Apa itu Pajak Kekayaan dan Bagaimana Penerapanya

Indonesia dalam perpajakan menganut asas pengenaan pajak atas seluruh penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang akan dikenakan akan berdasarkan atas asas domisili. Sedangkan bagi warga negara asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia, maka akan dilakukan pengecekan atas batas waktu untuk menentukan apakah orang pribadi atau badan ini akan masuk ke dalam Wajib Pajak dalam negeri atau termasuk Wajib Pajak luar negeri. Lalu, untuk Wajib Pajak luar negeri, akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari Indonesia saja.  

Berdasarkan asas pengenaan pajak di Indonesia, maka kekayaan juga tidak dapat terlepas hubungannya dengan penghasilan yang dimiliki oleh setiap orang, sehingga kekayaan dianggap layak dikenakan pajak dan Wajib Pajak diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Selain itu, kekayaan juga dianggap layak untuk dikenakan pajak dengan tujuan membantu memulihkan permasalahan perekonomian yang dialami oleh negara, terkhususnya permasalahan kesenjangan ekonomi, sosial serta merupakan cermin dari budaya gotong royong di Indonesia.

Sebetulnya, apa yang dimaksud dengan Pajak Kekayaan?

Pajak kekayaan pada dasarnya adalah pajak yang dikenakan terhadap seluruh aset kekayaan yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak. Berdasarkan jenis pajak kekayaan menurut IMF (2013) dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Berdasarkan nilai harta
  • Berdasarkan transfer kekayaan
  • Berdasarkan kenaikan nilai suatu aset

Di negara Indonesia sendiri pernah mengeluarkan dan menerapkan kebijakan yang mengatur mengenai pajak kekayaan ini, tepatnya sebelum negara Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Kebijakan ini pernah diresmikan melalui Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1932 No. 404) yang telah diubah beberapa kali hingga perubahan yang terakhir dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932. Kebijakan ini dahulu dibuat dalam rangka untuk menaikkan penghasilan negara Indonesia.

Dalam perubahan Undang-Undang tersebut, terdapat pasal 9 yang mengungkapkan bahwa seorang wajib pajak yang mendiami rumah miliknya, maka nilai jual rumah tersebut beserta tanahnya untuk dasar pengenaan pajak kekayaan dinilai sebagai berikut:

  • 20 juta pertama: 10%
  • 20 juta berikutnya: 20%
  • Selebihnya: 50%

Dan bagi Wajib Pajak yang juga merupakan seorang pelaku usaha yang berkaitan dengan pemerintahan, dapat memberitahukan atau menunjukkan bahwa jumlah kekayaan yang dimilikinya itu bukan sepenuhnya milik pribadi melainkan juga dipergunakan untuk usaha-usaha yang berkaitan dengan politik pemerintah di dalam bidang pembangunan. Dan berdasarkan dengan kebijakan tersebut, penilaian atas kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak tersebut dapat dilakukan berdasarkan dengan keputusan Kepala Direktorat Pajak. Namun Undang-Undang ini sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Untuk contoh penerapan pajak kekayaan di beberapa negara di dunia, sebagai berikut:

  • Pajak kekayaan untuk aset yang dimiliki Wajib Pajak di Argentina bersifat progresif dari 0,5% untuk aset di atas ARS 3.000.000 (USD 32.000) lalu 1,52% di atas ARS 18.000.000 (USD 193.000.000).
  • Pajak kekayaan untuk aset yang dimiliki Wajib Pajak di Kanada bersifat progresif dari 0,2% untuk 1 juta pertama atas aset di atas $3.000.000 Kanada (USD 2.261.090.6) lalu 0,4% atas nilai apa pun di atas itu.
  • Pajak kekayaan untuk aset yang dimiliki Wajib Pajak di Swiss secara progresif menaikkan tarif pajak atas aset bersih dengan tarif mulai dari 0,3% hingga 0,94% tergantung dari kantor dan kotamadya tempat tinggal.
  • Pajak kekayaan untuk aset yang dimiliki Wajib Pajak di Norwegia akan dikenakan 0,7% (kota) dan 0,15% (nasional). Untuk total sebesar 0,85% jika melebihi 1.500.000 KR (sekitar USD 170.454,55) pada 2019.
  • Pajak kekayaan untuk aset yang dimiliki Wajib Pajak di Spanyol bersifat progresif dari 0,2% – 3.75% di atas 700.000 Euro setelah tunjangan tempat tinggal utama 300.000 Euro.

Namun beberapa negara di Eropa sudah meninggalkan kebijakan mengenai pajak kekayaan karena dinilai tidak efektif dan pengimplementasiannya sulit untuk diterapkan. Pendukung argumen ini menyatakan bahwa kaum kaya mempunyai banyak cara untuk menghindari pajak kekayaan ini. Menurut laporan dari Oxfam, semenjak pandemi covid-19 yang terjadi secara global yang memperburuk keadaan ekonomi dunia, menyatakan bahwa kekayaan 10 orang terkaya di dunia justru mengalami peningkatan drastis di saat semua sektor mengalami keterpurukan. Peningkatan kekayaan tersebut dinilai cukup untuk mencegah semua orang di dunia jatuh miskin dan cukup untuk membeli vaksin untuk seluruh umat manusia. Pernyataan tersebut didukung oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres, yang menyerukan perlu adanya kebijakan Pajak Kekayaan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi yang ekstrem akibat pandemi Covid-19.