Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang memiliki wewenang dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan hingga standarisasi teknis di bidang perpajakan.
DJP dalam mengupayakan perekonomian negara yang sejahtera tentunya mengikuti peraturan dan norma perpajakan yang berlaku seperti dengan mengamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Demi mencapai hal tersebut adapun fungsi DJP, yaitu :
- Perumusan kebijakan di bidang perpajakan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan.
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
- Pelaksanaan administrasi DJP.
Mungkin tidak banyak dari kita yang mengetahui bahwa mulanya DJP merupakan kumpulan dari beberapa unit organisasi, diantaranya yaitu :
- Unit Pajak. Unit tersebut bertugas untuk memungut pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah.
- Unit Lelang. Unit tersebut bertugas untuk melelang barang-barang sitaan untuk melunasi piutang negara.
- Unit Akuntan Pajak. Unit tersebut bertugas untuk membantu unit pajak dalam melaksanakan pemeriksaan pajak atas pembukuan Wajib Pajak Badan.
- Unit Pajak Hasil Bumi. Saat ini, nama unit tersebut dikenal sebagai Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Direktorat Jenderal Moneter. Unit tersebut bertugas untuk memungut pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang ada pada tahun 1963 lalu diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi. Pada tahun 1965,unit ini berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
Kemudian, pada 27 Maret 1976 melalui keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1976, Direktorat IPEDA diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada DJP. Pada 27 Desember 19985 melalui Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1985, Direktorat IPEDA kembali mengganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perubahan pada nama unit ini juga terjadi di kantor daerah yang semula bernama Inspeksi IPEDA yang diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan. Lalu, Kantor Dinas Luar IPEDA diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Memasuki sejarah DJP pada tahun 1945, pemerintah menerapkan sistem official assessment yang mana sistem pemungutan pajak dilakukan dengan cara penetapan oleh fiskus pada zaman tersebut. Masyarakat kala itu masih pasif dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak sebab negara ini baru berdiri dari permasalahan-permasalahan yang ada saat itu.
Walaupun demikian, pada tahun 1965 muncul terobosan baru di bidang fiskal berupa desentralisasi pajak atas Pajak Hasil Bumi kepada pemerintah daerah dan mengubah namanya menjadi IPEDA atau Iuran Pembangunan Daerah. Pada masa tersebut, penggunaan self assessment mulai bekerja. Kemudian, terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 menjadi cikal bakal pemungutan pajak yang menggunakan sistem self assessment.









