Direktorat Jenderal Pajak dalam mengoptimalisasikan penerimaan pajak pada 2021, terdapat dua buah strategi. Dosen Institut STIAMI Alief Ramdan mengatakan bahwa strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak selama tahun 2020 sampai dengan 2021 adalah dengan memberlakukan perluasan tax base dan meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak. Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, perluasan basis pajak dapat dilakukan dengan memberikan penambahan objek dan subjek pajak baru. Sementara itu, dari segi pajak penghasilan, perluasan pajak dapat dilakukan dengan memberikan hak pemajhakan pada Indonesia dari penghasilan pelaku usaha yang berasal dari luar negeri dari transaksi elektronik. Dengan adanya hal tersebut, konsep dari penentuan bentuk usaha tetap dapat terubah yang pada awalnya dilihat melalui kehadiran fisik yang diubah menjadi kehadiran ekonomi dari suatu perusahaan di suatu negara.
Adapun perluasan yang dilakukan dari sisi pajak pertambahan nilai adalah dengan memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai dari jasa kena pajak dari luar daerah dan di dalam daerah pabean dan dari pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun pembicaraan yang membahas tentang strategi tersebut berlangsung pada hari Rabu (27/9/2020). Dalam pembicaraan tersebut dijelaskan bahwa terdapat tiga buah strategi untuk membantu memberikan dorongan pada tingkat kepatuhan para wajib pajak. adapun strategi tersebut adalah :
Pertama, Edukasi perpajakan dan pelayanan perpajakan diberikan peningkatan. Dengan melakukan pengintegrasian materi kesadaran pajak dalam bahan pengajaran perpajakan, penyediaan konten media, dan penelitian, hal tersebut dapat dilakukan.
Kedua, menjalankan model pengawasan yang memiliki pengukuran dan struktur yang baik. Dengan dilakukannya ekstensifikasi dengan basis wilayah berdasarkan data valid, pengawasan wajib pajak dengan basis penerimaan, dan melakukan pemeriksaan dan menjalankan penagihan sebagai tindak lanjut pengawasan, hal tersebut dapat dilakukan.
Ketiga, melakukan reformasi pada perpajakan dalam hal organisasi, basis data, dan teknologi. Strategi berikut dapat berjalan dengan dilakukannya jenis pelayanan online, seperti contohnya melakukan pencetak ulangan NPWP, layanan telepon dan langsung, dan juga back-end contact center untuk perubahan data wajib pajak badan ataupun wajib pajak orang pribadi. Selain itu, Alief Ramdan juga memberikan penjelasan tentang insentif perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah. Dosen Institur STIAMI Alief Ramdan mengatakan bahwa insentif tersebut memiliki tujuan untuk memberikan bantuan dalam menangani corona virus disease 2019 atau yang secara umum dikenal dengan covid-19 dan pemulihan dunia usaha.
Selain itu, Direktur Jenderal melakukan penerbitan pada petunjuk pelaksanaan PMK 86/2020 yang memiliki keterkaitan dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terkena dampak dari pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara umum dikenal dengan covid-19. Adapun tujuan dari petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen pajak NO. SE-43/PJ/2020 tersebut adalah untuk membantu menciptakan keseragaman dalam menjalankan Peraturan Menteri Keuangan PMK 86/2020









