Terlanjur Bayar PBB Harga Normal? Yuk, Ajukan Kompensasinya

Apakah kalian sudah membayar pajak bumi bangunan (PBB) tahun pajak 2021? Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan berupa insentif untuk diskon harga PBB. Lumayan kan? Bayar pajak tahun ini dapat potongan harga.

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan tata cara atau prosedur terkait dengan pengajuan kompensasi bagi wajib pajak yang terlanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum masa berlaku insentif pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI mengatakan wajib pajak cukup mengajukan permohonan kompensasi melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Lalu kita akan diberikan kompensasi oleh Pemprov untuk tahun pajak  2022 sebesar 20%.

Untuk mengajukan permohonan kompensasi, wajib pajak perlu mengunduh formulir surat permohonan kompensasi. Permohonan kompensasi atas pembayaran PBB 2021 harus diajukan oleh wajib pajak paling lambat 60 hari sejak Pergub 60/2021 diundangkan.

Lalu, wajib pajak PBB perlu melampirkan 4 dokumen yang dibutuhkan yaitu fotokopi identitas wajib pajak atau kuasa wajib pajak, bukti pembayaran PBB 2021, e-SPPT PBB 2021, dan surat kuasa apabila pembayaran dikuasakan.

Insentif PBB diumumkan oleh Pemprov DKI pada 16 Agustus 2021 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 60 Tahun 2021. Melalui Pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif berupa potongan harga sebesar 20% atas PBB tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus 2021.

Apabila PBB tahun pajak 2021 dibayarkan oleh wajib pajak pada periode September 2021, maka diskon pokok pajak menjadi sebesar 15%.

Pemprov juga memberikan diskon tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 yaitu sebesar 10%, diikuti penghapusan sanksi administrasi. Diskon dan pemutihan diberikan apabila wajib pajak melunasi tunggakan PBB 2013 hingga 2020 pada bulan Agustus hingga September 2021.