Republik Armenia atau dikenal sebagai Armenia adalah sebuah negara Eropa-Asia yang berbatasan dengan Turki, Georgia, Azerbaijan dan Iran. Armenia adalah salah satu anggota dari Dewan Eropa dan Perserikatan Negara-Negara Merdeka dan selama berabad-abad telah menjadi daerah lintasan dan penyeberangan daerah timur dan barat. Adapun sistem perpajakan di negara tersebut adalah perusahaan akan dianggap sebagai residen pajak apabila didirikan dan berlokasi di Armenia. Sementara itu, orang pribadi akan dianggap sebagai seorang residen pajak jika berada di Armenia selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak atau jika pusat kepentingan vitalnya berada di dalam Armenia.
Secara umumnya, sama dengan Indonesia, negara Armenia melakukan penerapan sistem pengenaan pajak campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip Worldwide Income, sedangkan bagi para nonresiden akan dikenakan pajak dengan menggunakan prinsip Source Income. Tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang ada di Armenia adalah sebesar 18 persen. Tarif tersebut berlaku untuk perusahaan residen, perusahaan perorangan, ataupun untuk Bentuk Usaha Tetap. Tarif pajak penghhasilan sebesar 18 persen tersebut merupakan tarif yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020. Sebelumnya, tarif PPh badan yang ada di Armenia adalah sebesar 20 persen. Penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti yang diterima perusahaan residen tidak dikenakan pajak. Untuk perusahaan nonresiden, penghasilan dividen dikenakan pajak sebesar 5 persen, sedangkan bunga dan royalti dikenakan dengan besaran sebesar 10 persen. Wajib pajak orang pribadi yang berada di Armenia dikenakan Pajak Penghasilan dari seluruh jenis penghasilan, adapun jenis penghasilan yang ada adalah berupa gaji atau imbalan yang berasal dari jasa, royalti, dividen, sewa, penjualan properti, dan jenis penghasilan yang lainnya.
Adapun untuk penghasilan yang merupakan sewa, gaji, dan imbalan diberlakukan pengenaan PPh dengan tarif sebesar 23 persen. Untuk penghasilan dividen, baik yang diterima residen maupun nonresiden, diberlakukan pengenaan pajak dengan besaran tarif sebesar 5 persen. Bunga dan royalti diberlakukan pengenaan pajak dengan besaran tarif sebesar 10 persen. Armenia melakukan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan besaran tarif sebesar 20 persen terhadap hampir seluruh jenis barang, jasa dan impor. Suatu entitas bisnis umumnya harus melakukan pendaftaran diri terkait dengan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika omzet kena pajak tahunannya melebihi angka AMD 115 juta.
Terkait dengan peraturan penghindaran pajak, Armenia melakukan penerapan pada peraturan transfer pricing dengan mengikuti pedoman yang diberikan oleh OECD. Akan tetapi, Armenia tidak memiliki ketentuan yang terkait dengan controlled foreign companies (CFC) dan general anti-avoidance rule (GAAR). Sementara itu, biaya bunga pinjaman yang berasal dari entitas selain bank dan lembaga kredit yang dapat dikurangkan maksimal sebanyak dua kali lipat dari jumlah aset bersih dari Wajib Pajak. Pada sisi lain, untuk pinjaman yang berasal dari bank dan lembaga kredit maksimal sembilan kali lipat dari aset bersih dari Wajib Pajak.
Sampai dengan Januari 2020, Armenia telah melakukan tax treaty dengan lebih dari 45 negara, termasuk salah satunya adalah dengan Indonesia. Armenia juga telah menandatangani multilateral instrument pada tanggal 7 Juni 2017. Adapun penjelasan pada tax treaty adalah sebuah perjanjian perpajakan antara dua negara menganai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka memberikan dorongan untuk meminimalisir pemajakan berganda dan upaya dari penghindaran pajak.









