Aktivitas Teknologi Digital Sebagai Tujuan Investasi PPS Wajib Pajak 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indriawati resmi menetapkan 332 kegiatan usaha yang digunakan sebagai investasi harta bersih dalam PPS. Pada 2 Maret 2022, topik tersebut telah menjadi salah satu bahasan media nasional, pasalnya penetapan dimuat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor No. 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Energi Terbarukan dan Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Menurut Ditjen Pajak (DJP), investasi pada sektor energi terbarukan dan hilirisasi sumber daya alam merupakan alternatif investasi PPS selain surat berharga negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif serendah PPS.

Terbitnya KMK ini adalah pelaksanaan ketentuan pasal 16 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Terdapat 332 kegiatan usaha di dalamnya, Adapun aktivitas yang berkaitan dengan teknologi digital. Beberapa di antaranya seperti aktivitas pengembangan video game, pengembangan teknologi blockchain, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet, aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT), serta portal web atau platform digital. Selain mengenai ketentuan investasi harta bersih dalam PPS, terdapat pula bahasan terkait perincian jenis usaha jasa konstruksi yang terkena pajak penghasilan (PPh) final serta bahasan mengenai sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Selain mengenai ketentuan investasi harta bersih dalam PPS, terdapat bahasan terkait perincian pajak penghasilan (PPh) final jenis usaha jasa konstruksi, hingga sanksi administrasi bunga dan imbalan bunga.

Terdapat beberapa ketentuan investasi, sebagai berikut:

  1. Pelaku investasi harus mengeksekusi paling lambat 30 September 2023
  2. Holding period ditetapkan 5 tahun sejak diinvestasikan
  3. Wajib pajak diberi kemudahan perpindahan investasi ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun
  4. Maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender
  5. Maksimal jeda perpindahan investasi 2 tahun.

DJP pun meminta perusahaan yang telah ditunjuk sebagai dealer SBN khusus bagi peserta PPS ikut mengawasi realisasi komitmen investasi yang dilakukan peserta PPS. Dealer utama SBN khusus itu pun dapat mempromosikan PPS kepada nasabahnya. Diperingatkan agar realisasi repatriasi atau realisasi investasi tidak keluar dari jatuh temponya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022 pun turut mengubah perincian jenis usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh final. Pada Pasal 2 ayat (4), usaha jasa konstruksi dilakukan melalui kegiatan berupa pekerjaan konstruksi, layanan konsultasi konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kemudian, dalam Keputusan Menteri Keuangan No.11/KM.10/2022. Tarif bunga per bulan, menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Maret – 31 Maret 2022, lebih tinggi dari patokan bulan sebelumnya.

Kemudian, diberitahukan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan membantu negara berkembang Menyusun inesntif pajak sesuai dengan aturan pajak minimum global pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). DJP mengatakan bantuan OECD dalam penyusunan insentif pajak merupakan bagian dari asistensi teknis dan capacity building yang disepakati pada communique G-20 bulan lalu. Adapun, perkembangan Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Februari 2022, turun dari posisi bulan sebelumnya mencapai 53,7. Level ini masih berada pada zona ekspansif, meskipun levelnya lebih rendah dari PMI manufaktur pada Januari 2022. Indeks ini juga mencerminkan bahwa dampak penyebaran Omicron relatif terbatas pada ekonomi Indonesia dibandingkan gelombang Delta sebelumnya, khususnya pada sektor industri.