Apakah mungkin seorang anak dibawah umur 18 tahun memiliki penghasilan diatas PTKP? Tentu saja bisa. Pernahkan kita melihat anak2 membintangi sinetron ataupun film? Mereka tentunya di bayar dan penghasilan mereka bisa saja menyentuh angka yang setara atau bahkan lebih dengan pegawai-pegawai kantor yang bekerja layaknya office hour. Lalu apakah mereka bisa membayar pajak penghasilan sementara umur minimal untuk memiliki NPWP adalah 18 tahun?
NPWP adalah kartu identitas Wajib Pajak. Setiap orang yang memenuhi syarat Objektif dan Subjektif wajib untuk melaksanakan kewajiabn perpajakannya. Syarat Subjektif adalah jika anda telah lahir ke dunia dan bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Lalu syarat Objektifnya adalah jika seseorang tersebut memiliki penghasilan diatas PTKP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besar PTKP wajib pajak orang pribadi sejumlah Rp54.000.000,. Jika seorang anak berumur 15 tahun menandatangani kontrak untuk bermain film dengan proses syuting +6 bulan dan dibayar sejumlah Rp.10.000.000 per bulannya, tentunya jumlah penghasilan anak tersebut sudah terhitung menjadi penghasilan wajib pajak.
Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 7: ” Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.”
UU PPh yang sama dengan Pasal 8 juga menyebutkan: “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.
Ya, anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah belum dapat melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, penghasilan sesorang yang dibawah 18 tahun tersebut akan di gabungkan dengan orang tua nya ibu atau ayahnya, kemudian akan dihitung jumlah pajak terhutangnya. Apabila seorang anak belum dewasa, tetapi orangtuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Bedasarkan hal diatas, apabila seseorang memenuhi syarat secara subjektif perpajakan ataupun objektif perpajakan maka, wajib untuk melakukan atau menunaikan perpajakanny Apabila orang tersebut masih belum ianggap dewasa dan tidak boleh melakukan suatu perbuatan hukum, maka yang akan diwakili oleh orang tuanya sebagaimana yang diatur dalam UU PPh.[1]
Contoh Kasus:
Baim cilik adalah seorang artis cilik. Dia bermain dalam Sinetron Tarzan Cilik pada tahun 2010. Pada Mei 2010 Baim menandatangani kontrak untuk bermain sebanyak 60 episode dalam sinetron tersebut, dengan honor sebesar Rp6.000.000 per episode. Rinciannya adalah 10 episode bulan Mei, 20 episode bulan Juni, dan 30 episode bulan Juli. Hitunglah PPh 21 yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Baim?
Jawaban:
PPh 21 Mei 2010
Penghasilan Bruto = (10 episode x Rp6.000.000) x 50% = Rp30.000.000
PPh 21 = Rp30.000.000 x 5% = Rp1.500.000
PPh 21 Juni 2010
Penghasilan Bruto = (20 episode x Rp6.000.000) x 50% = Rp60.000.000
PPh 21 = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
PPh 21 Juli 2010
Penghasilan Bruto = (30 episode x Rp6.000.000) x 50% = Rp90.000.000
PPh 21 = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
= Rp30.000.000 x 15% = Rp4.500.000
Total PPh 21 = Rp7.500.000
[1] https://www.finansialku.com/apakah-anak-anak-harus-bayar-pajak-bagaimana-cara-perhitungannya/







