Pemerintah telah menerbitkan 14 aturan turunan UU HPP. Kini, kita akan membahas mengenai PMK 68/PMK.03/2022 dimana di dalamnya menjelaskan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Peraturan Menteri Keuangan ini menjelaskan di dalamnya bahwa kripto bukanlah mata uang ataupun surat berharga, melainkan barang yang berisikan hak dan kepentingan lainnya dalam bentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandang aset kripto sebagai Barang Kena Pajak tidak berwujud. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto akan dilakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan oleh PPMSE.
Penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau yang disebut PPMSE telah memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto. Transaksi aset kripto ini disebut juga exchanger atau pedagang fisik aset kripto (PFAK). Exchanger atau PFAK yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet atau elektronik aset kripto. Hal ini dapat ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual kepada pembeli.
PPN yang terutang atas perdagangan kripto akan dipungut dan disetor oleh Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menurut Pasal 9A UU PPN, ditetapkan pula besaran tertentu yaitu:
- 1% (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
- 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pengaturan PPN ini dilakukan atas transaksi aset kripto sebagai berikut:
- Perdagangan aset kripto berupa jual beli aset kripto dengan uang flat dan tukar-menukar aset kripto
- Pertukaran aset kripto dengan barang atau jasa berupa pemindahan aset kripto ke akun lainnya
- Jasa exchanger atau e-wallet berupa jasa layanan perdagangan, penyimpanan, penukaran, dan pengiriman aset kripto
- Jasa mining yaitu melakukan verifikasi transaksi aset kripto.
Bagi jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto yaitu jasa exchange dan dompet elektronik adalah JKP dan akan dikenai mekanisme umum PPN. Kemudian, jasa mining aset kripto seperti verifikasi transaksi kripto merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh pihak penambang atau miner.
Atas penghasilan yang diterima dan diperoleh penjual aset kripto akan dikenai PPh 22 Final dengan tarif 0,1% dari transaksi PFAK dan 0,2% dari transaksi selain PFAK. Selanjutnya, penambang aset kripto terkena PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi, dan PPMSE dikenai PPh dengan tarif umum sebesar 0,1% atas PPh 22 Final.









