Pernahkah kalian mendengar istilah cloud computing?
Istilah cloud computing merupakan istilah yang dipakai untuk salah satu tren atau kemajuan dalam bidang teknologi yang memang pada dasarnya tidak bisa dihindari lagi. Apa lagi dengan adanya cloud computing ini membuat pusat data yang awalnya kaku dan masih dengan keterlambatannya akan berubah menjadi layanan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun sesuai dengan kebutuhan kita setiap individu, selain itu dengan adanya cloud computing ini dapat dengan sangat dalam hal penghematan sumber daya, elastis dan menjadi terukur dan terorganisir sehingga karena hal ini dalam pemanfaatannya cloud computing ini menjadi luas karena dapat masuk ke semua aspek kehidupan manusia yang sudah modern in.
Lantas, apakah ada hubungannya antara peningkatan dan tren teknologi dengan sektor perpajakan?
Pada dasarnya meskipun cloud computing ini memberikan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku industri, namun tetap saja cloud computing ini juga dapat menimbulkan masalah dalam bidang pajak. Dimana biasanya masalah yang akan timbul berasal dari penerapan dalam aturan penetapan sejumlah harga transfer yang akan kenakan untuk perusahaan multinasional yang menyediakan layanan cloud ini secara internal.
Setidaknya ada 3 layanan yang dimiliki oleh cloud computing ini yaitu SaaS, Paas, serta IaaS Dimana ketiga layanan ini bukanlah aset keuangan ataupun aset fisik lainnya melainkan ketiga layanan ini adalah aset yang tidak berwujud sehingga dalam penggunaannya terjadi beberapa kesulitan dalam menerapkan prinsip kewajaran harga transfer pada cloud computing ini.
Terdapat 3 alasan kenapa penilaian aset tidak berwujud ini menimbulkan kesulitan terhadap penilaian harga transfer oleh otoritas pajak, yaitu diantaranya :
- Dengan adanya kurang pembanding, pembanding yang biasanya digunakan sampai saat ini digunakan untuk menguji adanya kewajaran harga transfer atas transaksi aset tidak berwujud yang hampir tidak ada karena aset tersebut memiliki keunikan tersendiri. Nah dengan adanya cloud ini akan sangat membantu karena cloud mempunyai fitur unik dalam layanannya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhannya.
- Karena adanya kompleksitas paket cloud computing serta struktur bisnis perusahaan multinasional, dalam penggunaannya cloud computing biasanya dikombinasikan bersamaan dengan paket aset berwujud ataupun jasa lainnya yang saling berhubungan seperti adanya jasa teknologi informasi.
- Adanya kurang informasi tentang transaksi aset tidak berwujud dalam laporan keuangan perusahaan. Umumnya aset tidak berwujud yaitu selain paten memang sangat sulit untuk dideteksi dan diperkirakan karena biasanya hal itu tidak dilaporkan dalam laporan keuangan grup yang terkait. Kenapa demikian? karena biasanya laporan aset tidak berwujud hanya diperlakukan dan digunakan sebagai pelengkap saja . Sehingga sebagian besar royalti, lisensi, dan manajemen biaya hal-hal yang tidak berwujud, tak terkecuali dengan hak atas kekayaan intelektual dan cloud merupakan pembayaran yang dilakukan antara intra-grup yang mengalir dari laporan keuangan perusahaan afiliasi asing ke perusahaan induknya.
Nah, Berdasarkan hal tersebut , sudah jelas bahwa sebagian besar tantangan dan kesulitan penetapan harga transfer yang berkait dengan cloud merupakan hal yang umum yang didasarkan pada sulitnya penilaian aset tidak berwujud.







