Sri Mulyani Menyepakati Kebijakan Pajak Global Sebesar 15%

Kelompok 7 (tujuh) negara, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada yang tergabung dalam Group of Seven atau G7 dengan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar di dunia telah sepakat untuk menerapkan pajak perusahaan untuk teknologi global sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan yang didapatkan dari negara-negara yang terkait. Kesepakatan penerapan pajak global 15% (lima belas persen) ini juga akan dibahas bersama dengan negara G20 yang juga termasuk di dalamnya adalah negara Indonesia. Kelompok G20 ini merupakan kelompok internasional yang terdiri dari 19 (sembilan belas) negara dengan perekonomian besar di dunia dan ditambah dengan Uni Eropa.

Adapun inisiasi atas penerapan pajak global ini dilakukan atas pertimbangan yang matang untuk memperbaiki perekonomian setiap negara yang mulai mengancam kesejahteraan rakyatnya. 5 (lima) menteri keuangan di dunia pun sempat mengungkapkan alasan adanya penerapan pajak minimum ini sesuai dengan apa yang dirilis oleh The Washington Post pada Kamis, 10 Juni 2021 lalu. Kelima menteri yang dimaksud tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Indonesia, Arturo Herrera Gutiérrez selaku Menteri Keuangan Meksiko, Janet Yellen selaku Menteri Keuangan Amerika Serikat, Tito Mboweni selaku Menteri Keuangan Afrika Selatan, dan Olaf Scholz selaku Menteri Keuangan Jerman. Berikut merupakan alasan adanya penerapan pajak minimum global yang diungkapkan oleh kelima menteri dunia tersebut:

  1. Terlihat adanya perbedaan kondisi pada setiap masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19, dimana orang kaya dan juga badan usaha akan jauh lebih baik dan lebih dapat bertahan dalam menghadapi pandemi ini dibandingkan dengan masyarakat miskin dan juga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagi masyarakat yang miskin akan dihadapkan pada pilihan antara kesehatan atau mata pencaharian mereka dalam hal bertahan hidup menghadapi situasi pandemi ini
  2. Pemerintah sangat membutuhkan pendapatan yang lebih besar dalam membantu masyarakat rentan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak adanya pandemi COVID-19 untuk memulihkan perekonomian. Selama pandemi, pendapatan negara yang berasal dari sektor perpajakan yang menjadi tumpuan ekonomi ini pasalnya juga ikut tertekan
  3. Oleh karena itu, pendapatan harus datang dari sumber lainnya untuk membantu masyarakat mengatasi perubahan pasca pandemi COVID-19
  4. Para menteri keuangan dunia ini berdiri bersama untuk dapat memperbaiki permasalahan dengan solusi kolektif, yaitu penerapan pajak minimum global. Setiap pemerintah pastinya memiliki haknya masing-masing untuk menerapkan kebijakan perpajakannya sendiri, namun dengan menjalankan hak berdaulat ini secara bersama-sama, maka dapat menempatkan perekonomian pada jalur untuk menuju pemulihan yang berkelanjutan dan inklusif yang lebih efektif dibandingkan jika masing-masing negara berdiri sendiri-sendiri
  5. Keyakinan yang dipercaya bahwa pajak minimum global yang kuat akan menyumbangkan dana investasi di bidang infrastruktur, perawatan kesehatan, perawatan anak, pendidikan, inovasi, dan hal yang menjadi priopritas penting lainnya bagi pemerintah. Hal ini dapat menciptakan suatu lingkungan yang stabil bagi perusahaan dan membantu dalam membangun kemakmuran bagi semua warga negara.

Dengan pendapat yang disampaikan oleh Sri Mulyani selaku salah satu menteri keuangan dunia yang turut menyuarakan suaranya terkait dengan penerapan pajak minimum global ini, maka Sri Mulyani pun disebut telah menyepakati adanya pengenaan pajak minimum perusahaan global bersama dengan keempat menteri dunia lainnya.

Selain itu, Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) juga sempat mengatakan dengan adanya pemajakan global ini, maka sistem perpajakan di Indonesia akan semakin sesuai. Dengan begitu, pemerintah terus mendorong upaya terkait reformasi perpajakan, termasuk dengan pajak perusahaan multinasional sehingga kita tidak sendiri dalam melakukan reformasi perpajakan yang sedang negara kita lakukan sekarang.

Di bawah naungan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan dan Kerangka Kerja Inklusif Kelompok 20, akan ada sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) negara yang bekerjasama untuk dapat menetapkan pajak perusahaan dan pajak minimum secara global. Maka, tahun ini akan menjadi kesempatan yang bersejarah bagi negara-negara di dunia untuk menghentikan perdebatan mengenai perbedaan pajak masing-masing dan bersama-sama menyetujui satu kebijakan pajak minimum untuk perusahaan. Hal ini baik dilakukan, sehingga pemerintah akan fokus pada peningkatan produktivitas dari setiap badan usaha di negaranya.