Apa itu Pajak Korporasi? dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Pajak korporasi atau yang lebih sering dikenal dengan istilah kata pajak badan umumnya merupakan pajak yang wajib untuk dibayarkan oleh suatu perusahaan atau organisasi setelah dikurangkan oleh perolehan laba yang nantinya akan menghasilkan penerimaan atas laba bersih itu sendiri. Dalam artian lain, pajak badan adalah suatu jenis pajak yang dikenakan pada suatu badan yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha berupa PT, Perseroan Komanditer, BUMN atau BUMD yang dapat berbentuk firma, koperasi, yayasan, organisasi, lembaga atau badan usaha lainnya.

Diberlakukannya pajak korporasi ini dibutuhkan sebagai langkah untuk mempertahankan eksistensi perekonomian yang ada di Indonesia.

Dalam pemberlakuannya pajak korporasi ini dari masa ke masa, terdapat beberapa dasar hukum yang memuat adanya indikasi pengenaan atas pajak korporasi ini, seperti antaranya :  

  • No. 23 Tahun 2018 undang-undang yang membahas tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 
  • No. 7 Tahun 1983 undang-undang yang membahas tentang Pajak Penghasilan.
  • No. 36 Tahun 2008 undang-undang yang membahas tentang Pajak Penghasilan.

Dalam penerapannya di Indonesia, terkait dengan perkembangan perekonomian di Indonesia, otoritas pajak sudah melakukan menurunkan tarif Pajak Penghasilan Badan atau Korporasi ini sejak April 2020. Selain itu, sejumlah penurunan atau Insentif yang diberikan dan diberlakukan baik untuk wajib pajak badan umum ataupun wajib pajak badan ini pun juga berlaku untuk mereka yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan ini mengalami adanya penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang membahas tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 

Selain itu, adapun tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-08/PJ/2020, yaitu tentang ketentuan baru yang berlaku atas penerapan tarif pajak korporasi ini, yaitu diantaranya berisi bahwa wajib pajak badan secara umum, selain perusahaan yang diperdagangkan di bursa saham yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan tarif pajak dari 25% menjadi 22%, adanya angsuran pajak yang disesuaikan dengan tarif baru sudah mulai berlaku untuk masa pajak April 2020 lalu dengan batas setor 15 Mei 2020 lalu pula, serta untuk wajib pajak melakukan perdagangan di bursa efek Indonesia dan telah memenuhi persyaratan untuk pengurangan tarif pajak mendapatkan potongan tarif dari 20% menjadi 19%. 

Pada dasarnya pemberian atas penurunan tarif pajak badan ini juga didorong dan didasari oleh adanya beberapa alasan yang saling berkaitan dengan sistem perekonomian yang ada di Indonesia. Seperti halnya, adanya keinginan untuk mempertahankan dan meningkatkan jumlah investor di Indonesia, karena Investor yang terkena tarif pajak yang relatif tinggi akan lebih cenderung untuk memilih negara dengan tarif pajak yang lebih rendah juga. Maka dengan demikian pilihan untuk penurunan ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya pengoptimalisasi pajak. Disamping itu juga, di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini juga dunia usaha membutuhkan keringanan pajak yang cukup ekstra karena dengan adanya penurunan yang dilakukan ini dapat mencegah beban korporasi sehingga meminimalisir terjadinya pemutusan hubungan kerja dan adanya kebangkrutan.