Apa Itu Fasilitas KITE?

Terdapat banyak bentuk insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendorong para pelaku industri berkembang melalui kegiatan ekspor-impor, sehingga bisa meningkatkan perekonomian nasional. Salah satunya adalah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Fasilitas KITE akan sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha yang berorientasi pada ekspor, termasuk saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah gencar mensosialisasikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Lantas, apa itu fasilitas KITE dan apa saja syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut? Yuk, mari kita simak artikel berikut ini!

 

Definisi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan perlakuan terhadap barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas Impor Barang Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Diekspor. Fasiltas KITE sendiri adalah kebijakan yang berasal dari Menteri Keuangan dan penerapannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

 

Dasar Hukum Fasilitas KITE

Dasar hukum dari fasilitas KITE diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 mengenai Kepabeanan. Sesuai amanat dalam pasal tersebut, Menteri Keuangan membagi fasilitas ini menjadi 2 (dua) jenis, yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan.

KITE Pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.04/2011, sementara KITE Pembebasan diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011. Kemudian, PMK yang mengatur KITE Pembebasan ini telah diubah dengan diterbitkannya PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Lalu, diubah kembali melalui terbitnya PMK Nomor 160/PMK.04/2018.

Dalam perjalanannya, pemerintah kembali mengubah ketentuan mengenai fasilitas KITE melalui terbitnya PMK Nomor 149/PMK.04/2022 sebagai revisi dari PMK Nomor 160/PMK.04/2018. Adapun, revisi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan.

 

Jenis Fasilitas KITE

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 149/PMK.04/2022, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) telah dibagi menjadi 2 (dua) jenis. Pertama, pembebasan Bea Masuk. Kedua, pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut, atas impor atau pemasukan barang dan bahan. Adapun, Bea Masuk tersebut termasuk Bea Masuk Tambahan.

Lebih lanjut, fasilitas ini diberikan atas barang dan bahan baku termasuk bahan pengemas dan bahan penolong yang diimpor, dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus dari luar daerah pabean, ataupun dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE Industri Kecil Menengah (IKM). Perlu diperhatikan kembali bahwa fasilitas KITE ini hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang sudah ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan.

Baca juga Perbedaan Faktur Pajak dan e-Faktur

 

Kriteria dan Syarat untuk Memperoleh Fasiltas KITE

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 149/PMK.04/2022, untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE maka perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria agar dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan. Pertama, mempunyai jenis usaha di bidang industri manufaktur dan mempunyai kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan.

Kedua, mempunyai bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tiga tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang atau bahan serta hasil produksi, sejak permohonan penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan itu diajukan. Ketiga, mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai.

Keempat, mempunyai sistem informasi berbasis komputer atau IT inventori untuk pengelolaan barang dengan ketentuan di antaranya adalah dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC, mempunyai keterkaitan dengan dokumen kepabeanan, menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya, dan mamakai master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan.

Kelima, mempunyai Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung maupun online oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, serta pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi. Sebagai informasi, kriteria kelima terkait dengan kepemilikan CCTV tersebut merupakan kriteria baru dalam PMK Nomor 149/PMK.04/2022. Adapun aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 160/PMK.04/2018 tidak mengatur kriteria tersebut.

Selain kelima kriteria di atas, terdapat persyaratan yang juga harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan dan memproleh fasilitas KITE, yaitu mempunyai perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional atau komersial, serta merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

Cara Mengajukan Permohonan Sebagai Perusahaan KITE Pembebasan

Berikut ini adalah cara agar badan usahan dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan:

  • Badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha melalui menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK Nomor 149/PMK.04/2022
  • Formulir permohonan penetapan perusahaan KITE Pembesan tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memperhatikan ketentuan isian daftar barang dan bahan paling sedikit mencantumkan deskripsi 8 digit Kode HS (Harmonized System) dan isian daftar hasil produksi paling sedikit mencantumkan deskripsi 8 digit Kode HS
  • Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik melalui sistem perizinan DJBC dalam kerangka OSS (Online Single Submission)
  • Jika permohonan tidak dapat dilakukan secara elektronik (online), maka pengajuan sebagai perusahaan KITE Pembebasan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean, atau Kepala KPU.

Pada prosesnya, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi usaha akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi serta menerbitkan berita acara pemeriksaan. Dalam kesempatan itu, direksi badan usaha yang mengajukan permohonan harus melakukan pemamparan terkait proses bisnis dan pemenuhan kriteria.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan dan hasil pemamparan, selanjutnya Kanwil dan Kepala KPU atas nama Menteri akan memberikan persetujuan dan menerbitkan keputusan menteri tentang penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan.

Meski begitu, penolakan juga dapat diberikan dengan menerbitkan surat penolakan beserta penyebutan alasan penolakan. Penolakan atau persetujuan akan diberikan paling lambat 1 (satu) jam kerja terhitung setelah pemaparan selesai dilakukan.

Baca juga Mengenal Pembukuan Ganda

 

Periode Perusahaan Dapat Memanfaatkan Fasilitas KITE

Merujuk pada Pasal 10 PMK Nomor 149/PMK.04/2022, periode fasilitas KITE merupakan periode yang diberikan kepada perusahaan KITE Pembebasan untuk dapat merealisasikan ekspor, menyerahkan hasil produksi, serta menyelesaikan barang dan bahan. Periode tersebut terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan.

Adapun, periode fasilitas KITE ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan, atau lebih dari 12 bulan jika perusahaan KITE Pembebasan mempunyai masa produksi lebih dari 12 bulan. Periode fasilitas KITE dapat diperpanjang lebih dari satu kali dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 bulan terhitung sejak berakhirnya periode fasilitas KITE.