Apa itu aplikasi e-Nofa?

Setiap wajib pajak yang secara sah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak umumnya akan diwajibkan untuk membuat faktur pajak sebagai suatu bentuk bukti bahwa WP PKP yang terkait sudah melakukan proses pemotongan pajak secara resmi. Yang perlu kita ketahui bahwa sebelum para pengusaha kena pajak ini membuat faktur pajaknya, mereka harus mempunyai nomor seri faktur pajak terlebih dahulu.

Nah bagaimana cara bagi pengusaha kena pajak untuk mendapatkan nomor seri faktur pajaknya? Sebelumnya untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak, PKP harus mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan nomor tersebut, namun seiring berkembangnya zaman khususnya pada teknologi akhirnya Direktorat Jenderal Pajak membuat suatu aplikasi yang dapat membantu pengusaha kena pajak menjadi lebih mudah untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak yang mereka butuhkan. Aplikasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak ini adalah e-Nofa atau yang disebut sebagai elektronik nomor seri faktur pajak.

Aplikasi e-Nofa ini telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak sejak tahun 2013, diterbitkannya e-Nofa oleh DJP ini untuk mempermudah pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan sekaligus meminimalisir terjadinya faktur pajak ilegal. Kenapa demikian ? karena dengan adanya faktur pajak ilegal atau fiktif yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab akan mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah yang besar hingga triliunan rupiah pada setiap tahunnya. Namun, dengan adanya sistem baru yang telah diterbitkan oleh dirjen pajak maka akan memberikan nomor seri faktur pajak yang akan tercatat secara real dengan melalui sistem sehingga dapat lebih mudah untuk diawasi. 

 

Lantas bagaimana sih cara penggunaan e-Nofa ini ?

Untuk menggunakan aplikasi e-Nofa ini, Dirjen pajak sudah menetapkan beberapa prosedur dalam penggunaan aplikasi ini, yaitu diantaranya adalah:

Wajib pajak harus berstatus sebagai PKP

PKP yang dimaksud disini merupakan sebuah sebutan yang diperkenan untuk pengusaha ataupun badan usaha yang dalam usahanya melakukan penjualan terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun tidak sampai disitu saja, agar suatu pengusaha ataupun badan usaha dapat dikatakan sebagai PKP terdapat 3 kriteria lainnya yang harus terpenuhi yaitu perusahaan tersebut harus mempunyai omset mencapai Rp 4,8 M dalam setahun, perusahaan juga harus dinyatakan lulus dan terverifikasi oleh KPP, serta pengusaha diwajibkan untuk memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan PKP.

Wajib pajak harus mempunyai sertifikat elektronik Pajak

Sertifikat elektronik pajak yang dimaksudkan adalah sertifikat yang dibutuhkan untuk acuan wajib pajak untuk bisa mendapatkan nomor seri faktur pajak yang mereka butuhkan. Nah untuk mendapatkan sertifikat elektronik pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada KPP terdaftar baik secara online maupun secara langsung di kantor pelayanan pajak. Kemudian setelah disetujui, maka KPP akan memberikan username dan password kepada PKP untuk dilakukannya aktivasi akun e-Nofa dan mengakses sertifikat elektronik pajaknya yang umumnya berisi identitas dari wajib pajak yang bertanda tangan digital.

Melakukan pengajuan permohonan NSFP

Setelah setiap prosedur dilakukan, maka PKP dapat masuk ke halaman https: //efaktur.pajak.go.id/login dengan menggisi username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah didaftarkan. Setelah itu PKP akan diarahkan kepada menu permintaan NSFP.