Tingkatkan Ekonomi Hijau, Pemerintah Obral Fasilitas Perpajakan

Sektor swasta kini memegang peran penting dalam meningkatkan komitmen Net Zero Emission (NZE) pada 2060 mendatang. Pemerintah pun telah mempersiapkan sejumlah fasilitas yang dapat menarik minat para investor. Hal tersebut telah dikemukakan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman pada acara Forum Bisnis: Net Zero Emission yang digelar oleh PT SMI (Persero) di Jakarta, hari Kamis (17/3/2022).

Luky mengatakan, Kementerian Keuangan telah memberikan fasilitas perpajakan. Luky juga mengatakan selama ini kas keuangan negara telah memiliki peran krusial dalam pembangunan. Namun, dibutuhkan peranan swasta untuk ikut serta dalam membantu pembangunan, terutama jika berkaitan dengan energi hijau. Luky juga mengatakan berbagai kebijakan yang diarahkan dalam upaya mendorong investasi swasta pada pengembangan EBT.

Terdapat juga deretan fasilitas dan insentif yang diterima sejumlah investor yang ingin menanamkan modalnya pada pembangunan ekonomi hijau, di antaranya tax holiday, tax allowance, hingga pembebasan bea masuk impor. Ia juga menjelaskan pengurangan PPN, PPH hingga pengurangan PBB telah mendukung pengembangan panas bumi dan energi terbarukan lainnya.

Adapun pada tahun sebelumnya, pemerintah menciptakan emisi karbon sebagai objek pajak baru dalam RUU HPP. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan hidup. Subjek pajak tersebut adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas dalam menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu di periode tertentu. Implementasi pajak karbon dinilai dapat menjadi sinyal perubahan perilaku individu dan pelaku usaha menuju ekonomi hijau yang lebih kompetitif, sekaligus sumber pembiayaan pemerintah. Penerimaan pajak karbon dapat digunakan pemerintah untuk pengendalian perubahan iklim.

Luky juga mengatakan pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana salah satunya ialah terkait dengan pajak karbon. Hal ini dapat menunjukkan komitmen Indonesia dalam menerapkan kebijakan perubahan iklim global di mana dengan pengenaan pajak karbon dapat mendorong pengurangan pasar karbon juga investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Perlu diketahui, program ekonomi hijau bertujuan untuk menciptakan perekonomian Indonesia dengan menitikberatkan pada proteksi lingkungan. Secara spesifik, program ini memiliki tujuan untuk melakukan transformasi sistem perekonomian Indonesia menuju perekonomian yang mengurangi efek gas rumah kaca dan tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Terdapat tiga paket kerja di program ini, yaitu optimalisasi efisiensi energi, transisi bahan bakar fosil, dan mitigasi perubahan iklim. Tujuan khusus program ini ialah meningkatkan kewaspadaan urgensi untuk peralihan ke bahan bakar fosil di dalam sistem energi Indonesia, mengoptimalkan penerapan efisiensi energi dengan mengarah kepada sistem dekarbonisasi energi Indonesia serta memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim dalam negeri.

Kesimpulannya, sistem ini berusaha menciptakan perekonomian yang berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan alam. Ekonomi hijau dinilai sebagai solusi terbaik dari sistem ekonomi eksploitatif yang selama ini cenderung merusak lingkungan.