Setoran Pajak Belanja Daerah Tidak Sesuai? KPP Bisa Minta Ini

Perlu diketahui, Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan tindak lanjut atas hasil perhitungan potensi pajak yang ada.

Hasil perhitungan potensi pajak atas belanja daerah ini dituangkan dalam formulir hasil perhitungan potensi pajak atas belanja daerah. Adapun, tindak lanjut yang dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian pemotongan, pemungutan, atau penyetoran berdasarkan hasil perhitungan potensi pajak.

Dalam PER-19/PJ/2021, disebutkan penggalan dalam Pasal 4 ayat 2 yaitu, kepala kantor pelayanan pajak dapat menyampaikan permintaan penjelasan atas data atau keterangan kepada kepala SKPD atau satuan kerja perangkat daerah untuk dilakukan pengawasan bersama.

Adapun, pengawasan bersama yang dilakukan sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan atau pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang sumbernya dari APBD. Seperti pemberitaan sebelumnya, untuk menguji dan mengawasi pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja daerah. Dalam prosesnya, Ditjen Pajak (DJP) menggunakan perhitungan potensi pajak atas belanja daerah.

Sesuai dengan yang tercantum dalam PER-19/PJ/2021, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan dengan menggunakan persentase penerimaan terhadap belanja daerah tahun sebelumnya dan tidak lupa memperhatikan belanja daerah di tahun berjalan. Perhitungan potensi pajak ini dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berjalan.

Terdapat tiga data yang digunakan. Pertama, realisasi penerimaan pajak per satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tiap jenis pajak tahun sebelumnya. Kedua, APBD per SKPD tiap jenis belanja tahun sebelumnya. Ketiga, APBD per SKPD tiap jenis belanja tahun berjalan.

Selain itu, Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) pun memiliki wewenang untuk membatalkan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan (SP2DK). Kewenangan tersebut dilaksanakan atas data atau keterangan dengan penerbitan (SP2DK) melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh kepala KPP. Namun, kepala KPP juga memiliki wewenang untuk pembatalan penerbitan.

Pembatalan penerbitan SP2DK ini dilaksanakan sesuai tata cara pembatalan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan sesuai yang tercantum dalam lampiran huruf PP pada bagian SE-05/PJ/2022.

Pembatalan penerbitan SP2DK dituangkan dalam Berita Acara Perubahan yang disusun melalui sistem informasi pengawasan sesuai contoh formulir yang tercantum dalam lampiran huruf KK surat edaran tersebut.