu berlaku 1 tahun, dan fasilitas-fasilitas lainnya yang tentunya mempermudah pelaku PMA untuk melakukan aktivitasnya.
Meskipun dengan keringanan yang diberikan, tidak bisa begitu saja dengan bebas warga negara asing dapat melakukan penanaman modal asingnya di Indonesia. Mengacu pada hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku PMA akan dikenakan pajak sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI No.36 tahun 2008 yang juga merupakan perubahan atas UU No.7 tahun 1983 tentang wajib pajak yang melakukan penanaman modal bidang usaha tertentu di daerah tertentu atau di daerah tertentu yang diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk :
- Mendapat pengurangan untuk penghasilan neto yang didapat paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan.
- Mendapat penyusutan dan amortisasi yang dapat dipercepat.
- Mendapat kompensasi atas kerugian yang lebih lama, tetapi tidak melebihi dari 10 tahun kompensasi.
Pelaku penanaman modal mendapat pengenaan pajak atas penghasilan dividen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 yaitu dengan tarif sebesar 10%, terkecuali bila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku memberikan tarif yang lebih rendah.







