Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan penetapan tarif bunga terhadap sanksi administrasi pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak segera melakukan perbaikan atas kesalahan dalam pelaporan pajak, maka nilai pada tarif bunga dapat menjadi lebih rendah. Kebijakan atas tarif bunga tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.540/KMK.010/2020.
Sri Mulyani telah meresmikan kebijakan tersebut pada 26 November 2020. Besaran bunga terhadap denda tersebut memiliki tarif yang berbeda-beda karena menyesuaikan kondisi kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Adapun empat rentang tarif bunga per bulan yang telah ditetapkan dalam KMK tersebut.
Pertama, pada Pasal 19, ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dijelaskan bahwa diberlakukan pada tarif bunga sebesar 0,57 persen per bulan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja.
Tarif bunga sebesar 0,57 persen dapat belaku terhadap denda yang muncul akibat kekurangan bayar pajak setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Peninjauan kembali atau Putusan Banding. Apabila Wajib Pajak memutuskan untuk melakukan penundaan dan pengangsuran kekurangan bayar pajak tersebut maka bunga sebesar 0,57 persen juga dapat berlaku.
Kedua, tarif bunga sebesar 0,99 persen per bulan yang berlaku pada Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP sebagaimana telah diubah dengan adanya Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja.
Pada tarif bunga kedua tersebut, dapat berlaku bagi utang pajak yang diakibatkan atas perbaikan yang dilakukan Wajib Pajak secara mandiri atas SPT Tahunan dan SPT masa. Terlambatnya pembayaran pajak terutang terhadap SPT Tahunan dan SPT Masa, serta denda pada kekurangan bayar pajak dalam surat tagihan.
Ketiga, tarif bunga sebesar 1,40 persen per bulan berlaku untuk Pasal 8 ayat (5) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja. Bunga tersebut berlaku atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.
Keempat, tarif bunga sebesar 1,82 persen per bulan berlaku untuk Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja. Bunga tersebut berlaku atas denda yang diakibatkan jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Selain bunga terhadap denda sanksi administrasi, pemerintah juga telah menetapkan bunga atas restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak. Dengan demikian, apabila Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak lebih dari seharusnya, maka mereka berhak atas bunga dari kelebihan pembayaran pajak yang telah mereka setorkan.









