Pandemi Covid-19 yang muncul di berbagai belahan dunia telah memengaruhi berbagai sektor penting secara global, termasuk di Indonesia. Salah satu yang terkena imbasnya ialah sektor ekonomi.
Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia seperti adanya realisasi kredit bagi UMKM, fasilitas insentif pajak, serta berbagai kebijakan lainnya. Kebijakan ekonomi di bidang ekspor impor pun turut mempengaruhi fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau biasa disebut dengan fasilitas KITE.
Pada artikel ini, Anda akan mempelajari lebih lanjut terkait yang dimaksud dengan fasilitas KITE, syarat untuk memperolehnya, dan serba-serbi implementasinya di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Definisi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
KITE atau Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor adalah perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. KITE adalah kebijakan yang berasal dari Menteri Keuangan dan pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Syarat Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Fasilitas KITE diberikan kepada perusahaan yang disebut oleh wajib pajak KITE. Jika ingin menjadi wajib pajak KITE dan mendapatkan kemudahan di bidang ekspor impor, maka perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki izin usaha industri dan Nomor Induk Perusahaan (NIPER)
- Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku dalam rentang waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang digunakan untuk kegiatan produksi
- Memiliki jenis usaha di bidang manufaktur
- Memiliki hasil produksi dan tempat penimbunan barang
- Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventory untuk mengelola barang yang berkaitan dengan dokumen kepabeanan serta dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Apabila sudah memenuhi semua syarat, maka perusahaan Anda juga harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang melakukan pengawasan pada lokasi kegiatan usaha.
Tujuan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Secara singkat, dapat disimpulkan bahwa KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ditujukan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan). Hal ini sesuai dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Undang-Undang ini berisikan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 mengenai Kepabeanan.
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor pun dapat mempengaruhi sektor perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah telah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang selanjutnya akan diekspor.
Jenis Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor telah dibagi menjadi 2 jenis:
- Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud pun adalah bea tambahan seperti bea masuk anti-dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk imbalan, dan bea safeguard.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor pengembalian telah diatur dalam PMK No.253/PMK.04/2011. Dalam Kemudahan Impor Tujuan Ekspor pengembalian, perusahaan diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat pengajuan PIB. Pembayaran ini pun nantinya akan diminta pengembalian setelah dilakukan realisasi ekspor atas PIB tersebut.
- Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk dipasang, diolah, dirakit, dan hasil produksinya di ekspor.
Dalam Kemudahan Impor Tujuan Ekspor pembebasan, Bea Masuk, dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan.
Saat barang impor sudah selesai diekspor dan diolah, maka jaminan akan dikembalikan. KITE. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor pembebasan ini awalnya diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011 yang selanjutnya diubah dengan PMK Nomor 176/PMK.04/2013.
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor pembebasan pun dapat meliputi PPnBM. Dalam 176/PMK.04/2013 dijelaskan pula yang dimaksud dengan pembebasan ialah tidak dipungutnya bea masuk, PPN, ataupun PPnBM yang terutang atas impor bahan bakut tersebut.
Tidak hanya itu, pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak dikenakan PPnBM atau PPN. Begitupun saat barang subkontrak dimasukkan kembali ke perusahaan.
Penerapan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Peristiwa Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu telah memberikan insentif tambahan kepada perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.31/PMK 04/2020 yang diundangkan per 13 April lalu.
Dalam kebijakan terbarunya, pemasukan barang dari dalam negeri diolah menjadi komoditas ekspor yang tidak lagi dikenakan PPN, bea masuk, dan PPnBM. Perusahaan yang telah menjadi wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor juga diizinkan untuk melakukan penyerahan hasil produksi untuk dioleh dengan hasil produksi yang berasal dari kawasan berikat.
Tak hanya wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, namun kebijakan ini pun juga dikenakan pada wajib pajak yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor IKM atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah.
Fasilitas KITE IKM
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah merupakan fasilitas kemudahan pembebasan bea masuk, PPN dan PPnBM terutang yang tidak dipungut, termasuk bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor untuk penyerahan produksi pada industri kecil menengah.
Pemberian fasilitas ini pun diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di saat pandemi Covid-19. Dengan adanya fasilitas ini para pengusaha pun diharapkan akan mendapat berbagai manfaat, seperti menekan arus kas perusahaan, kemudahan pengembalian bea masuk, dan meningkatkan daya saing perusahaan dalam sektor ekspor nasional dan investasi.
Batas Waktu Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Sesuai dengan ketentuan dalam kepabeanan, penggunaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor hanya dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal importasi. Apabila perusahaan melakukan impor selama 1 tahun dari tangal importasi, maka barang yang diimpor dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor tersebut harus segera diekspor.
Jangka waktu ini dapat dilongarkan menjadi lebih dari 12 bulan, apabila perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan. Tidak hanya itu, perusahaan pun boleh mengajukan perpanjangan waktu lagi. Hanya saja, perlu diajukan sebelum masa waktu yang ditetapkan berakhir.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun akan mengabulkan kelonggaran waktu tersebut dalam hal adanya penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri, adanya pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri, dan terjadi bencana alam atau hal yang di luar dugaan atau force majeure.
Ancaman Sanksi Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Dalam Kemudahan Impor Tujuan Ekspor pun terdapat sanksi apabila melanggar penggunaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Sanksinya ialah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk, maka perusahaan wajib membayar bea masuk terutang.
Kemudian, sanksi selanjutnya ialah perusahaan yang diketahui melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administrasi dengan denda minimal 100% atau paling banyak 500% dari total bea masuk yang seharusnya dibayarkan.







