Tata Cara Pengajuan Banding pada Pengadilan Pajak

Proses banding pajak sendiri merupakan upaya hukum yang dilakukan wajib pajak dikarenakan wajib pajak merasa tidak puas atau tidak mempunyai pendapat yang sama dengan hasil surat ketetapan pajak yang diterbitkan baik tentang pajak terutangnya menjadi kurang bayar, lebih bayar, ataupun menjadi nihil. Dikarenakan dalam proses banding termasuk dalam bagian proses hukum dalam suatu bidang perpajakan, maka dari itu setiap prosesnya pasti didasari dengan ketetapan hukum yang berlaku dalam perpajakan. 

Maka dari itu ketentuan pajak dalam proses banding pajak ini diatur dalam UU No.14 tahun 2002 mengenai pengadilan Pajak dan proses hukumnya melibatkan keberatan, banding, sampai peninjauan kembali. 

Dalam proses pelaksanaan banding pajak terdapat beberapa syarat yang menjadi acuan apakah wajib pajak dapat mengajukan banding atas pajak terutangnya, yaitu antara lain : 

  1. Setiap 1 keputusan wajib pajak dapat mengajukan 1 surat banding.
  2. Permohonan banding yang diajukan harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia dalam jangka waktu permohonan pengajuan surat banding yaitu 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima, dan akan dikecualikan bila ada aturan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 
  3. Surat banding yang akan diajukan harus dilampiri surat keputusan keberatan yang sudah diputuskan.
  4. Pengajuan banding hanya dapat diajukan ketika besarnya jumlah pajak terutang seorang wajib pajak yang dimaksud sudah terbayar sebesar 50%.
  5. Wajib pajak melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP)

Proses banding pajak dapat diajukan langsung oleh wajib pajak yang terkait sendiri, ahli waris, pengurus, ataupun kuasa hukum dari wajib pajak yang terkait. Namun ada 2 kemungkinan yang akan terjadi ketika proses berlangsung yaitu jika selama proses banding berlangsung pemohon pengajuan banding meninggal dunia, maka proses banding pajak tersebut bisa dilanjutkan oleh ahli waris wajib pajak yang terkait . Serta Jika selama proses banding pajak berlangsung pemohon pengajuan melakukan penggabungan, pemisahan, peleburan usaha maka proses banding pajak tersebut dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima permintaan pertanggungjawaban atas terjadinya kasus tersebut.

Ketika setiap persyaratan yang ada pada proses permohonan pengajuan banding pajak telah terpenuhi maka pemohon banding pajak akan mendapat hak-hak yang dapat digunakan untuk memperjuangkan dalam hal banding pajak. Hak-hak tersebut antara lain adalah : 

  1. Dalam jangka waktu 3 bulan dari diterimanya keputusan banding pajak, pemohon banding mempunyai hak untuk melengkapi surat bandingnya untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku.
  2. Pemohon pengajuan banding pajak berhak untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan secara lisan dan bukti yang diperlukan 
  3. Pemohon pengajuan banding pajak mempunyai hak untuk didampingi atau diwakilkan oleh kuasa hukum yang sudah mendapat izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak.
  4. Pemohon pengajuan banding pajak berhak untuk meminta kepada majelis untuk kehadiran saksi.

Dalam penyelesaian banding pajak, pengadilan pajak wajib untuk menetapkan putusan paling lambat 12 bulan sejak surat banding pajak diterima. Namun jika permohonan banding pajak ditolak atau dikabulkan namun hanya sebagian saja, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak terutangnya berdasarkan putusan banding yang keluar yang kemudian akan dikurangkan dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.