Ada Pengawasan Juknis Atas Pembatalan Surat Keterangan PPS

Dirjen Pajak telah menerbitkan petunjuk teknis pembetulan atau pembatalan surat keterangan pengungkapan harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan petunjuk teknis yang tercantum dalam SE-17/PJ/2022 diperlukan untuk memberikan panduan untuk pegawai pajak. Surat edaran ini ialah perpanjangan dari ketentuan yang telah masuk dalam PMK 196/2021.

Ia menyebutkan, pada PMK telah ditentukan, apabila dari hasil penelitian terdapat ketidaksesuaian antara harta yang diungkap dan harta yang sebenarnya, maka dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan surat keterangan yang telah diterbitkan.

Pembatalan juga dapat dilakukan jika wajib pajak telah diketahui tidak memenuhi syarat untuk turut serta dalam PPS. Selain tentang PPS, Adapun, bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak hingga akhir Mei 2022.

Kemudian, dibahas pula tentang ketentuan fasilitas PPN dan pajak atas natura yang akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan petunjuk teknis yang ada dalam SE-17/PJ/2022, sistem informasi DJP akan menyediakan data tentang kesalahan penghitungan, kesalahan penulisan, ketidaksesuaian harta yang diungkap atau tidak terpenuhinya persyaratan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selanjutnya, KPP pun akan melakukan penelitian atas data-data tersebut dan berwenang melakukan pembetulan atau pembatalan surat keterangan atas nama dirjen pajak apabila ditemukan ketidaksesuaian. Dirjen Pajak Suryo Utomo akan memastikan terdapat pengawasan atas penerapan SE-17/PJ/2022 di lapangan. Suryo memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara sistematis karena pelaksanaan PPS dilakukan secara sistematis pula.

Selain itu, DJP pun mengungkapkan konsekuensi bagi wajib pajak yang sebenarnya memenuhi kondisi sebagai peserta skema kebijakan I PPS, tetapi memilih untuk tidak ikut serta. Konsekuensi ini berlaku untuk wajib pajak yang mengikuti skema kebijakan I PPS, tetapi tidak melaporkan seluruh hartanya. Hal ini mengartikan masih terdapat harta yang belum diungkap melalui Tax Amnesty pada tahun 2016-2017 ataupun PPS.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, Giyarso mengatakan harta yang belum atau kurang diungkap tersebut akan dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukannya data atau informasi terkait harta tersebut oleh DJP. Perlu diperhatikan pula bahwa tidak ada batas waktunya.