Dalam dunia perpajakan kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya nomor pembayaran atau kode billing. Sebagai wajib pajak tentunya kita wajib melakukan penyetoran dan melaporkan sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap pajak. Sebelum melakukan pelaporan pastinya kita diwajibkan melakukan penyetoran dengan kode billing atau ID Billing yang sudah kita dapatkan pada saat membuatnya pada layanan DJP baik secara offline maupun online. Lalu bagaimana fungsi, cara, hingga kegunaan kode billing? Mari simak lebih dalam penjelasannya!
Pengertian Kode Billing
Sudah menjadi keharusan bagi setiap wajib pajak dalam membuat Kode Billing sebelum mereka melakukan pembayaran pajak baik secara mandiri maupun pada e-Billing system yang merupakan aplikasi dari DJP. Aplikasi ini merupakan bagian dari Sistem Billing DJP yang menyediakan sebuah produk atau layanan aplikasi berbasis web. Dimana fasilitas ini bisa digunakan oleh wajib pajak dalam menerbitkan Kode Billing yang dapat diakses melalui internet atau secara online. Dengan demikian pembuatan kode billing tersebut akan lebih memudahkan setiap wajib pajak dalam membuat kode billing.
Jadi apa itu kode billing? Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-11/PJ/2019 perihal Pembayaran Pajak Secara Elektronik, dimana kode billing merupakan kode identifikasi atau kode unik yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak. Pada tanggal 1 Juli 2016 lalu, pembuatan Kode billing sudah dapat diakses secara online melalui layanan sistem e-billing DJP.
Fungsi Kode Billing
Sesuai dengan definisinya kode billing yang diterima merupakan rangkaian kode unik sebagai bentuk identifikasi pembayaran pajak yang sudah dilakukan. Singkatnya, fungsi dari kode billing yaitu memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak, baik bagi DJP maupunwajib pajaknya. Selain itu, dengan kode billing (ID billing) ini dapat lebih mengefisiensikan waktu dalam membuat surat setoran elektronik (SSP) bagi wajib pajak.
Cara Membuat Kode Billing
Mengacu pada PER-11/PJ/2019 atas perubahan PER-05/PJ/2017, pembuatan kode billing (ID Billing) bisa didapatkan melalui beberapa cara yang dapat dilakukan, yakni :
1. Kanal resmi DJP (e-Billing)
Dapat diakses dengan cara sebagai berikut :
-
- Askes https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Login dengan memasukkan nomor NPWP terdaftar beserta password dan kode keamanannya.
- Pilih pada menu “Bayar” lalu klik “E-Billing”
- Lengkapi formulir (data informasi)
- Jika formulir sudah terisi lengkap, klik pada “Buat Kode Billing” lalu kode keamanan
- klik “Cetak” dan Kode E-Billing pun berhasil dibuat.
2. Pajakku Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
PJAP yang memberikan layanan produk aplikasi berbasis web yang terhubung dengan DJP, seperti Pajakku. Pembuatannya dapat diakses melalui https://e-billing.pajakku.com/
3. Kantor Pos atau Bank Persepsi
Melalui kantor Pos ataupun bank persepsi melalui asistensi petugas bank atau kantor Pos. Berikut Langkah-langkahnya:
-
- menyerahkan SSP 4 rangkap yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Teller bank atau petugas pos merekam dan cetak kode billing
- Wajib Pajak memastikan hasil inputan petugas, bila sesuai maka dapat dibayar
- Melalui aplikasi WhatsApp dan SMS ke KPP domisili wajib pajak, namun untuk SMS hanya bisa diakses oleh pengguna yang menggunakan operator Telkomsel. Berikut Langkah-langkahnya:
-
-
- Menelepon pada nomor *141*500#
- Tekan “2. Buat ID Billing”
- Masukkan kode akun pajak, contoh 411128 untuk PPh Final
- Masukan kode jenis setoran, contoh 420 untuk PPh PP46
- Masukkan Masa Awal garing Masa Akhir, misal bulan Juni 06/06
- Masukkan Tahun Pajak, misal 2020
- Masukkan Nominal, misal 1000000, lalu cek isian kode billing.
- Jika sudah selesai dicek, pilih “1. Benar” untuk menyelesaikan tahapan pembuatan kode billing dan tunggu sampai DJP memberikan balasan dalam beberapa waktu.
-
Masa Aktif Kode Billing
Kode Billing atau ID billing yang kita dapat memiliki masa aktif tertentu. Jika ID Billing tersebut tidak digunakan dengan waktu (masa aktif) yang sudah ditentukan, maka ID Billing tersebut menjadi kadaluwarsa atau sudah tidak teridentifikasi lagi, karena masa waktunya sudah habis. Berikut ketentuan masa aktif pada ID Billing sesuai dengan peraturan perpajakannya :
- Pembuatan kode billing melalui DJP Online atau PJAP dalam masa aktif selama 30 hari sejak diterbitkan kode billing pajak
- Pembuatan kode billing melalui penerbitan dengan jabatan oleh DJP, terdapat masa aktif yang berbeda-beda, berikut diantaranya :
- Masa aktif 2 bulan sejak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)
- Masa aktif 2 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Masa aktif 2 bulan sejak diterbitkannya STP PBB
- Masa aktif 2 bulan sejak diterbitkannya SKP PBB
- Masa aktif 7 bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB.
Sistem e-Billing
Mengacu pada Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 Pasal 1 ayat (3), yang mana e-Billing merupakan layanan sistem billing DJP berbasis web atau online dan diperuntukkan dalam menerbitkan atau pembuatan hingga mengelola kode billing yang dimana kode tersebut bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Sistem ini dikhususkan guna membantu para wajib pajak dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik. Penggunaan sistem ini juga membantu dalam beberapa jenis pajak, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak bumi dan bangunan untuk sektor P3.
Kode billing yang wajib pajak terima merupakan sebuah format dari rangkaian beberapa kode unik. Secara umum, format kode billing tersebut terdiri dari 15 digit angka. Yang mana pada digit-digit tersebut memiliki arti atau keterangan, untuk digit pertama menandakan kode darimana billing tersebut diterbitkan (DJP/ DJBC/ DJA) dan 14 didigit selanjutnya hanya angka acak yang disesuaikan oleh penerbit billing tersebut. Berikut penjelasan untuk kode digit pertama pada ID Billing :
- Pada digit pertama yang diawali 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem billing tersebut berasal dari DJP
- Pada digit pertama yang diawali 4, 5, 6 merupakan penanda untuk sistem billing tersebut dari DJBC atau Bea Cukai
- Pada digit pertama yang diawali 7, 8, 9 merupakan suatu penanda untuk sistem billing tersebut dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
Di sisi lain penggunaan sistem billing yang telah disediakan DJP ini tentunya dapat memberikan wajib pajak beberapa manfaat, di antaranya :
- Efisiensi waktu karena penyetoran dilakukan dengan mudah dan praktis dimana wajib pajak atau penyetor tidak perlu lagi mengisi secara manual untuk formulir surat setoran pajak (SSP), karena sudah dilakukan secara online by system.
- Meminimalisir human error pada saat melakukan penyetoran, baik pada proses perekaman data pembayaran ataupun pencatatan transaksi.
- Kemudahan dalam penyetoran ataupun pembayaran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran yang tentunya sudah terintegrasi, serta memberikan kebebasan untuk merekam data setoran atau transaksi secara mandiri kepada wajib pajak atau penyetor.
- Transaksi yang terjadi dilakukan secara real time dan hasilnya langsung tersimpan pada sistem DJP online.









