Sewa Properti Rumah pada Sinetron, Bagaimana Pajaknya?

Siapa yang ingin mempunyai penghasilan dari hasil sewa rumah mewah? Tentu saja kita semua menginginkannya. Apalagi jika penghasilan yang diperoleh hanya berasal dari penghasilan atas passive income. Tentunya sangat menggiurkan bukan. Rumah merupakan salah satu properti yang sering digunakan dalam pembuatan sinetron. Apakah kalian pernah menonton sinetron pada salah satu stasiun televisi yang dimana rumah tersebut dijadikan sebagai properti rumah? Saking seringnya rumah tersebut muncul di televisi, rumah tersebut menjadi ikonik sebagai rumah sinetron. Beberapa rumah juga telah menjadi rumah langganan untuk dijadikan syuting sinetron dikarenakan cocok dengan tema sinetron yang sedang digarap. Bahkan rumah mewah tersebut saat ini akrab disebut dengan “Rumah Putih”.

Rumah tersebut tentunya merupakan rumah yang disewakan oleh si pemilik kepada pihak produksi sinetron, yang dimana penghasilan atas sewa tersebut pasti dikenakan pajak. Ya wajib dong, kan berpenghasilan di Indonesia dan siapapun yang berpenghasilan di Indonesia wajib mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Rata-rata sewa yang dikenakan perharinya yaitu berkisar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per harinya, tergantung dari tujuannya. Atas penghasilan dari sewa rumah tersebut, maka dalam perpajakannya masuk dalam kategori PPh 4 ayat 2 sewa atas tanah dan/atau bangunan. Yuk kita cari tau lebih lanjut untuk PPh 4 ayat 2 penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak yang bersifat final yang dimana pajak tersebut harus dilunasi pada masa pajak yang bersangkutan. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 memiliki beberapa ketentuan spesifik mulai dari objek pajak, pemotong pajak sampai subjek pajak yang bisa dikenakan pajak tersebut.

Dalam hal sebagai penyewa tanah/bangunan:

1. Jika penyewa adalah bentuk usaha tetap (BUT), penyelenggara kegiatan, badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPh yang terutang wajib dipotong oleh si penyewa. Sehingga, bagi si penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan

2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan MAP-KJS 411128-403. Penyetoran dapat dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

3. Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) pada e-Filing melalui djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Pajakku paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Dalam hal sebagai pemilik tanah/bangunan:

1. Jika pemilik tanah/bangunan bertransaksi dengan Orang Pribadi maka pemilik tanah harus melakukan penyetoran sendiri PPh atas penghasilan yang diperoleh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan

2. Melakukan penyetoran atas transaksi yang persewaan tanah dan/atau bangunan dengan dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan MAP-KJS 411128-403. Penyetorannya paling lambat disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya

3. Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) pada e-Filing melalui djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Pajakku dengan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Jika mengalami keterlambatan pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000,-, sampai sanksi pidana. Sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Agar tidak telat lapor dalam pelaporan pajak, maka e-Filing Pajakku adalah solusinya. Pelaporannya dapat dilakukan dirumah dalam sekali klik dan jika mengalami kendala, Pajakku memiliki support yang siap membantu permasalahan yang dialami.