Seperti yang kita sudah ketahui, setiap pemerintah daerah diberikan otonomi atas daerahnya sendiri oleh pemerintah pusat. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah lebih efisien dalam melaksanakan tugasnya. Supaya kewenangan pemerintah daerah dapat berjalan diperlukan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Dana alokasi umum adalah dana yang bersumber dari APBN dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah maupun pembangunan desa dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sedangkan dana alokasi khusus adalah dana yang bersumber APBN dialokasi untuk daerah tertentu, bertujuan untuk mendanai kegiatan khusus suatu daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Secara khusus, yang dimaksud dengan program prioritas nasional adalah program yang dimuat dalam rencana kerja pemerintah dalam tahun anggaran bersangkutan. Setelah itu, Menteri Teknis akan mengusulkan kegiatan khusus mana yang mendapatkan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah.
Dana Alokasi Khusus nasional ditetapkan dalam APBN, sesuai dengan kemampuan dari APBN baru kemudian dilanjutkan dengan perhitungan DAK per daerah. Perhitungan dari alokasi DAK sendiri melewati dua tahapan yaitu menentukan daerah tertentu yang menerima DAK dan menentukan besaran alokasi DAK setiap daerah.
Setelah mendapatkan usulan mengenai kegiatan khusus, Menteri Keuangan melakukan perhitungan Dana Alokasi Khusus. Perlu dicatat, daerah penerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan juga kriteria teknis. Untuk menentukan besaran DAK yang akan dialokasikan kepada tiap daerah akan menggunakan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Kriteria umum berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dapat dilihat dari penerimaan umum APBD yang sudah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto. Supaya suatu daerah dapat memenuhi kriteria umum, harus memiliki indeks fiskal netto yang sudah ditentukan setiap tahunnya.
Kriteria khusus berdasarkan:
- Aturan Perundang-undangan yang mengatur berjalannya otonomi khusus
- Karakteristik daerah
Kriteria khusus melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/pimpinan lembaga terkait. Sedangkan untuk kriteria teknis dilihat dari sejumlah indikator kegiatan khusus yang akan didanai dengan DAK. Kriteria ini disusun melalui indeks teknis oleh Menteri Teknis. Setelah itu barulah disampaikan kepada menteri keuangan.
Bidang yang didanai oleh DAK juga bermacam-macam dan berkembang seiring dengan waktu. Pada 2005, hanya terdapat 8 bidang yang didanai oleh DAK. Perlahan daftar bidang yang didanai oleh DAK pun bertambah hingga saat ini, terdapat 19 bidang yang didanai oleh DAK. Beberapa bidang tersebut adalah:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Infrastruktur Jalan
- Infrastruktur irigasi
- Infrastruktur air minum
- Infrastruktur sanitasi
- Pertanian
- Lingkungan hidup
Singkatnya, Jika DAU diberikan kepada setiap daerah, DAK hanya diberikan kepada daerah yang memiliki kegiatan khusus yang memiliki prioritas nasional tinggi dan memenuhi kriteria tertentu.









