Sebelum membahas hal-hal yang berkaitan dengan kredit dan debit note, kita juga harus tau nih sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan kredit dan debit ?
Dalam makna akuntansi, kredit sebenarnya adalah proses pencatatan pada akuntansi yang akan terjadi saat kondisi liability dan equity mengalami pertambahan, atau bisa diartikan bahwa aset dan biaya tersebut mengalami adanya penurunan. Namun secara umum kredit diartikan sebagai pengeluaran uang saat adanya transaksi.
Sedangkan debit adalah catatan pada akun di dalam pembukuan yang menjadi penambah nilai aset atau dengan kata lain mengurangi jumlah kewajiban yang ada.
Tidak jauh dengan kredit dan debit , terdapat juga istilah debit note dan kredit note.
Debit Memorandum atau lebih sering disebut dengan nota debit atau debit note merupakan bukti adanya transaksi pengiriman barang kembali atas barang yang dibeli atau biasa yang disebut dengan retur pembelian dan penurunan harga barang yang dapat terjadi biasanya dikarenakan barang yang sudah dibeli mengalami kerusakan atau barangnya tidak sesuai dengan pesanannya. Debit note ini dibuat oleh pembeli barang yang kemudian akan dikirimkan kembali kepada penjual barang. Dengan pembeli membuat dan mengirimkan debit notenya kepada penjual akan diartikan bahwa telah terjadinya pengurangan atas utang usaha pembeli yang harus dilunasi atau dibayarkan karena ada pengembalian barang dagangan dan juga penurunan harga barang. Proses dari debit note ini dilakukan guna untuk dapat meminimalisir adanya resiko penyalahgunaan transaksi karena di dalam perusahaan pun debit note digunakan untuk dasar dalam proses pembuatan jurnal.
Sedangkan dengan adanya credit memorandum atau yang lebih sering disebut dengan kredit note merupakan bukti adanya transaksi penerimaan barang kembali yang sudah dijual secara kredit kepada pembeli atau yang biasa disebut sebagai retur penjualan atau pengurangan ataupun penurunan harga yang terjadi pada invoice yang dikarenakan adanya barang yang mengalami kerusakan atau tidak samanya kualitas barang dengan pesanan sehingga pembeli mengembalikan barang tersebut. Kredit note ini dilakukan dengan cara pihak penjual membuat kredit note dan yang kemudian akan dikirimkan kepada pihak pembeli sehingga dapat mengurangi piutang usaha penjualan yang akan ditagihkan kepada pembeli.
Nah untuk membuat debit note dan credit note terdapat beberapa ketentuan yang harus dimuat dalam pembuatan debit maupun kredit notenya antara lain nama pihak terkait yang mengeluarkan nota debit, adanya nomor pada debit maupun kredit note, adanya nama pihak terkait yang dituju, adanya nomor item barang, adanya nama atau jenis barang yang terkait, adanya unit atau jumlah barang serta harga satuannya, adanya jumlah harga dan total jumlah, serta adanya tempat dan Tanggal.
Lantas, apakah debit note dan kredit note tersebut dibebaskan atau dikenakan pajak?
Dalam pengenaan pajaknya, debit dan kredit note tetap dikenakan pajak karena sebagaimana yang kita tahu bahwa ketika dilakukannya penyerahan barang atau jasa kena pajak pasti akan dipungut pajak terutangnya.
Nah, dalam aspek perpajakannya debit dan kredit note, terdapat 2 ketentuan yang terkait dengan pengenaan pajak terhadap debit note dan credit note, yaitu yang pertama adalah saat terjadi adanya retur pembelian atau terjadi adanya pengembalian barang yang dilakukan oleh pembeli, maka pihak pembeli harus menerbitkan nota debitnya dan retur pembelian kepada pihak penjual dan sebaliknya pihak penjual akan menerbitkan nota kredit kepada pihak pembeli. Retur Pembelian ini akan mengurangi PPN masukan pembeli dan juga akan mengurangi PPN keluaran Penjual.
Sedangkan yang kedua adalah Saat terjadinya revisi atau adanya penurunan nominal dari harga penjualan, maka dalam invoice karena adanya barang yang tidak sesuai dengan pesanan atau alasan lain yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli akan menerbitkan debit note kepada penjual dan sebaliknya penjual akan menerbitkan kredit note kepada pembeli. Namun dalam sisi pajak dengan adanya hal ini tidak akan berdampak apa-apa , hanya saja dari pihak penjual harus menerbitkan faktur pajak penggantinya sehinggaa jumlah PPN akan mengikuti harga atau nominal yang telah berubah.









