Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan, Bali dikabarkan telah melakukan kunjungan kembali kepada wajib pajak. Kali ini, kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas disampaikannya surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan (SP2DK).
I Wayan Putratenaya, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan menyampaikan bahwa sasaran visit kali ini ialah wajib pajak di wilayah Kecamatan Penebel, Marga, dan Baturiti. Dirinya pun juga didampingi oleh 3 orang account representative (AR) yang bertugas.
Dikutip dari pajak.go.id, Wayan menyebutkan kunjungan ini menyisir sejumlah 5 wajib pajak. Adapun, bentuk usaha wajib pajak yang dikunjungi di antaranya ialah pengusaha ponsel, pengusaha grosir, pengusaha ternak ayam, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Wayan pun melanjutkan, kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak ini dilakukan untuk mengetahui proses bisnis usaha wajib pajak dan juga menyampaikan pada SP2DK. Dalam kasus ini, beberapa wajib pajak belum menyampaikan respon atas SP2DK yang sebelumnya sudah dikirimkan.
Wayan juga menjelaskan, petugas pajak juga memberikan edukasi dan pemahaman wajib pajak terkait PPS atau Program Pengungkapan Sukarela. Menanggapi kunjungan ini, wajib pajak disebut memberikan respon positif. Wayan pun menyebutkan kelima wajib pajak yang didatangi secara terbuka memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan perkembangan terkini usaha mereka.
Seorang account representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan, Made Pande Ari Mahendra, juga menambahkan, mereka terbuka menyampaikan proses bisnis usahanya. Terkait program pengungkapan sukarela juga wajib pajak akan melakukan penelitian terhadap data terlebih dahulu, apabila terdapat data yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, maka wajib pajak bersedia untuk mengikuti program pengungkapan sukarela.
Sebagai pengingat, SP2DK merupakan surat yang disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP untuk wajib pajak. Penerbitan SP2DK tersebut pada dasarnya dilakukan oleh DJP sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.
Adapun, pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat dilihat dalam bagian E No.1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 mengenai Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan dan Kunjungan Kepada Wajib Pajak.









