Apa Itu Bea Masuk Ditanggung Pemerintah?

Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) merupakan suatu fasilitas atas bea masuk terutang yang dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Dan yang dimaksudkan dengan bea masuk itu sendiri merupakan suatu pungutan negara yang sesuai dengan Undang-Undang dan dikenakan atau dibebankan terhadap barang yang diimpor. Atau secara sederhana dapat diartikan bahwa bea masuk ini akan dikenakan atas orang atau badan yang memasukkan barang-barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean (impor).

Maka, dengan adanya fasilitas yang diberikan kepada pemerintah atas bea masuk yang ditanggung pemerintah (BM DTP) membuat kegiatan impor barang atau bea masuk yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan menjadi ditanggungkan oleh pemerintah.

Kebijakan Terkait Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah:

Berikut ini merupakan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberian fasilitas bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah:

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.011/2014 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, yang sebagaimana telah mengalami perubahan hingga terakhir diubah pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.010/2018.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.010/2020 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020.

Kriteria Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang Diberikan

Berikut ini terdapat 4 (empat) kriteria atas penilaian perusahaan yang dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP), yaitu:

  1. Telah memenuhi penyediaan barang atau jasa untuk kepentingan umum, dapat dikonsumsi oleh masyarakat luas, ataupun dapat melindungi kepentingan konsumen.
  2. Dapat meningkatkan daya saing.
  3. Dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
  4. Dapat meningkatkan pendapatan negara.

Untuk penentuan bobot dari masing-masing kriteria penilaian ini dicantumkan dalam Lampiran I PMK Nomor 248/PMK.011/2014.

Pemberian fasilitas atas bea masuk ditanggung pemerintah antara lain merupakan barang jadi, barang setengah jadi, ataupun bahan baku, yang termasuk kedalamnya adalah suku cadang dan juga komponen yang diolah, dirakit, ataupun dipasang untuk dapat menghasilkan suatu barang atau jasa.

Berikut ini merupakan barang dan juga bahan yang tidak termasuk ke dalam pemberian fasilitas bea ditanggung pemerintah, yaitu:

  1. Barang dan bahan yang dikenakan atas pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen)
  2. Barang dan juga bahan yang dikenakan atas pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) sesuai dengan perjanjian ataupun kesepakatan internasional
  3. Barang dan juga bahan yang dikenakan atas Bea Masuk Anti Dumping atau Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, ataupun Bea Masuk Tindakan Pembalasan
  4. Barang dan juga bahan yang ditujukan untuk dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

Perolehan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Untuk dapat memperoleh fasilitas berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP), maka terdapat beberapa ketentuan dan juga syarat yang harus ditetapkan. Selain itu, pihak yang mengimpor barang juga harus mengajukan permohonan atas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) terlebih dahulu. Ketentuan terkait pemberian bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur sektor ditanggung pemerintah (DTP).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas sektor bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) menetapkan sejumlah sektor industri tertentu yang dapat menerima fasilitas ini, serta terdapat juga syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, dan penetapan terkait besaran alokasi pagu anggaran bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) yang dapat diberikan pada suatu tahun anggaran tertentu.