Alasan G20 Tunda Implementasi Aturan Pajak Digital

G20 menunda implementasi aturan atas pajak digital yang sebelumnya disepakati akan diselenggarakan pada tahun 2020 menjadi 2021. Penundaan pada implementasi pajak digital disebabkan oleh pemilihan umum di Amerika Serikat. Anggota G20 hendak menunggu hasil pemilihan umum yang akan diadakan pada bulan November 2020.

Pada sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa selama penundaan implementasi aturan pajak digital berlangsung Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara-Negara G20 dapat melakukan pembahasan atas dua pilar. Dua pilar yang dimaksud antara lain pendekatan terpadu pajak digital atau Unified Approach dan pajak global atau Global Anti Base Erosion.

Pada 14 Oktober 2020 setelah diselenggarakannya pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20, negara-negara tersebut telah dinyatakan mendukung penyusunan proposal kedua pilar tersebut. Walaupun demikian, kedua pilar belum mendapatkan keputusan konsensus hingga kini.

Menurut pembahasan G20, Steven Mnuchin sebagai Menteri Keuangan telah menegaskan penting untuk mencapai konsensus. Dengan begitu, setidaknya G20 memiliki komitmen dalam melanjutkan kontribusi guna menciptakan sistem perpajakan internasional yang modern, adil, dan dapat dilakukan secara terus menerus agar konsensus tersebut dapat dicapai pada tahun 2021.

Negara-negara G20 akui ulasan multilateral kedua pilar dalam Inclusive Framework tersendat akibat dari imbas pandemic COVID-19. Oleh sebab itu, target penerapan konsensus diubah menjadi pertengahan tahun 2021 mendatang. Walaupun demikian, G20 sudah menetapkan diri untuk melanjutkan ulasan multilateral dalam menangani kendala pemajakan ekonomi digital.

Pada kabar lain, negara-negara G20 sudah mulai menyambut baik laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral Organization for Economic Cooperation and Development atau Sekjen OECD bernama Angel Gurria atas implikasi kebijakan aturan perpajakan atas mata uang kripto atau cryptocurrency. Berdasarkan laporan tersebut, belum ada kesepakatan yang dapat dicapai oleh negara anggota Inclusive Framework bai katas proposal pilar pertama ataupun pilar kedua.

Adapun beberapa pandangan pada pilar pertama yang belum juga disepakati Inclusive Framework seperti cakupan implementasi proposal pilar pertama, jumlah pada penghasilan yang direalisasikan kepada yurisdiksi pasar, mekanisme penyelesaian sengketa, dan cakupan aplikasi dari Amount B pilar pertama.

Selanjutnya, adapun usaha pemerintah dalam mendukung mencapai kesepakatan pajak digital pada forum G20. Pemerintah akan memastikan kembali kesiapan Indonesia dalam menerapkan kebijakan pajak digital ada masa yang akan datang. Salah satu bentuk kesiapan Indonesia dalam mencapai kebijakan pajak digital seperti membangun beberapa aturan terkait pajak digital.

Selain itu, pemerintah juga sudah menunjuk 36 perusahaan digital asal luar negeri yang ditetapkan sebagai pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Adanya penetapan PMSE tersebut, pemerintah dapat menerima Pajak Pertambahan Nilai melalui pelanggan dan dapat disetorkan kepada negara.