Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pajak adalah simbol gotong royong dalam suatu negara. Dimana saat dunia usaha mengalami kondisi terpuruknya yang diakibatkan oleh Covid-19, pemerintah memberi dukungan berupa insentif dan ruang untuk kembali pulih dan setelah pulih maka akan kembali ditagih pajaknya.
Sri Mulyani menjelaskan insentif yang diberikan kepada berbagai pelaku usaha mulai dari pembebasan PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pembebasan PPN untuk sektor properti, PPnBM bagi sektor otomotif hingga pembebasan PPh pasal 22 impor.
Semua insentif ini diberikan kepada para pelaku usaha agar bisa tetap bertahan di kondisi yang sulit akibat pandemi Covid-19 di Indonesia sejak tahun 2020.
Selain bantuan perpajakan, pemerintah juga memberikan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat yang pastinya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit sehingga perlu disehatkan kembali saat ekonomi pulih.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak memiliki banyak fungsi seperti disebutkan sebelumnya, dan pajak menjadi sumber keuangan dan instrumen yang sangat strategis dan penting untuk menangani pandemi Covid-19. Beliau juga mengingatkan kepada jajaran DJP agar tidak mudah lelah dalam menjalankan tugas negara, mengelola keuangan negara, mengelola penerimaan pajak, memberikan insentif pajak dalam memulihkan ekonomi negara dalam menjaga masyarakat serta menjaga protokol kesehatan selama masa pandemi.









