Analisis mengapa Tax Ratio menurun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Hestu Yoga Saksama menerangkan penurunan tax ratio ditimbulkan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang melemah. Ekonomi tumbuh 5, 02 % saja bahkan realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan 2018 sebesar 5, 17 %.

DJP mengutarakan bahwa pada 2019, rasio pajak terhadap PDB hanya mencapai angka sebesar 10, 7 %. Lalu, diketahui bahwa jumlah tersebut mengalami penurunan sejak 2018 sebesar 11, 5 %. Penurunan rasio pajak tersebut terjadi akibat dari kondisi ekonomi masih tertekan hingga kini.

Hestu Yoga Saksama menerangkan bahwa terdapat beberapa faktor dalam perhitungan rasio pajak diantaranya yaitu penerimaan pajak, bea dan cukai, PNBP SDA Migas, dan PNBP SDA pertambangan umum dibandingkan dengan jumlah PDB nominal. Pada 2020, diakui oleh Hestu Yoga dan pihaknya fokus mengejar target setoran pajak Rp 1.680 triliun. pada penerimaan pajak 2019 mencapai angka sebesar Rp 1.332 triliun. Jumlah tersebut sebenarnya tidak mencapai target yang telah diumumkan. Jumlah target yang dimaksud sebesar Rp 1.577 triliun atau setara dengan 84, 4 % dari target.

Pada kabar sebelumnya, ekonom senior Faisal Basri menyampaikan bahwa rasio pajak periode 2019 hanya mencapai 9, 9 %. Angka tersebut merupakan titik terendah selama setengah abad terakhir ini. Angka tersebut berbeda dari pemaparan Hestu Yoga. Apabila diamati dengan saksama, rasio pajak dari perhitungan Faisal Basri tidak memasukkan PNBP SDA, sedangkan pemerintah telah memasukkan komponen tersebut dan juga telah dihitung.

Pada sisi lain, menurut DJP dalam Rencana Strategis atau DJP Renstra Tahun 2020 hingga 2024, ada 3 faktor utama yang memberikan beban terhadap rasio pajak Indonesia, diantaranya kondisi ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kapasitas administrasi.

Terkait dengan kondisi ekonomi, DJP telah mengatakan penurunan permintaan dan pelemahan harga komoditas langsung yang terkena imbas. Ketergantungan komoditas SDA untuk penggerak aktivitas ekonomi Indonesia membuat ekonomi sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas pada pasar internasional. Ketika berpengaruh negatif pada perekonomian, penerimaan pajak pada gilirannya akan ikut menurun.

Pada kebijakan perpajakan DJP sebut 3 kebijakan, walaupun demikian 3 kebijakan tersebut memiliki dampak trade-off terhadap penerimaan pajak dan rasio pajak. Kebijakan pertama yaitu Batasan PTKP senilai Rp 54 juta. PTKP Indonesia sebanyak 108 % dari pendapatan rata-rata penduduk per tahun.

Kedua, batas omzet pengusaha kena pajak senilai Rp 4,8 miliar. Akibat batasan PKP meningkat, Wajib Pajak tidak dikukuhkan sebagai PKP semakin banyak sehingga banyak penyerahan barang dan jasa di Indonesia tidak kena PPN.

Ketiga, skema PPh Final UMKM turun dari 1 % menjadi 0, 5 % dan mengurangi potensi penerimaan PPh dalam jangka pendek. Pada administrasi, DJP menghadapi tantangan sisi organisasi, SDM, proses bisnis, dan regulasi. Regulasi perpajakan masih belum optimal dalam kepastian hukum, keadilan dan dukungan peningkatan perimaan pajak.