Bandung, pajakku.com – Berdasarkan APBN 2020 yang diunggah Kemenkeu dalam situsnya, penerimaan negara yang bersumber dari pajak ditargetkan mencapai Rp1.865,7 triliun. Target ini menggambarkan optimisme pemerintah untuk menaikan Tax ratio menjadi 11,6% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Walaupun capaian penerimaan pajak tahun 2019 yang belum memenuhi target dan kondisi ekonomi global yang lesuh, pemerintah tetap percaya diri untuk mewujudkan target tersebut demi mendukung Indonesia Maju sesuai dengan yang terpampang pada APBN 2020.
Sebelum melihat upaya-upaya pemerintah untuk mewujudkan target penerimaan pajak tersebut, ada baiknya kita mengidentifikasi jenis-jenis penerimaan pajak yang didapat pemerintah agar kita mendapat gambaran mengenai upaya pemerintah yang tepat guna bagi perpajakan. Berdasarkan jenis masuknya terdapat dua jenis penerimaan pajak yaitu pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri terdiri dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai dan pendapatan pajak lainnya. Selanjutnya, pendapatan pajak perdagangan internasional terdiri dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. Dilihat dari data Kemenkeu mengenai perkembangan pendapatan negara, pendapatan pajak penghasilan yang merupakan pendapatan pajak dalam negeri menyumbang nilai yang paling besar setiap tahunnya.
Pajak penghasilan merupakan pajak yang bersumber dari wajib pajak. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkeu, jumlah Wajib Pajak terus bertambah. Pada tahun 2019, diperkirakan terdapat 42 juta WP, dimana jumlah ini meningkat dibanding tahun 2018 yang berjumlah 38,7 juta.
Pada Februari awal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengutarakan strateginya untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tahun 2020-2024. Terdapat dua cara yang digunakan untuk optimalisasi tersebut, yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan perekonomian. Perluasan basis pajak diwujudkan dengan ekstensifikasi dan intensifikasi dilanjutkan dengan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Ekstensifikasi adalah pendataan dan pengawasan kepada subjek pajak yang telah memenuhi kriteria subjektif dan objektif untuk membayar pajak tetapi belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, ekstensifikasi bertujuan untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak. Intensifikasi pajak merupakan kegiatan optimalisasi penggalian peningkatan penerimaan pajak dari Wajib Pajak yang sudah terdaftar. Untuk peningkatan perekonomian, pemerintah mendorong kemudahan untuk berinvestasi dan memberikan insentif pajak seperti Tax Holliday. Investasi dan pemberian insentif diharapkan dapat menjadi pilar untuk mewujudkan peningkatan perekonomian Indonesia.
Dengan melihat strategi yang diberikan oleh DJP, menjadi wajar ketika kita melihat bahwa pajak penghasilan sebagai penyumbang terbesar pendapatan pajak dan pemerintah fokus terhadap optimalisasi penerimaan pajak di aspek tersebut. Dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi, jumlah WP meningkat dan secara tidak langsung memberikan peningkatan kepada penerimaan pajak penghasilan.
Pajak yang kita kenal sebagai penyumbang penerimaan negara ternyata juga diarahkan sebagai instrumen untuk mendorong daya saing dan kualitas SDM. Pemerintah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha. Insentif pajak berupa Super deduction untuk aktivitas R&D dan untuk pelatihan vokasional. Insentif pajak juga berguna untuk meningkatkan investasi yang akan berguna untuk meningkatkan daya saing masyarakat. Hal-hal di atas memperkokoh pernyataan bahwa membayar pajak menjadi penting karena manfaatnya. Pajakku sebagai mitra DJP mendukung cita-cita pemerintah untuk memanfaatkan pajak demi mendorong daya saing dan kualitas SDM Indonesia. Pajakku hadir membantu sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang menyelesaikan proses pembayaran pajak end-to-end.









