Apa Fitur E-Bupot Gratis dari Mitra DJP?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI sebagai direktorat di bawah Kementerian Keuangan RI yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi di bidang perpajakan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para wajib pajak dengan menghadirkan layanan pajak yang baru, segar, dan selalu beradaptasi dengan kemajuan iptek. Salah satunya melalui aplikasi elektronik pelayanan bukti pemotongan untuk PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 (e-BuPot PPh Pasal 23/26). Aplikasi yang mulai diwajibkan penggunaannya sejak Mei 2019 ini, memberikan banyak kemudahan bagi para wajib pajak (WP) pemotong untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT tahunan secara elektronik.

Pajakku yang telah menjadi mitra strategis DJP RI sejak tahun 2005 pun turut membantu DJP RI untuk menyukseskan ini. Hal ini dilakukan melalui suatu aplikasi bernama e-Bupot 23/26 pajakku. Aplikasi ini memiliki beberapa fitur penting yang dapat memudahkan para penggunanya dalam melakukan transaksi perpajakan. Berikut beberapa fitur yang dimiliki oleh aplikasi e-Bupot 23/26 pajakku :

  1. Multi-personal : fitur ini memungkinkan para pengguna untuk mengelola beberapa NPWP dalam satu akun.
  2. Multi-user dan user role : fitur ini memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena memungkinkan adanya beberapa user dengan kapasitas mereka masing-masing. Keberadaan beberapa user ini dapat mempercepat pengerjaan karena dikerjakan secara bersama-sama.
  3. Multi-pasal PPh : melalui adanya fitur ini wajib pajak dapat menyelesaikan urusan perpajakan mereka untuk PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 sekaligus hanya dalam satu aplikasi.
  4. Auto-get : keberadaan fitur ini membuat para pengguna untuk mendapatkan kode billing tanpa perlu pindah laman.
  5. Payment : melalui fitur ini para pengguna dapat langsung melakukan pembayaran e-SSP secara langsung ke bank persepsi yang telah ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Keuangan RI.
  6. Auto-insert : fitur ini memberikan kemudahan bagi pengguna dengan secara otomatis memperbarui daftar SSP pengguna yang telah disetor.
  7. Layanan Gratis seumur Hidup tidak dipungut biaya apapun.

Dengan adanya keberadaan fitur-fitur tersebut, para wajib pajak yang menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 pajakku dapat mengatur dan menyelesaikan urusan-urusan perpajakan mereka dengan lebih mudah, nyaman, efisien, dan efektif.

Keberadaan aplikasi ini juga memungkinkan para wajib pajak untuk menyelesaikan urusan perpajakan mereka dimana pun dan kapan pun tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh pasal 26. Untuk itu, yuk segera menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 pajakku melalui tahapan berikut :

  1. Masuk ke laman pajakku.com dan login dengan akun pajakku Anda. Bagi wajib pajak yang belum mempunyai akun pajakku, silakan daftarkan akun anda terlebih dahulu untuk dapat menggunakan aplikasi-aplikasi yang dikembangkan oleh pajakku.
  2. Pilih menu “e-Bupot 23/26” lalu klik “Daftar SPT”.
  3. Klik tombol tambah kemudian pilih NPWP perusahaan yang akan dibuat SPT-nya, masa pajak, dan tahun pajak pada isian organisasi.
  4. Klik “Buat”.

Setelah anda membuat bukti potong, SPT akan segera muncul pada halaman depan akun Anda secara otomatis. Mudah bukan? Yuk, segera gunakan aplikasi e-Bupot 23/26 pajakku dalam menyelesaikan urusan perpajakan Anda. Pajakku : One Stop Solution in TAXnologies.

Selain hadirnya e-bupot yang sebelumnya menjadi pelayanan bukti pemotongan untuk PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 (e-BuPot PPh Pasal 23/26), saat ini DJP tengah melakukan sosialisasi untuk mengajak Wajib Pajak agar dapat menggunakan inovasi berupa layanan baru untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Berdasarkan dengan PER-23/PJ/2020 Pasal 10, disampaikan bahwa untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, maka Wajib Pajak perlu menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Untuk itu, sebagai mitra strategis DJP, Pajakku juga menghadirkan layanan aplikasi e-Bunifikasi Pajakku untuk mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh DJP yang berkaitan dengan layanan pembuatan bukti potong/pungut unifikasi. Berikut merupakan beberapa fitur yang dimiliki oleh e-Bunifikasi Pajakku:

  1. Upload bukti potong: fitur ini memberikan kemudahan untuk meng-upload bukti potong secara massal
  2. Multi-user dan user role : fitur ini memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena memungkinkan adanya beberapa user dengan kapasitas mereka masing-masing. Keberadaan beberapa user ini dapat mempercepat pengerjaan karena dikerjakan secara bersama-sama kapanpun dan dimanapun
  3. Auto-get : fitur ini dapat memudahkan para pengguna untuk mendapatkan kode billing tanpa perlu berpindah laman
  4. Pembayaran pajak: fitur ini berguna untuk memudahkan pengguna langsung membayarkan pajaknya karena menggunakan sistem yang sudah terintergrasi dengan sistem
  5. Multi-pasal PPh : fitur ini dapat membantu membuat bukti potong dengan PPh unifikasi sekaligus, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, , PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26
  6. Multi NPWP : Dengan fitur ini dapat membantu memudahkan pengguna untuk memotong pajak dengan lebih dari satu NPWP
  7. E-SPT massal : Keberadaan fitur ini dapat membantu pengguna dalam memposting bukti potong unifikasi secara massal ke e-SPT

Cetak dan kirim bupot massal : Fitur ini dapat memudahkan untuk mencetak dan mengirim bukti potong unifikasi yang dibuat secara massal