Apa Itu Metode Gross Up dan Non-Gross Up?

Salah satu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak adalah memotong atau menyetorkan pajaknya ke kas negara. Sebagai wajib pajak yang taat dengan ketentuan peraturan perpajakan diwajibkan untuk menaati segala ketentuan yang berlaku. Mengingat pajak merupakan salah satu penerimaan negara terbesar dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak yang dibayarkan atas objek pajak berupa penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Dalam perhitungan pajak dikenal metode gross up dan non gross up. Sebelum membahas metode gross up dan gross up terlebih dahulu merefresh kembali terkait pajak penghasilan. 

 

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap segala bentuk penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang bersumber dari dalam negeri ataupun luar negeri dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk imbalan atau penggantian sehubungan dengan pekerjaan, hadiah dari suatu kegiatan, laba usaha, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, keuntungan karena likuidasi, penggabungan, bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan selisih kurs, selisih revaluasi atau penilaian kembali aktiva, premi asuransi dan lain sebagainya. Atas penghasilan tersebut diklasifikasikan kembali apakah termasuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 4 ayat (2) final, atau PPh 15. 

 

Metode Gross Up

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memotong penghasilan yang diterima oleh pegawainya. Dalam menghitung pajak penghasilan pegawai dapat menggunakan metode gross up/tunjangan pajak. Metode ini diperbolehkan oleh DJP dalam mengitung pajak penghasilan terutang. Dalam metode ini yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kotor karyawan.

Metode ini terkesan lebih rumit jika dibandingkan dengan metode perhitungan lainnya dikarenakan perusahaan atau pemberi kerja terlebih dahulu memperhitungkan jumlah tunangan pajak yang akan diperoleh oleh pegawainya. Perhitungan dengan menggunakan metode gross up selain dapat diterapkan dalam perhitungan PPh 21 juga dapat diterapkan pada PPh 23, PPh 4(2) dan PPN.  

 

Menghitung Pajak Dengan Metode Gross Up

  • Contoh 1

Tuan Dimas merupakan salah satu pegawai pada perusahaan PT IQI. PT IQI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Selama tahun 2022 Tuan Dimas memperoleh penghasilan berupa gaji Rp 12.000.000 per bulan. Perusahaan PT IQI menggunakan metode gross up dalam menghitung PPh 21. Tuan dimas sudah bekerja di PT IQI sejak tahun 2015, Tuan Dimas menikah pada bulan mei 2022 dan belum dikaruniai seorang anak. Hitunglah berapa PPh 21 Tuan Dimas? 

Karena perusahaan menggunakan metode gross up ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni perhitungan kembali PTKP untuk menentukan besaran tunjangan PPh. Pada dasarnya, nilai tunjangan PPh akan sama dengan nilai pajak yang terutang. 

Jawab: 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tunjangan PPh 

PTKP 

Tarif 

PTKP Tunjangan 

Mekanisme Perhitungan 

0 s/d 60 juta 

5% 

0 s/d 57 juta 

(PKP setahun – 0) * 5/95 + 0 

>60 juta s/d 250 juta 

15% 

>57 juta s/d 218,5 juta 

(PKP setahun – 57 juta) * 15/85 + 0 

>250 juta s/d 500 juta 

25% 

>218,5 juta s/d 406 juta 

(PKP setahun – 218,5 juta) * 25/75 + 0 

>500juta s/d 5 M 

30% 

>406 juta s/d 3.556 juta 

(PKP setahun – 406 juta) * 30/70 + 0 

>5 M 

35% 

>3.556 juta 

(PKP setahun – 3.556 juta) * 35/65 + 0 

Menghitung besaran tunjangan PPh Tuan Dimas 

Gaji (sebulan) 

 Rp 12.000.000  

Gaji (setahun) 

 Rp 144.000.000  

Penghasilan bruto 

 Rp 144.000.000  

 

 

Pengurang: 

 

Biaya jabatan 

 Rp 6.000.000  

Penghasilan neto 

 Rp 138.000.000  

PTKP 

 Rp 54.000.000  

PKP 

 Rp 84.000.000  

 

 

Tujangan PPh 21 = (PKP setahun – Rp 57.000.000) * 15/85 + Rp 3.000.000 

 Rp 7.764.706  

PPh 21 per bulan 

 Rp 647.059  

Dari perhitungan tabel di atas, besaran tunjangan PPh yang diperoleh oleh Tuan Dimas di tahun 2022 sebesar Rp 7.764.706 atau dengan kata lain tunjangan perbulan yang diterima sebesar Rp 647.059.

Setelah mengetahui besaran tunjangan PPh Tuan Dimas, maka dapat mengitung kembali PPh terutang Tuan Dimas setelah memperoleh tunjangan PPh.

Baca juga: Apa Itu PPh Pasal 21/26? Dasar Hukum, Tarif hingga Perhitungan

Gaji (sebulan) 

 Rp 12.000.000  

Gaji (setahun) 

 Rp 144.000.000  

Tunjangan PPh (setahun) 

 Rp 7.764.706  

Penghasilan bruto 

 Rp 151.764.706  

 

 

Pengurang: 

 

Biaya jabatan 

 Rp 6.000.000  

Penghasilan neto 

 Rp 145.764.706  

PTKP 

 Rp 54.000.000  

PKP 

 Rp 91.764.706  

 

 

PPh 21 Terutang (Tarif pasal 17) 

 

5% 

 Rp 3.000.000  

15% 

 Rp 4.764.706  

Total 

 Rp 7.764.706  

 

Perhitungan akhir 

 

Gaji 

 Rp12.000.000  

Tunjangan pajak 

 Rp 647.059  

Gaji bruto 

 Rp 12.647.059  

PPh terutang 

 Rp 647.059  

Gaji bersih 

 Rp 12.000.000  

Sehingga, nilai gaji bersih yang diterima Tuan Dimas akan tetap sebesar gaji kotor yang diperoleh akibat dari PPh yang ditunjang oleh pihak pemberi kerja. Bagi pihak pemberi kerja atas tunangan tersebut dapat dibiayakan, karena dari sisi Tuan Dimas diperlakukan sebagai penambah penghasilan. 

  • Contoh 2

Selain pada PPh 21 metode gross up dapat diterapkan dalam perhitungan PPh 23. Berikut merupakan contoh kasus PPh 23.

PT AAA menggunakan jasa sewa PT BBB sebagai salah satu perusahaan yang bergera di bidang sewa mesin senilai Rp 2.000.000 dalam hal ini PT BBB menggunakan metode gross up dalam menghitung pajak yang terutang. Berapa PPh 23 yang terutang dan penghasilan yang diterima PT AAA setelah mendapatkan tunjangan pajak. 

Jawab: 

Nilai sewa 

 Rp 2.000.000  

Tunjangan (nilai sewa * 2/98) 

 Rp 40.816  

Nilai sewa setelah tunjangan 

 Rp 2.040.816  

PPh 23 tarif 2% 

 Rp 40.816  

Nilai sewa bersih 

 Rp 2.000.000  

Selain metode gross up, terdapat pula metode non gross up atau PPh ditanggung perusahaan/pemberi penghasilan 

Baca juga: Apa yang Dimaksud Dengan SPT Induk?

 

Metode Non Gross Up 

Metode ini berbeda dengan metode gross up. Dalam metode ini PPh akan ditanggung oleh pemberi penghasilan. Sehingga, penghasilan yang diterima/diperoleh oleh penerima penghasilan adalah sebesar bruto yang diperoleh akibat dari pajak terutang telah ditanggung oleh pemberi penghasilan. Metode non-gross up sering disebut sebagai metode net.

Akibat dari perusahaan menggunakan metode non-gross up yakni biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan lebih besar dan secara fiskal PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan neto dalam menghitung pajak yang terutang. Dengan kata lain PPh 21 yang dihitung menggunakan metode ini berdasarkan gaji bersih yang diterima oleh wajib pajak. 

Contoh: 

Tuan Dimas merupakan salah satu pegawai pada perusahaan PT IQI. PT IQI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Selama tahun 2022 Tuan Dimas memperoleh penghasilan berupa gaji Rp 12.000.000 per bulan. Perusahaan PT IQI menggunakan metode non-gross up dalam menghitung PPh 21. Tuan dimas sudah bekerja di PT IQI sejak tahun 2015, Tuan Dimas menikah pada bulan mei 2022 dan belum dikaruniai seorang anak. Hitunglah berapa PPh 21 Tuan Dimas? 

Gaji (sebulan) 

 Rp 12.000.000  

Gaji (setahun) 

 Rp 144.000.000  

Penghasilan bruto 

Rp 144.000.000 

 

 

Pengurang: 

 

Biaya jabatan 

 Rp 6.000.000  

Penghasilan neto 

Rp 138.000.000 

PTKP 

 Rp 54.000.000  

PKP 

 Rp 84.000.000  

 

 

PPh 21 Terutang (Tarif pasal 17) 

 

5% 

 Rp 3.000.000  

15% 

 Rp 3.600.000  

Total 

 Rp 6.600.000  

 

Perhitungan akhir 

 

Gaji 

 Rp 12.000.000  

PPh ditanggung perusahaan 

 Rp 647.059  

Gaji bersih 

 Rp 12.000.000  

Sehingga, gaji yang diterima bersih Tuan Dimas yakni tetap Rp 12.000.000 per bulan dikarenakan PPh 21 sebulan sebesar Rp 647.059 telah ditanggung oleh perusahaan. Akibat perbedaan kedua metode ini diharapkan baik pemberi kerja atau penerima penghasilan lebih teliti dan memahami terkait perhitungan perpajakan.