Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan target penerimaan pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan di tahun ini.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 104 tahun 2021 mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Sesuai dengan lampiran I rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2022 dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa target penerimaan dari PPh Badan menjadi Rp257,37 atau naik hingga 39% jika dibandingkan dengan target sebelumnya yang sebesar Rp185,14 triliun.
Apabila merujuk pada kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2022, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Badan ialah 2 jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling signifikan dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.
Realisasi setoran PPh Pasal 22 Impor hingga Mei 2022 pun mencapai hingga Rp30,51 triliun atau tumbuh hingga 208% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Badan tercatat hingga Rp190,88 triliun atau tumbuh hingga 128%.
Selain PPh Pasal 22 Impor dan PPh Badan, tidak ada jenis pajak dengan kinerja penerimaan yang mampu mengalami pertumbuhan hingga tiga digit. Tingginya pertumbuhan PPh Badan tersebut disebabkan karena menurunnya restitusi PPh Badan. Diketahui restitusi PPh Badan pada Mei 2022 hanya senilai Rp6,64 triliun atau turun hingga 41% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Adapun, hingga Semester I 2022, penerimaan pajak dari PPh badan memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi dibandingkan penerimaan jenis pajak lainnya. Pertumbuhan ini tercatat sebesar 136,2% jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mengalami kontraksi hingga 8%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun juga mengatakan, PPh Badan hingga Semester I 2022 tersebut telah tumbuh sangat baik didukung dengan profitabilitas usaha yang meningkat dan basis rendah pada tahun 2021 sebagai akibat insentif pajak.
Dalam Rapat Kerja Bersama Banggar DPR RI, Sri Mulyani mengatakan, hal ini menggambarkan pemulihan ekonomi didorong oleh masyarakat, dimana rumah tangga dengan income yang baik dan juga korporasi yang kondisi aktivitas ekonomi membaik, sehingga membayar PPh Badan pun lebih tinggi.









