Banyak yang tidak tahu bahwa status seorang Wajib Pajak mempengaruhi penghasilannya kena atau tidak kena pajak. Biasanya seseorang yang akan baru memulai bekerja di suatu peerusahaan akan dimintai informasi mengenai status nya, sudah kawin atau belum dan apakah memiliki tanggungan, informasi ini merupakan hal yang sangat penting untuk pemotongan pajak wajib pajak kedepannya. Untuk wajib pajak yang sudah atau sedang bekerja di suatu perusahaan dan status tanggungan berubah, wajib pajak dapat menginfokan ke bagian yang menangani perpajakan di perusahaan, status ini dapat diubah setiap awal tahun, yang artinya apabila status wajib pajak berubah pada pertengahan tahun untuk perubahan status pada perhitungan Pajak penghasilan 21 tetap akan dimulai pada awal tahun berikutnya, maka dari itu banyak perusahaan yang mengupdate data karyawannya pada awal tahun.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah total pendapatan Wajib Pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan pasal 21. Penghasilan tidak kena pajak di indonesia beberapa kali mengalami perubahan dan PTKP terakhir dirubah pada tahun 2016 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, penyesuaian terhadap peraturan tersebut antara lain :
– Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar RP 54.000.000
– Tambahan untuk wajib pajak yang sudah kawin mendapatkan sebesar Rp 4.500.000
– Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 54.000.000
– Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan luris serta anak angkat sebesar Rp 4.500.000
– Maksimal tanggungan 3 orang setiap keluarga
Dengan adanya pengahasilan yang tidak kena pajak ini menjadi pengaruh besar pada Pajak yang dipotong, seperti contoh berikut :
1. Bapak Adam bekerja disalah satu perusahaan swasta berstatus kawin dan memiliki 2 anak, penghasilan sebulan yang dia terima sebesar Rp 6.000.000, dan memiliki NPWP.
Untuk perhitungan PPh 21 nya :
Status Bapak Adam K/2 (sudah kawin dan memiliki 2anak atau 2 tanggungan)
Penghasilan per bulan 6.000.000
Biaya jabatan (300.000)
Penghasilan bruto 5.700.000
Penghasilan neto disetahunkan 68.400.000
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)(72.000.000)
PTKP sendiri 54.000.000
Kawin 4.500.000
Maksimal yang ditanggung (3) 13.500.000
Pengahasilan Kena Pajak 0 (karena penghasilan neto tidak melebihi PTKP sehingga penghasilan tidak ada yang kena pajak)
PPh 21 yang terhutang setahun 0
PPh21 sebulan 0
2. Bapak Brad bekerja di perusahaa swasta berstatus belum kawin dan tidak memiliki tanggungan, penghasilan sebulan yang diterima 6.000.000, dan memiliki NPWPjadi untuk perhitungan PPh 21 nya :
Status bapak Brad TK/0 karena belum kawin dan tidak memiliki tanggungan
Penghasilan per bulan 6.000.000
Biaya jabatan 300.000
Penghasilan bruto 5.700.000
Penghasilan neto disetahunkan 68.400.000
Penghasilan tidak kena pajak (54.000.000)
PTKP sendiri 54.000.000
Penghasilan kena pajak 14.400.000
PPh 21 terhutang setahun 720.000
Pph 21 terhutang sebulan 60.000
Dari 2 contoh di atas dapat kita simpulkan bahwa status wajib pajak Prang Pribadi sangat mempengaruhi total pajak penghasilan 21 yang terhutang, meskipun dengan penghasilan sebulan yang didapatkan sama namun jika status antar karyawan berbeda maka gaji yang terhutang juga akan berbeda dan total gaji yang mereka akan terima juga berbeda.
Walaupun Pak didit tidak ada pajak yang terhutang, pak didit harus tetap menjalankan kewajiban perpajakannya berupa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan penghasilan yang diterima dari perusahaan tempat Pak Didit bekerja. Pelaporan surat pemberitahuan tahunan ini harus terus dilakukan setiap tahun sampai wajib pajak mendapatkan status non-efektif (NE) dari direktorat Jenderal Pajak.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perpajakan bisa mengunjungi website www.pajakku.com yang merupakan Salah satu PJAP resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.









