Indikator Politik Indonesia telah merilis hasil survei secara virtual yang bertopik “Persepsi dan Kepatuhan Publik dalam Membayar Pajak”. Hasil survei tersebut menunjukkan pajak telah banyak dipahami oleh publik, khususnya warga yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 4 juta per bulan.
Akan tetapi, kepercayaan publik terhadap penggunaan pajak untuk rakyat yang masih perlu ditingkatkan. Hal ini disebabkan masih banyak warga yang tidak percaya bahwa uang pajak telah digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kepentingan rakyat, ketidakpercayaan ini datang khususnya dari warga yang berpenghasilan lebih dari Rp 4 juta per bulan.
Dalam paparannya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, mengatakan bahwa telah terungkap sejumlah temuan menarik. Salah satunya ialah perihal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga NPWP Cabang Miliki Format Baru, DJP Akan Berikan Bertahap
Burhanuddin menyebutkan, kelompok yang berpenghasilan lebih dari Rp 4 juta yang memiliki NPWP belum mencapai 50%. Hal ini menjelaskan alasan Indonesia masuk dalam negara dengan tax ratio rendah. Hal ini dikarenakan orang dengan penghasilan lebih dari Rp4 juta/bulan dan memiliki NPWP ada sebesar 43%.
Target populasi survei ini ialah WNI yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki telepon seluler. Pemilihan sampel ini dilakukan dengan teknik Random Digit Dialing (RDD) atau melalui telepon hingga 1.246 responden.
Ia pun mengatakan, pada survei OECD memperlihatkan Indonesia termasuk negara dengan tax ratio yang paling rendah di antara 24 negara, termasuk di negara ASEAN. Pada tahun 2020, tax ratio Indonesia sebesar 10,1% produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata tax ratio Asia Pasifik sebesar 19% PDB.
Baca juga NIK Belum Aktif, Kenaikan Tarif PPh 23 Non-NPWP Tetap Berlaku
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan selama kepatuhan pajak belum tinggi, maka akan sulit untuk berharap penerimaan pajak yang optimal. Aspek lain yang menarik lainnya pun berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II yang sudah berakhir pada penghujung Juni 2022 lalu.
Dari 1.246 responden yang disurvei oleh WNI yang berusia 17 tahun ke atas, terdapat sebanyak 84,1% yang tidak mengetahui program tersebut. Sementara itu, hanya 15,9% yang mengetahuinya. Diketahui pula tidak semuanya mengikuti program ini, hanya 18,8% yang mengikuti program PPS ini dari 15,9% yang mengetahuinya.









