Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan repatriasi dan/atau penanaman modal wajib pajak dalam Program Keterbukaan Sukarela (PPS) atau dikenal juga dengan Amnesti Pajak Jilid II.
Selanjutnya, peserta PPS juga akan menyampaikan laporan repatriasi dan/atau pelaksanaan penanaman modal paling lambat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dwi mengatakan, pemberian kesempatan ini, karena wajib pajak sangat bersemangat untuk menyampaikan SPT tahunan pajak mereka sebelum batas waktu SPT tahunan.
Selain itu, Dwi juga mengingatkan bahwa penyampaian laporan tahun depan dilakukan paling lambat akhir holding period atau lima tahun, atau paling lambat batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2023. “Terkait dengan teknis pengajuannya dapat dilakukan secara elektronik dengan mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau https://pajak.go.id,” ujarnya.
Apabila terjadi kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Tax pada nomor 1500200 atau email ke email-complaint@pajak.go.id, dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya dapat menghubungi DJP.
Pemerintah melaksanakan Amnesti Pajak Jilid 2 untuk periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Program tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Tata Cara Wajib Pajak.
Aturan tersebut menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengungkapkan kekayaan bersih yang dirahasiakan atau dirahasiakan dalam Surat Pemberitahuannya kecuali jika Direktur Pajak telah mengungkapkan data atau informasi mengenai harta yang bersangkutan.
Kekayaan bersih yang dimaksud adalah nilai aset dikurangi nilai kewajiban. Hal tersebut ada di dalam UU No 11 Tahun 2016 mengenai pengampunan pajak dimana harta yang harus dilaporkan yakni harya yang didapatkan wajib pajak (WP) mulai dari tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Kekayaan bersih yang dilaporkan dihitung sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pajak penghasilan final.









