Secara umum, Kartu Tanda Penduduk atau KTP sudah menjadi kriteria wajib yang perlu disertakan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Fungsi KTP tidak hanya dijadikan sebagai tanda atau bukti identitas warga saja. KTP juga berfungsi sebagai bentuk kebijakan dalam mengidentifikasi kepemilikan kendaraan. Namun, bisakah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan tidak menyertakan KTP ?
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermmotor bahwa tata cara pemakaian KTP sudah dijelaskan pada kebijakan tersebut. Berdasarkan Pasal 79, ditegaskan bahwa peraturan diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bagi kendaraan bermotor baru sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 78 ayat (1) huruf a yang terdiri atas mengisi formular permohonan. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 79 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru wajib melampirkan bukti identitas berupa KTP. Bentuk kepemilikan kendaraan perorangan yaitu KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi pihak yang diwakilkan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menyampaikan bahwa syarat pada KTP tidak dapat digantikan dengan identitas lain. Identitas lain yang dimaksud seperti STNK ataupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB yang sama-sama tercantum nama dan alamat pemilik kendaraan tercantum pada identitas tersebut. Kebijakan tersebut telah ditegaskan dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012 untuk diwajibkan menyertakan KTP. KTP dengan Nomor Identifikasi Kependudukan menjadi relevansi pajak profgresif yang diterapkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku hingga kini. Selain itu, NIK juga memiliki peran penting dalam mendata kepemilikan kendaraan dan penerapan dalam pajak progresif kendaraan bermotor.
Selanjutnya, Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Herlina Ayu menyampaikan kabar bahwa kini pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor selama menghadapi pandemi COVID-19 sudah dapat menggunakan layanan Samsat drive thru. Pada proses pembayaran pada Samsat drive thru tersebut, Wajib Pajak tidak perlu turun dari kendaraan. Wajib Pajak cukup menyiapkan sejumlah dokumen wajib yang menjadi syarat pembayaran.
Syarat-syarat yang perlu dipenuhi Wajib Pajak antara lain dengan membawa dokumen-dokumen tertentu. Dokumen-dokumen yang dimaksud seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta diwajibkan untuk menyediakan BPKP asli dan fotokopi. Selain itu, Wajib Pajak juga perlu membawa kendaraan yang akan didaftarkan untuk proses perpanjangan kendaraannya. Wajib Pajak tidak diperbolehkan memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun untuk dapat menggunakan layanan pajak Samsat drive thru.
Apabila seluruh persyaratan sudah dilengkapi, maka Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat drive thru tanpa hambatan selama enam menit.







