Setoran Pajak Ditengah Pandemi COVID-19

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada saat ini memang menyulitkan banyak aspek, terutama dalam segi perpajakan. Pasalnya banyak sekali prediksi penurunan penerimaan pajak yang akan diterima negara dengan kondisi produktivitas ketenagakerjaan yang menurun. Hal ini jelas yang akan menentukan prospek ekonomi Indonesia di masa yang akan mendatang. Namun hal ini berbeda dengan realita yang tengah dijalani pajak air tanah. Pemkab Malang, Jawa Timur menyatakan realisasi penerimaan pajak pemanfaatan air tanah tidak banyak terpengaruh oleh Pandemi Covid-19. Setoran yang didapatkan relatif stabil dibandingkan dengan tahun sebelumnya (sebelum adanya pandemi).

Seperti yang kita ketahui bahwa malang Jawa Timur merupakan daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan zona merah covid-19. Kenaikan pasien dikota malang ini cukup signifikan dan terus naik setiap harinya. Maka dari itu, masih diberlakukannya pelacakan orang-orang yang terkena virus ini.  Menurut Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Malang Made Arya Wedanthara, tidak semua komponen pajak daerah mengalami penurunan karena adanya pandemi Covid-19. Seotoran pajak air bawah tanah masih sesuai dengan ekspetasi sama seperti anggaran disusun.

Selain itu, belai mengatakan bahwa hingga akhir April 2020, target pajak air bawah tanah sudah terpenuhi 45%. Dengan hal ini membuat pajak daerah sektor ini tetap stabil meski dalam krisis pandemic seperti ini. Made menuturkan bahwa dalam kondisi normal, pemerintah berasumsi setai akhir April seluruh pos setoran sudah memenuhi target 40%. Namun dengan adanya krisis seperti ini hanya bisa menutup pencapaian target saja. Seperti ditercatat, penerimaan hasil pajak hanya mencapai 1 miliar. Hal ini sangat tidak jauh dari target yang ditetapkan Bapenda kab Malang 1,4 Miliar. Dengan pencapaian tersebut, berarti dalam dua bulan pendapatan pajak air tanah sudah mengalami peningkatan sekitar 250juta. Pencapaian lainnya yaitu realisasi yang telah dilakukan sudah mencapai 73%, diharapkan pencapaian ini bisa bertahan sampai dengan akhir tahun. Dengan demikian, bisa kami simpulkan bahwa pajak air tanah di daerah malang Jawa timur, bisa menghasilkan surplus dalam masa pandemi seperti ini.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua juga mengatakan bahwa penerimaan pajak daerah dari Kabupaten Mimika sampai dengan pertengahan tahun 2020, penerimaan pajak dari daerah tersebut masih belum mencapai 50 persen dari target. Akan tetapi, walaupun demikian, Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah tetap optimis bahwa target tersebut akan tercapai pada akhir tahun dikarenakan penerimaan pajak mengalami penurunan hanya dikarenakan terjadinya pembatasan aktivitas selama masa pandemi Covid-19. Adapun rincian dari penerimaan pajak daerah yang dihimpun Bapenda Mimika sampai dengan 30 Juni 2020 adalah Pajak hotel Rp 3,5 miliar, pajak restoran Rp 30,121 miliar, pajak hiburan Rp 812 juta, pajak reklame Rp 1,1 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp 13,8 miliar.