Adakah Ancaman Bahaya Kebijakan Tax Amnesty II?

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal dengan tax amnesty jilid II dinilai dapat menimbulkan dampak yang tidak baik untuk kultur pajak ke depannya. Hal ini juga dikarenakan, program pengampunan ini dilakukan dalam jangka waktu yang berdekatan.

Managing Partner MUC Consulting, Sugianto menegaskan, amnesti pajak yang dilakukan berulang kali bersifat kontraproduktif dan dapat menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam FGD bersama Univesitas Indonesia, ia mengatakan kebijakan tax amnesty yang berulang justru dapat membangun kultur yang tidak baik di masyarakat. Khawatir wajib pajak cenderung menunggu untuk menjalankan kepatuhan perpajakan karena tax amnesty terlalu sering dilakukan.

Penurunan tingkat kepatuhan ini dikarenakan wajib pajak cenderung menunda pemenuhan kewajiban perpajakannya demi memperoleh tarif dan pajak terutang yang lebih rendah. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat akan memperkirakan adanya tax amnesty lanjutan. Sedangkan, bagi wajib pajak yang patuh, maka akan merasakan beban pajak yang lebih besar dibandingkan mereka yang tidak patuh.

Dalam acara yang sama, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal UI Prianto Budi Santoso menyebutkan, tax amnesty jika tidak dikelola secara hati-hati justru akan mengirimkan pesan yang salah ke masyarakat. Hal ini dapat memunculkan anggapan apabila patuh biayanya lebih mahal daripada tidak patuh. Risiko sanksi tidak patuh dapat diketahui tidak terlalu besar pada orang-orang tertentu.

Dengan demikian, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto, menyebutkan bahwa program tax amnesty II tidak akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, namun dapat diturunkan. Sehingga, pemerintah seharusnya tidak mencederai kepercayaan wajib pajak yang patuh dan harus lebih meningkatkan dalam memberikan sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat sesuai dengan aturan perundangan yang penetapannya setelah selesai tax amnesty di 2017 lalu.

Peningkatan wajib pajak bukanlah disebabkan oleh program tax amnesty tersebut, melainkan oleh penegakan hukum atau law enforcement yang dilakukan setelah program tax amnesty usai. Perlu ditingkatkan kemampuan dalam mendeteksi ketidakpatuhan termasuk perbaikan sistem administrasi perpajakan. Diperlukan pula sosialisasi secara masif melalui jaringan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal (Konjen) di berbagai negara. Hal ini penting sebagai tujuan utama mendorong repatriasi aset ke dalam negeri dapat terwujud.