Apa itu BPP (Badan Penerimaan Pajak) ?

Kemana DJP (Direktorat Jendral Pajak) jika diubah menjadi BPP (Badan Penerimaan Pajak), apakah perubahan tersebut hanya pada kewenangan saja atau terdapat perubahan lainnya, menurut beberpa sumber informasi berita bahwa rencana untuk perluasan kewenangan dan juga kinerja sedang di rancang dalam RUU KUP yang ada di DPR.

Jika melihat dari beberapa contoh negara-negara yang telah menerapkan kelembagaan perpajakan yang otonom yaitu Amerika serikat dengan IRS (Internal Revenue Service), kemudian china dan New zeland juga memiliki pola kelembagaan yang serupa dengan adanya badan yang terpisah dari menteri keuangan. Pada dasarnya pembentukan Badan Penerimaan Pajak adalah sebuah model Semi Autonomous Revenue Aurthority (SARA) yang langsung dipantau dibawah Presiden, yang memiliki tujuan untuk mengoptimasi kelembagaan dan diharapkan mampu untuk meningkatkan daya saing. secara umum dengan adanya kemandirian tersebut, maka pengelolaan dari sumber daya manusia(Rotasi, pemberhentian, rekrutment dan promosi), administrasi, pendanaan dan budgeting dilakukan secara langsung oleh badan tersebut agar dapat mencapai tujuan pokok dengan lebih efektif dan terlepas dari berbagai interfensi.

Bedasarkan beberapa hasil penelitian yang dilakukan oleh (Kristiaji & Poesoro) dengan melakukan sampling pada 49 negara yang berkomposisi atas (21 SARA) dan (29 Non-SARA) yang tersebar di benua Amerika, Asia, Afrika dan Eropa dalam periode 2000-2011, data mengatakan bahwa dengan menerapkan metode SARA pada sebuah negara secara garis besar dapat menghasilkan peningkatan dalam pendapatan pajak negara. Namun muncul sebuah pertanyaan mengapa tidak semua negara menerapkan metode SARA agar rasio pajak serta kepatuhan pajak dari wajib pajak meningkat? Karena hal tersebut kembali kepada posisi dan situasi dari suatu negara, kecendrungan orientasi negara yang mengedepankan pelayanan publik yang baik, konsep konsep good govarnance serta menunjukan tingkat stabilitas politik sebuah negara. karena dengan menerapkan model SARA maka dituntut untuk terbuka dan terukur dari segi kinerja maupun target yang diberikan, dan yang terpenting adalah persepsi publik terhadap kinerja yang dilakukan oleh Badan tersebut. selain dari konsep dasar serta data yang dicuplik, kepemimpinan dari seorang presiden yang independent dan mengusung kepentingan bangsalah yang menjadi faktor paling penentu berhasil atau tidak nya sistem SARA jika diterapkan pada sebuah negara.

Pembahasan yang dilakukan DPR periode 2014-2019 dalam RUU KUP tidak membuahkan UU KUP baru yang disahkan dan kemudian dilimpahkan pada periode 2019-2024, dalam RUU KUP tersebut salah satu nya mengatur tentang Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang secara langsung melapor kepada presiden, semoga pertimbangan matang dapat membuahkan perubahan atau reformasi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan indonesia. dengan melihat trend dari rasio pajak yang terus menurun tentu nya perlu dibuat sebuah terobosan baru agar dapat meningkatkan pendapat negara, akan tetapi yang paling penting adalah kesadaran wajib pajak akan pentingnya partisipasi mereka dalam pertumbuhan Indonesia.