Apa Itu Desentralisasi Fiskal?

Pembahasan mengenai pajak daerah berkaitan erat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Isu desentralisasi fiskal ini semakin mencuat ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya meneken perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 169 Pemda yang mengatur optimalisasi penerimaan dan pengawasan kepatuhan pajak daerah. Melalui perjanjian ini, DJP nantinya mampu mendapatkan data  kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, dan usaha perikanan dan perkebunan. Pemda pun juga mampu mendapatkan data-data yang diperlukan dari DJP untuk kepentingan pengawasan pajak daerah. 

Pajak daerah inilah yang dinamakan manifestasi desentralisasi fiskal. Lalu, apa itu desentralisasi fiskal? Mari simak penjelasannya di artikel berikut ini. 

Penerapan otonomi dan desentralisasi fiskal dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. Tahun 25 Tahun 1999. Kedua regulasi tersebut telah melewati beberapa proses revisi hingga akhirnya menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 32 Tahun 2004, desentralisasi artinya sebuah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dengan tujuan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek biaya pun juga ikut terdistribusi dengan berjalannya sistem desentralisasi.

Oleh karena itu, pelimpahan tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam otonomi juga harus disertai dengan pelimpahan keuangan (money follow functions) dan pemerintahan daerah dituntut untuk dapat membiayai sendiri pembangunan daerahnya. Salah satu perwujudan dari pelaksanaan otonomi daerah merupakan otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang dikenal dikenal dengan istilah otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal.

Desentralisasi fiskal memiliki pengertian yang berbeda-beda, Bahl (2009) sendiri mengartikan desentralisasi fiskal sebagai pemberdayaan masyarakat melalui pemberdayaan fiskal pemerintahan daerah. Meskipun begitu, secara umum, desentralisasi fiskal memiliki definisi pemberian otonomi keuangan daerah kepada pemerintah daerah. Ketika pemerintah memberikan kewenangan atas daerahnya sendiri kepada pemda, pemerintah juga memberikan kewenangan fiskal (uang) kepada pemda untuk mengatur pendapatan dan pengeluarannya sendiri.