Program belanja nasional BINA Indonesia Great Sale kembali digelar menjelang akhir tahun. Selain menawarkan diskon besar-besaran, program ini menghadirkan fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VAT refund bagi turis asing.
BINA Indonesia Great Sale Dorong Belanja Turis Asing
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa BINA Indonesia Great Sale bertujuan meningkatkan pengalaman belanja, mendorong penjualan ritel, sekaligus memperluas eksposur produk UMKM. Program ini diharapkan memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Program tersebut berlangsung pada 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan cakupan:
- 412 pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia
- 380 peritel yang berpartisipasi
- Diskon produk hingga 80%
Selain potongan harga, turis asing juga memperoleh tambahan insentif berupa VAT refund sebesar 11% atas PPN yang telah dibayarkan.
Baca Juga: Pengembalian PPN bagi Turis Asing di Indonesia: Aturan Baru PMK 81/2024
Dasar Hukum VAT Refund untuk Turis Asing
Fasilitas pengembalian PPN bagi turis asing telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
- Pasal 16E UU PPN
- PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Melalui aturan ini, pengusaha kena pajak (PKP) ritel dapat berpartisipasi dalam skema VAT refund sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan PKP Ritel yang Bisa Melayani VAT Refund
Tidak semua peritel dapat langsung memberikan fasilitas VAT refund. Adapun ketentuannya:
- Peritel harus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PKP wajib mendaftarkan diri sebagai peserta VAT refund
- PKP harus ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, transaksi tidak dapat diproses untuk pengembalian PPN.
Syarat Nilai PPN yang Bisa Diajukan Pengembalian
PMK 81/2024 mengatur nilai minimal PPN yang dapat diajukan untuk VAT refund sebagai berikut:
- Nilai PPN minimal Rp500.000
- Nilai tersebut dapat berasal dari:
- Satu faktur pajak, atau
- Gabungan beberapa faktur pajak
- Jika menggunakan gabungan faktur:
- Setiap faktur pajak harus mencantumkan nilai PPN minimal Rp50.000
Batas Waktu dan Cara Pengajuan VAT Refund
Selain nilai transaksi, terdapat ketentuan waktu dan mekanisme pengajuan yang perlu diperhatikan:
- Pembelian barang dilakukan maksimal 1 bulan sebelum keberangkatan turis asing
- Pengajuan VAT refund:
- Hanya dapat dilakukan oleh turis asing yang bersangkutan
- Dilakukan saat meninggalkan Indonesia
- Disampaikan melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) di bandara
Baca Juga: Mau Liburan Akhir Tahun? Siapkan Dana Tambahan untuk Pajak Turis di 7 Negara Ini
Kriteria Turis Asing yang Berhak atas VAT Refund
Fasilitas VAT refund tidak berlaku untuk semua orang. Turis asing harus memenuhi kriteria berikut:
- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan penduduk tetap (permanent resident) Indonesia
- Tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangan
FAQ Seputar VAT Refund untuk Turis Asing
1. Apa itu VAT refund bagi turis asing?
VAT refund adalah fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bawaan yang dibeli turis asing di Indonesia dan dibawa ke luar daerah pabean.
2. Apakah semua peritel bisa melayani VAT refund?
Tidak. Hanya peritel berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai peserta VAT refund yang dapat melayani fasilitas ini.
3. Berapa minimal PPN yang bisa diajukan untuk VAT refund?
Minimal nilai PPN yang dapat diajukan adalah Rp500.000, baik dari satu faktur pajak maupun gabungan beberapa faktur, dengan ketentuan setiap faktur minimal Rp50.000.
4. Kapan dan di mana turis asing mengajukan VAT refund?
Pengajuan VAT refund dilakukan saat turis asing meninggalkan Indonesia melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) di bandara.
5. Siapa saja turis asing yang berhak mendapatkan VAT refund?
VAT refund hanya berlaku bagi turis asing pemegang paspor luar negeri yang bukan WNI atau penduduk tetap Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangan.







