Bagi seluruh pelanggan Netflix, bersiap-siap untuk membayar pajak sebesar 10 persen. Mulai 3 September 2020, biaya berlangganan berdampak pada pajak pertambahan nilai atau PPN yang naik sebesar sepuluh persen (10 %). Sebab, perusahaan internet asal Amerika Serikat tersebut telah memasukkan pajak ke dalam tagihan.
Selama ini pelanggan Netflix tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN tersebut. Namun setelah kebijakan tersebut muncul dimana pajak pertambahan nilai yang ditanggung pelanggan sebesar 10 persen tersebut akan dipungut pihak Netfilx lalu disetorkan kepada negara.
Kebijakan yang dimaksud berdasarkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 48 Tahun 2020. Isi kebijakan tersebut mengenai tata cara penunjukkan pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan pajak pertambahan nilai atau PPN. Sebagai informasi, PMK No. 48/2020 ini telah diberlakukan sejak 1 Juli 2020 lalu.
Berikut merupakan informasi biaya berlangganan Netflix yang baru :
– Biaya berlangganan Mobile dari harga Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
– Biaya berlangganan Basic dari harga Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
– Biaya berlangganan Standard dari harga Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
– Biaya berlangganan Premium dari harga Rp 169.000 menjadi Rp 186.000
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama telah menegaskan bahwa jumlah pajak pertambahan nilai yang wajib dibayar pelanggan Netflix adalah 10 persen. Lalu, pelanggan tersebut wajib untuk mencantumkan tagihan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut pajak pertambahan nilai.
Pada sisi lain, pihak Netflix menyampaikan bahwa perubahan tarif tersebut merupakan bentuk penyesuaian aturan baru pada pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap barang atau jasa digital di Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengenakan pajak pertambahan nilai pada layanan digital, salah satunya Netflix. Pihak Netflix pun menginformasikan anggota mereka untuk meng-update tarif berlangganan sesuai hukum pajak pertambahan nilai pada layanan digital tersebut.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 tersebut, tidak hanya Netflix yang dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut, namun berlaku bagi seluruh produk digital. Salah satunya seperti layanan streaming music atau film, aplikasi games digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan memiliki potensi guna ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangan, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dalam negari.
Selain Netflix International B.V, perusahaan yang dikenakan pajak pertambahan nilai ini diantaranya ada perusahaan dari Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, hingga Spotify AB. Hal ini dilakukan sebagaimana keputusan yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Pada Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dijadikan dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atau PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau disingkat PMSE, diantaranya yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggaran PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak atau DJP.









