Apa Itu Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak?

Pajak memegang peranan yang amat krusial dalam penerimaan negara. Pajak dibutuhkan untuk mendanai berbagai hal mulai dari pendidikan, pertahanan, kesehatan, perlindungan sosial, fasilitas umum, perlindungan lingkungan hidup, pariwisata, sampai hal-hal vital lainnya.

Pentingnya peranan pajak mendorong pemerintah untuk berupaya mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan dari pajak. Salah satu upaya yang diperlukan ialah dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi. Kemudian, apa yang dimaksud dengan keduanya? Mari kita pelajari.

Definisi Ekstensifikasi Pajak

Terdapat ketentuan mengenai ekstensifikasi sebelumnya yang tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-51/PJ/2013. Dalam perjalanannya, ketentuan tersebut dicabut dan digantikan dengan PER-01/PJ/2019 dan SE-14/PJ/2019.

Ekstensifikasi ialah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, tetapi belum bisa mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kegiatan ekstensifikasi ini menargetkan berbagai jenis wajib pajak yang meliputi badan, orang pribadi, warisan belum terbagi, dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi tersebut pun dilaksanakan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki dan diperoleh Ditjen Pajak, baik melalui data eksternal, internal, ataupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan atau KPDL. Selanjutnya, data atau informasi tersebut diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi atau DSE.

Definisi Intensifikasi Pajak

Selanjutnya, terdapat intensifikasi pajak yang berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 menjelaskan, bahwa intensifikasi pajak ialah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak yang sudah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP serta hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.

Kegiatan intensifikasi ini dapat dilakukan dengan beragam strategi. Misalnya, berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2020, upaya intensifikasi di tahun 2020 di antaranya dilakukan dengan cara mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan yang berbasis kewilayahan.

Selain itu, Ditjen Pajak pun berupaya mengoptimalisasikan pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan data eksternal dan internal yang sudah tersedia pada sistem informasi dalam rangka melakukan penelitian dan analisis wajib pajak.

Sasaran Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Dalam tahap ekstensifikasi pajak, sasarannya ialah Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak; orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas; badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemungut atau pemotong pajak sesuai ketentuan perpajakan; badan yang memiliki kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan; dan bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Pada tahap intensifikasi pajak, data yang didapat dari kelima sasaran di atar diolah untuk mengetahui temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki oleh si wajib pajak. Adapun, sistem pemungutan pajak di Indonesia ialah self-assessment, dimana pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal wajib pajak membayar, menghitung, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, baik secara langsung, online, melalui pos atau Application Service Provider (ASP).

Namun, keberadaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tetap perlu dilakukan agar menjamin tiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang sesuai.

Perbedaan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Secara ringkas, intensifikasi pajak dan ekstensifikasi pajak memiliki perbedaan yang mendasar pada sasaran yang ditetapkan. Perlu diketahui, ekstensifikasi pajak ini dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan bagi intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang telah terdaftar atau terdata di DJP.

Data terkait wajib pajak yang telah dimiliki oleh DJP akan didalami dan diselidiki untuk mendapatkan temuan potensi kewajiban pajak dari wajib pajak. DJP pun akan menyelidiki kemungkinan wajib pajak tersebut memiliki aset yang belum dilaporkan dan berpotensi memiliki kewajiban pajak.

Oleh karena itu, akan terjadi penambahan terhadap penerimaan negara dari pajak. Inti dari tindakan intensifikasi dan tindakan ekstensifikasi pajak yang paling utama ialah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Melalui Amnesti Pajak

Perlu diketahui, program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak telah dilaksanakan oleh pemerintah secara eksternal ataupun secara internal. Program intensifikasi ini dapat dilihat secara internal melalui berbagai kebijakan baru yang disusun oleh pemerintah dan DJP seperti program amnesti pajak.

Program amnesti pajak pun merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendalami potensi pajak yang dimiliki oleh negara dan tidak dapat terlaksana kewajiban perpajakannya. Dalam program tersebut, wajib pajak pun diberikan keringanan pembayaran yang selama ini tidak dilaporkan agar tidak dikenakan pajak. Keringanan diberikan apabila secara sukarela ingin melaporkan objek pajak dan aset yang dimilikinya dalam laporan SPT Tahunan pajak.

Keringanan yang diberikan pun dapat berupa pembebasan denda yang bernilai sangat besar. Adapun, besaran denda akan menjadi kerugian bagi negara karena tidak bisa dimasukkan ke dalam penerimaan negara.

Dalam jangka panjang, negara akan memiliki data tambahan untuk aset dan objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terdaftar yang belum pernah dilaporkan sama sekali.

Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

Selain program intensifikasi pajak yang melalui amnesti pajak, KPP pun melakukan program ekstensifikasi pajak dengan berbagai cara seperti mendatangi wajib pajak di lokasi wajib pajak melalui pemberi kerja atau bendaharawan pemerintah; dan mengirimkan surat himbauan kepada Wajib Pajak.

Adapun, cara ekstensifikasi pajak ini dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing KPP dengan mempertimbangkan kondisi anggaran, geografis, target penambahan NPWP, ketersediaan SDM, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaannya.

Pemerintah pun dapat membuat program berupa kebijakan fiskal yang secara tidak langsung akan mempengaruhi potensi pajak tiap wajib pajak. Dengan demikian, kebijakan fiskal yang mendorong arah ekonomi pun dapat mendorong pula intensifikasi pajak, baik bagi orang pribadi ataupun badan.

Intensifikasi pajak dan ekstensifikasi pajak merupakan pemberi hasil yang sangat nyata, meskipun belum maksimal dalam mencapai target. Namun, pemerintah pun akan mendapatkan banyak tambahan data aset dan objek pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dalam beberapa tahun ke depan. Secara bertahap dan pasti, pemerintah, KPP, dan DJP akan membuat program berkelanjutan untuk mendalami dan mengenal lebih jauh potensi pajak yang belum terdata dan belum terlacak dari wajib pajak yang sudah terdata.

Apabila Anda cukup jeli dalam melihat aktivitas pemerintah dan dinas terkait, hal ini pun dapat dilihat secara umum, dimana pemerintah melakukan upaya untuk meningkatkan jumlah pemasukan negara dengan tujuan pengelolaan anggaran belanja negara di berbagai sektor dan kepentingan masyarakat luas di Indonesia.

Selain dari praktik langsung program ini, terdapat pula serangkaian regulasi baru yang dirumuskan dan disahkan agar dapat menunjang berbagai gerakan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini memang tidak dapat dilihat secara langsung setiap harinya dikarenakan spektrum regulasi dan praktik pemungutan pajak terjadi di tiap lini kehidupan dengan skala mikro dan makro.