93 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama telah menyampaikan bahwa terdapat 13, 4 juta SPT Tahunan pada periode 2019, dan 93 persen diantaranya sudah membayar dengan menggunakan E-Filing. Hal tersebut menunjukkan bahwa secara perlahan masyarakat sudah tergerak untuk menggunakan layanan online perpajakan dan kepatuhan pelaporan perpajakan pun meningkat.

Sekedar informasi, Direktorat Jendral Pajak sebelumnya sudah menyediakan berbagai fasilitas pelaporan secara online guna memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak. Salah satu fasilitas yang disediakan DJP adalah e-Filing. E-Filing adalah sebuah sistem elektronik yang mampu menyampaikan SPT Tahunan melalui atau web https://pajak.go.id secara online dan realtime, serta juga dapat diakses melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider.

Pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Wajib Pajak tentunya wajib mendaftarkan diri ke sistem DJP online dan wajib memiliki EFIN. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tahunan online melalui web situs DJP efiling.pajak.go.id  atau Wajib Pajak juga juga bisa mengakses melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi seperti menggunakan fitur E-Filing milik Pajakku dari PT. Mitra Pajakku.

Cara menggunakan E-Filing cukup mudah. Wajib Pajak dapat mengakses situs web DJP dan melakukan login dengan menggunakan Nomor Pokok wajib Pajak dan password. Pilih menu lapor E-Filing lalu isi SPT Tahunan dengan panduan yang tersedia.

Kemudahan yang diberikan pemerintah melalui layanan E-Filing mampu meringankan dan mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan agar Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak dan menghindari kerumunan ataupun menunggu antrian yang panjang. Segala kegiatan pelaporan E-Filing dapat dilakukan secara cepat, tepat dan akurat selama terhubung dengan internet. Layanan online yang telah diupayakan pemerintah tersebut diharapkan dapat membantu Wajib Pajak selama mencegah dan menghindari penyebaran pandemi COVID-19.

Terkait Wajib Pajak yang sudah membayar dengan menggunakan E-Filing, Hestu Yoga Saksama juga menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat yang sudah berperan banyak dalam menggunakan layanan tersebut yaitu masyarakat dari daerah.

Pada meeting Virtual Media berjudul “Tuntas dan Tunai Pajak Bersama BukaLapak” yang diselenggarakan Kamis (24/09/2020), Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa 93 persen dari 13, 4 juta SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak menggunakan e-Filling melalui fitur pembayaran pajak secara online yang dirilis oleh BukaLapak. Kabarnya, BukaLapak sudah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak untuk menjalankan fitur lapor dan bayar pajak secara online sejak Agustus 2019.

Selanjutnya, demi memajukan partisipasi masyarakat untuk taat pajak, Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa Direktorat Jendral Pajak akan selalu membangun kerja sama dengan memperluas chanel dan menggandeng berbagai platform.