Setelah turunnya aturan UU HPP, pemerintah menjelaskan rincian mengenai tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar dan dalam daerah pabean yang menggunakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini terdapat pada PMK 60/PMK.03/2022.
Aturan ini menjelaskan di dalamnya, pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri melakukan transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa menggunakan penyelenggara PMSE luar negeri atau penyelenggara PMSE dalam negeri. PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar atau dalam daerah pabean tersebut.
Hal tersebut dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, penyedia jasa luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dan melakukan penerbitan billing, commercial invoice, order receipt, atau dokumen sejenisnya.
Bagi pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean selain melalui PMSE tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan sendiri oleh pembeli. Ada pula, kriteria tertentu bagi Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut yaitu Pertama, nilai transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di Indonesia telah melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Kedua, jumlah traffic atau pengakses laman telah lebih dari jumlah tertentu dalam 12 bulan. Ketiga, nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses laman telah lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Tarif PPN yang ditetapkan ialah sebesar 11% dan mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Dasar pengenaan pajak ini sesuai dengan pada ayat (1) yang menjelaskan pengenaan pajak sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang atau penerima jasa. Hal ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. Besaran Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut ialah sebesar 11% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sejak 1 April 2022, sedangkan besaran 12% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak yang pemberlakuannya sejak penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sesuai aturan pada Pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Kemudian, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan saat pembayaran dilakukan oleh pembeli barang atau penerima jasa. Dalam hal ini, bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai berwujud dokumen tertentu yang kedudukannya setara dengan faktur pajak.









