Webinar Pajakku bertajuk “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax” telah sukses diselenggarakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 09.00–11.30 WIB. Acara ini membedah tuntas panduan lengkap pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan karyawan, tata cara melaporkan harta & utang, serta registrasi akun Coretax dan kode otorisasi DJP bagi WP Orang Pribadi. Sesi dipandu oleh narasumber ahli dari Tim P2Humas DJP, Agus Wahyudi dan Adi Wiyono, bersama narasumber internal Pajakku Fernando Siahaan, PhD, disiarkan live via Zoom dan YouTube Pajakku. Bagi Anda yang melewatkan siaran langsungnya, rekaman webinar dapat diakses kembali melalui link Youtube:
Antusiasme peserta terlihat dari derasnya pertanyaan yang masuk sepanjang sesi. Di bawah ini kami rangkum berbagai pertanyaan penting yang belum sempat terjawab saat sesi berlangsung. Keseluruhan pertanyaan berikut dijawab langsung oleh tim Pajakku.
Disclaimer: Tanggapan disusun berdasarkan penafsiran kami atas ketentuan perpajakan yang berlaku serta informasi terbatas sebagaimana tercermin dalam pertanyaan. Jika terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku dan mengikat adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Istri ke Suami di Coretax
Penanya: Amelia – PT. Konecranes Material Handling Indonesia
Pertanyaan: Untuk istri yang bekerja, pelaporan di Coretax-nya bagaimana, apakah harus penggabungan NPWP dengan suami, sebagai NPWP istri menjadi nonaktif, bagaimana cara penggabungan NPWP untuk istri melalui Coretax?
Jawaban: Seorang istri yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri dan hendak menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga dapat mengajukan permohonan nonaktif NPWP dan memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri telah masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) suami. Setelah dua hal tersebut dilakukan maka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan suami akan otomatis mencakup data penghasilan dari istri.
Pengajuan permohonan nonaktif NPWP istri: pilih alasan “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.”
Penambahan NIK istri pada akun suami:
1) Pada akun Coretax DJP suami buka menu Profil Saya.
2) Klik Informasi Umum.
3) Klik Edit di sudut kanan atas.
4) Pada bagian Unit Pajak Keluarga, tambahkan data NIK istri.
5) Lengkapi isian.
6) Pastikan status istri “Tanggungan.”
7) Centang pernyataan.
8) Klik Submit.
Keterangan lebih lanjut: pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami. [MPK]
Penarikan Iuran Dana Pensiun dan Resign di Akhir Tahun
Penanya: Erfan – Tokio Marine Life Insurance
Pertanyaan:
- Jika ada karyawan melakukan penarikan iuran dana pensiun dan sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif Pasal 17, apakah pada akhir tahun penghasilan karyawan akan dihitung ulang melalui Formulir 1721 A1 dan menjadi kurang bayar?
- Bagaimana perlakuan pajak individu yang resign di akhir tahun?
Jawaban:
1) Dalam hal karyawan melakukan penarikan iuran dana pensiun yang telah dikenakan PPh Pasal 21 sesuai Pasal 17, terdapat kemungkinan pada akhir tahun menjadi Kurang Bayar akibat perbedaan antara pemotongan bulanan dengan perhitungan tahunan atas total penghasilan kena pajak di SPT Tahunan.
2) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang resign di akhir tahun, penghitungan pajak tetap berdasarkan seluruh penghasilan setahun menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, dan seluruh kredit pajak yang telah dipotong (termasuk PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja) dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan. [MPK]
Apa Saja yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Penanya: Tulus Purwanto, SE – Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan Jawa Timur
Pertanyaan: Yang dimasukkan dalam SPT Tahunan apakah gaji pokok saja dan harta atau utang atas nama pribadi?
Jawaban: Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban (utang). Jadi yang dilaporkan bukan hanya gaji pokok, melainkan seluruh penghasilan selama setahun (dari dalam negeri maupun luar negeri), serta seluruh harta dan utang yang dimiliki atau dikuasai atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain (nominee). [MPK]
Pelaporan Suami–Istri: Status Nihil atau Kurang Bayar di Coretax
Penanya: Dwito – Time Int
Pertanyaan: Tahun kemarin suami dan istri bisa masing-masing lapor dan keduanya nihil karena data tidak saling tertaut. Di era Coretax bagaimana, apakah salah satu akan Kurang Bayar? Antisipasinya bagaimana?
Jawaban: Apabila penghasilan istri semata-mata dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 bersifat final menurut ketentuan penggabungan, maka SPT Tahunan suami sebagai Kepala Keluarga berstatus nihil. Namun bila istri memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau ada penghasilan lain, Coretax akan mengonsolidasikan data dan dapat menimbulkan Kurang Bayar. [MPK]
Langkah Teknis Penggabungan NPWP Istri ke Suami Melalui Coretax
Penanya: SANDY – PT Kenari Djaja Prima
Pertanyaan: Mohon langkah step-by-step penggabungan NPWP istri ke suami di Coretax. Jika sudah berhasil, apakah di kantor istri nomor NPWP berubah menjadi NPWP suami, dan bagaimana dengan pencatatan nama pegawai?
Jawaban: Istri menonaktifkan NPWP-nya dan suami menambahkan NIK istri ke DUK di akun Coretax suami (Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Unit Pajak Keluarga → tambah NIK istri → status “Tanggungan”). SPT suami akan otomatis mencakup penghasilan istri. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan istri tetap atas nama istri, tidak berubah menjadi nama suami. [MPK]
Lebih Baik Gabung atau Terpisah? Karyawan Tetap dan Pekerja Bebas
Penanya: Ritch Dyn – DevAsian
Pertanyaan: Saya karyawan tetap, suami pekerja bebas menerima berbagai bukti potong. Lebih baik NPWP terpisah atau digabung? Apa kelebihan dan kekurangannya?
Jawaban: Menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, penghasilan suami–istri merupakan satu kesatuan ekonomis. Terlepas dari pilihan status (Kepala Keluarga, Pisah Harta, atau Memilih Terpisah), untuk penghitungan PPh terutang seluruh penghasilan digabungkan. Keuntungan praktis Kepala Keluarga muncul bila penghasilan istri semata-mata dari satu pemberi kerja yang telah memotong PPh Pasal 21, sehingga tidak menambah pajak terutang suami. [MPK]
Setelah NPWP Istri Nonaktif, Lapor SPT Melalui Akun Siapa
Penanya: Ressy – PT Santos Jaya Abadi
Pertanyaan: Bila NPWP saya sudah dinonaktifkan gabung dengan suami di Coretax, apakah pelaporan Wajib Pajak Pribadi setiap tahunnya langsung melalui Coretax suami?
Jawaban: Ya. Setelah NPWP istri nonaktif dan NIK istri tercatat di DUK suami, SPT Tahunan dilaporkan via akun Coretax suami, dan otomatis mencakup data penghasilan istri. [MPK]
Apakah Jika NPWP Suami–Istri Terpisah Pasti Kurang Bayar
Penanya: Yohana – PT Santos Jaya Abadi
Pertanyaan: Jika NPWP suami dan istri terpisah tidak digabung, apakah perhitungan pajaknya akan Kurang Bayar?
Jawaban: Tergantung besaran penghasilan gabungan. Bila akumulasi penghasilan menempatkan pada lapisan tarif lebih tinggi dibanding perhitungan terpisah, ada potensi Kurang Bayar. [MPK]
NPWP Terpisah, Efek ke Pelaporan Tahunan
Penanya: Rais Alfiyan – PT Panasonic Gobel Energy Indonesia
Pertanyaan: Jika suami istri memiliki penghasilan dan NPWP masing-masing, apakah pelaporan tahunan yang terpisah berpengaruh?
Jawaban: Secara prinsip penghasilan keluarga digabung untuk penghitungan PPh terutang (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh). Pelaporan terpisah dapat menimbulkan perbedaan hasil pajak dibanding pelaporan gabungan, tergantung komposisi dan lapisan tarif yang berlaku atas total penghasilan gabungan. [MPK]
Istri Sudah Punya NPWP, Suami Belum
Penanya: Suhenis Juniati – PT. Multi Raya
Pertanyaan: Bagaimana jika suami tidak punya NPWP sedangkan istri punya?
Jawaban: Suami wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP (atau aktivasi NIK sebagai NPWP) sesuai ketentuan yang berlaku. [MPK]
Mengubah Status Anak Menjadi Tanggungan di Coretax
Penanya: Adi – PT WKP
Pertanyaan: Anak saya status pajaknya kosong padahal hanya magang beberapa bulan. Bagaimana agar status anak kembali menjadi tanggungan?
Jawaban: Ubah melalui: Portal Saya → Informasi Umum → Edit → Unit Pajak Keluarga. Isi status anak sebagai Tanggungan dan simpan. [MPK]
Notifikasi NIK Sudah Terdaftar Saat Daftar Akun
Penanya: Inge – Perorangan
Pertanyaan: Saat daftar akun muncul notifikasi “Nomor identitas kependudukan sudah terdaftar”. Bagaimana solusinya?
Jawaban: Itu berarti sudah teregistrasi. Lakukan reset kata sandi untuk mengakses kembali akun yang ada. [MPK]
Apakah Istri Tetap Tercantum sebagai Tanggungan Jika Lapor Terpisah
Penanya: GENESIA – PT Hirose Electric Indonesia
Pertanyaan: Suami dan istri bekerja dan melaporkan SPT masing-masing. Pada akun Coretax suami, apakah istri tetap tertanggung atau harus dihapus?
Jawaban: Prinsip penghasilan keluarga adalah gabungan. Namun bila memilih melapor terpisah (Pisah Harta atau Memilih Terpisah), data tanggungan di Unit Pajak Keluarga dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya dan pilihan status perpajakan. [MPK]
Mengubah Alamat Utama Sesuai e-KTP
Penanya: Helmy
Pertanyaan: Bagaimana cara mengubah alamat utama melalui Coretax sesuai e-KTP yang baru?
Jawaban: Ubah data melalui Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama. Unggah dokumen pendukung (misalnya e-KTP baru atau surat keterangan domisili). [MPK]
Status Kepala Keluarga Ganda di Coretax
Penanya: Mita
Pertanyaan: Di Coretax terdata kepala keluarga dan istri sama-sama sebagai kepala keluarga. Bagaimana perhitungan dan pelaporannya?
Jawaban: Tentukan pilihan status pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan (Kepala Keluarga, Pisah Harta, Memilih Terpisah). Jika digabung, nonaktifkan NPWP istri dan tambahkan NIK istri di DUK suami; SPT suami otomatis mencakup penghasilan istri. [MPK]
Apakah Bermasalah Jika Sudah Menikah tetapi NPWP Masih Terpisah
Penanya: Fransiska – Personal
Pertanyaan: Apakah bermasalah jika sudah menikah namun NPWP masih terpisah?
Jawaban: Untuk penghitungan PPh terutang, penghasilan suami–istri digabung sebagai satu kesatuan ekonomis (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh). Pilih status pelaporan (Kepala Keluarga, Pisah Harta, Memilih Terpisah) yang sesuai; bila tidak diatur dengan benar, dapat menimbulkan perbedaan hitung. [MPK]
Dua Bukti Potong, Status Tanggungan, dan Potensi Kurang Bayar
Penanya: Sania Melidiana – PT Wellbe Indonesia
Pertanyaan:
- Apabila suami dan istri bekerja dan memiliki bukti potong dari masing-masing pemberi kerja, apakah ketika lapor PPh Tahunan akan ada kurang bayar apabila NPWP tidak digabung?
- Apabila di Coretax suami tidak menginput data istri sebagai tanggungan, apakah status perpajakan suami menjadi TK?
Jawaban:
Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh suami dan istri merupakan gabungan dari penghasilan suami, istri, dan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Dengan demikian, terlepas dari status perpajakan yang dipilih—baik Kepala Keluarga (KK), Pisah Harta (PH), maupun Memilih Terpisah (MT)—pada prinsipnya untuk penghitungan PPh terutang, seluruh penghasilan suami dan istri harus digabungkan.
Jumlah dan status pajak penghasilan suami dan istri bergantung pada besarnya penghasilan yang diperoleh masing-masing pihak. Apabila penghasilan suami dan istri secara akumulatif menimbulkan perbedaan lapisan tarif pajak penghasilan antara yang telah dikenakan secara terpisah dengan tarif yang seharusnya berlaku atas total penghasilan gabungan, maka terdapat kemungkinan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjadi Kurang Bayar (KB). [MPK]
Pelaporan SPT bagi Karyawan yang Kehilangan Pekerjaan dan Hanya Trading Saham
Penanya: Mena – Pribadi
Pertanyaan: Jika sebagai karyawan yang telah kehilangan pekerjaan selama setahun dan hanya trading saham, menggunakan pilihan laporan jenis apa? Karena kalau sebagai karyawan biasanya diminta bukti potong pajak perusahaan, sementara tidak punya.
Jawaban:
Mulai Tahun Pajak 2025, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hanya menggunakan satu jenis formulir untuk seluruh Wajib Pajak.
Dalam sistem Coretax, lampiran dan isian SPT akan menyesuaikan secara otomatis berdasarkan jenis dan sumber penghasilan yang dilaporkan. Dengan demikian, bagi karyawan yang telah kehilangan pekerjaan selama setahun dan hanya memperoleh penghasilan dari kegiatan trading saham, pelaporan tetap menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sama, dengan mengisi bagian Lampiran II – Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final untuk melaporkan transaksi saham. [MPK]
Aktivasi Akun Coretax dan Penggunaan Nomor HP serta Email
Penanya: Andika – PT Indospray Perkasa
Pertanyaan: Untuk aktivasi akun Coretax, apakah nomor HP dan email harus yang terdaftar di Coretax atau boleh yang lain?
Jawaban:
Untuk aktivasi akun, diperlukan nomor ponsel dan alamat surat elektronik yang telah terdaftar dan teregistrasi pada user DJP Online. Sistem Coretax akan melakukan validasi terhadap data tersebut agar sinkron dengan basis data DJP.
Petunjuk lebih lanjut dapat dibaca di: https://pajak.go.id/coretaxpedia/akses-coretax-bagi-user-djp-online [MPK]
Potensi Kurang Bayar dan Penggabungan Kewajiban Suami–Istri
Penanya: Hardi – PT Pulau Sambu
Pertanyaan: Jika suami dan istri kewajiban pajaknya terpisah dan suami istri tersebut memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja, apakah ada potensi kurang bayar pajak tahunan di Coretax? Bagaimana cara pengajuan Nonaktif (NE) NPWP istri jika ingin melakukan kewajiban perpajakan gabung dengan suami?
Jawaban:
Jumlah dan status Pajak Penghasilan suami dan istri bergantung pada besarnya penghasilan yang diperoleh masing-masing pihak.
Apabila penghasilan suami dan istri secara akumulatif menimbulkan perbedaan lapisan tarif Pajak Penghasilan antara yang telah dikenakan secara terpisah dengan tarif yang seharusnya berlaku atas total penghasilan gabungan, maka terdapat kemungkinan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menjadi Kurang Bayar.
Seorang istri yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri dan hendak menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga dapat mengajukan permohonan nonaktif Nomor Pokok Wajib Pajak dan memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan istri telah masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak milik suami. Setelah dua hal tersebut dilakukan maka Surat Pemberitahuan Tahunan suami akan otomatis mencakup data penghasilan dari istri.
Pengajuan permohonan nonaktif Nomor Pokok Wajib Pajak istri dapat mengikuti langkah-langkah pada artikel Pengajuan status nonaktif dengan memilih alasan “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.”
Penambahan Nomor Induk Kependudukan istri pada akun suami:
- Pada akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak suami buka menu Profil Saya.
- Klik Informasi Umum.
- Klik Edit di sudut kanan atas.
- Pada bagian Unit Pajak Keluarga, tambahkan data Nomor Induk Kependudukan istri.
- Lengkapi isian.
- Pastikan status istri “Tanggungan.”
- Centang pernyataan.
- Klik Submit.
Keterangan lebih lanjut dapat dibaca di: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami
[MPK]
Perlu Tidaknya Mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak Istri Sebelum Penggabungan
Penanya: SANDY – PT Kenari Djaja Prima
Pertanyaan: Untuk penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak istri ke suami apakah sebelumnya tetap harus melakukan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak istri terlebih dahulu? Dan apakah bisa melalui Coretax?
Jawaban:
Tidak perlu melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak istri. Cukup menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak istri ke suami dan mengajukan status nonaktif untuk Nomor Pokok Wajib Pajak istri.
Seorang istri yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri dan hendak menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga dapat mengajukan permohonan nonaktif Nomor Pokok Wajib Pajak dan memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan istri telah masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak milik suami. Setelah dua hal tersebut dilakukan maka Surat Pemberitahuan Tahunan suami akan otomatis mencakup data penghasilan dari istri.
Pengajuan permohonan nonaktif Nomor Pokok Wajib Pajak istri dapat mengikuti langkah-langkah pada artikel Pengajuan status nonaktif dengan memilih alasan “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.”
Penambahan Nomor Induk Kependudukan istri pada akun suami:
- Pada akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak suami buka menu Profil Saya.
- Klik Informasi Umum.
- Klik Edit di sudut kanan atas.
- Pada bagian Unit Pajak Keluarga, tambahkan data Nomor Induk Kependudukan istri.
- Lengkapi isian.
- Pastikan status istri “Tanggungan.”
- Centang pernyataan.
- Klik Submit.
Keterangan lebih lanjut dapat dibaca di: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami
[MPK]
Pelaporan Saham dan Dividen di Coretax
Penanya: Kuncoro – PT AJ Central Asia Raya
Pertanyaan: Bagaimana pelaporan untuk yang memiliki saham dan dividen di mana dulu menggunakan e-Reporting dan bagaimana pelaporannya menggunakan Coretax?
Jawaban:
- Dividen
Dividen yang merupakan objek Pajak Penghasilan Final, maupun dividen yang bukan merupakan objek pajak, dilaporkan pada:
Lampiran II – Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri. - Saham
Harta berupa saham dilaporkan pada:
Lampiran I – Harta dan Utang pada Akhir Tahun Pajak, Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan, Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, dan Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Halaman 1.
[MPK]
Apakah Penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak Suami–Istri Merupakan Keharusan, Beserta Kelebihan dan Kekurangannya
Penanya: Fitri Sihite – (Pribadi)
Pertanyaan: Apakah penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (Nomor Induk Kependudukan suami–istri) adalah keharusan? Apa kelebihan dan kekurangannya?
Jawaban:
Penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi oleh suami dan istri merupakan gabungan dari penghasilan suami, istri, dan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, terlepas dari status perpajakan yang dipilih—baik Kepala Keluarga, Pisah Harta, maupun Memilih Terpisah—pada prinsipnya untuk penghitungan Pajak Penghasilan Terutang, seluruh penghasilan suami dan istri harus digabungkan.
Kelebihan penggabungan (status Kepala Keluarga):
- Apabila penghasilan istri semata-mata dari satu pemberi kerja dan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, maka penghasilan tersebut diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan Final dan tidak menimbulkan tambahan pajak terutang bagi suami (tidak menyebabkan status Surat Pemberitahuan Tahunan menjadi Kurang Bayar).
Potensi kekurangan:
- Jika istri memiliki sumber penghasilan lain (misalnya usaha atau pekerjaan bebas), maka akumulasi penghasilan keluarga bisa meningkatkan lapisan tarif dan berpotensi Kurang Bayar[MPK]
Suami–Istri Sama-Sama Direktur di Perusahaan Berbeda, Penggabungan Pelaporan
Penanya: Maryati – PT Cerarufindo Primamandiri
Pertanyaan: Istri sebagai direktur dan suami juga direktur di perusahaan berbeda. Jika istri ingin menggabungkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan suami apakah bisa? Bagaimana caranya?
Jawaban:
Bisa. Istri yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri dapat mengajukan permohonan nonaktif Nomor Pokok Wajib Pajak dan memastikan Nomor Induk Kependudukan istri masuk Daftar Unit Keluarga pada akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak suami. Setelah itu, Surat Pemberitahuan Tahunan suami otomatis mencakup penghasilan istri.
Langkah teknis:
- Akun Coretax suami → Profil Saya → Informasi Umum → Edit.
- Tambahkan Nomor Induk Kependudukan istri pada Unit Pajak Keluarga.
- Lengkapi isian, atur status istri “Tanggungan”, centang pernyataan, lalu Submit.
Rujukan: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami
[MPK]
Lebih dari Satu Bukti Potong 1721 A1 dalam Satu Tahun
Penanya: Didit DS – PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk
Pertanyaan: Bagaimana teknis membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Coretax jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu bukti potong 1721 A1?
Jawaban:
Tidak ada tata cara khusus. Coretax secara otomatis memprepopulasi seluruh bukti potong dan melakukan penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan akumulasi seluruh penghasilan. Wajib Pajak hanya perlu memeriksa kelengkapan dan kebenaran data bukti potong yang ditarik sistem.
[MPK]
Apakah Perlu Menggabungkan dengan Suami, Status Akun Istri Setelah Penggabungan, dan Koordinasi dengan Sumber Daya Manusia
Penanya: Yenny – PT Kenari Djaja Prima
Pertanyaan:
- Saya karyawan swasta dan setiap tahun melaporkan pajak masing-masing dengan suami di DJP Online. Untuk penggunaan di Coretax ini perlukah saya melakukan penggabungan dengan suami? Jika tidak dilakukan penggabungan apa dampaknya?
- Bagaimana cara penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak istri dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami di Coretax?
- Apakah jika sudah tergabung Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan istri, otomatis akun Coretax istri sudah tidak aktif? Bagaimana status Coretax istri setelah dilakukan penggabungan?
- Apakah bisa langsung menggunakan akun Coretax suami pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan nanti pada tahun 2026?
- Perlukah menginformasikan ke bagian Sumber Daya Manusia perusahaan mengenai penggabungan dengan suami?
Jawaban:
Penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi oleh suami dan istri merupakan gabungan penghasilan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, terlepas dari status perpajakan yang dipilih—Kepala Keluarga, Pisah Harta, atau Memilih Terpisah—pada prinsipnya untuk penghitungan Pajak Penghasilan Terutang, seluruh penghasilan suami dan istri harus digabungkan.
Dampak bila tidak digabung:
Apabila pelaporan dilakukan terpisah padahal secara ekonomis penghasilan digabung, berpotensi terjadi perbedaan lapisan tarif terhadap total penghasilan keluarga dan berujung Kurang Bayar pada saat rekonsiliasi tahunan.
Keuntungan status Kepala Keluarga:
Jika penghasilan istri semata-mata dari satu pemberi kerja dan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, maka penghasilan istri diperlakukan final dan tidak menyebabkan Surat Pemberitahuan Tahunan suami menjadi Kurang Bayar.
Cara penggabungan di Coretax:
- Istri mengajukan nonaktif Nomor Pokok Wajib Pajak (permohonan melalui sistem).
- Suami menambahkan Nomor Induk Kependudukan istri pada Daftar Unit Keluarga di akun Coretax suami melalui menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Unit Pajak Keluarga.
- Lengkapi isian, pastikan status istri “Tanggungan.”
- Centang pernyataan dan Submit.
Status akun istri setelah tergabung:
Akun Coretax istri akan berstatus nonaktif, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dilakukan melalui akun suami. Ya, pada tahun pelaporan berikutnya (misalnya tahun 2026), pelaporan langsung melalui akun suami.
Koordinasi dengan Sumber Daya Manusia:
Sebaiknya memberi tahu bagian Sumber Daya Manusia/Payrol mengenai perubahan status agar pemotongan dan pelaporan bulanan selaras dengan status Kepala Keluarga dan data keluarga di sistem.
Rujukan langkah dan ketentuan: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami
[MPK]
Penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak Pasangan Pensiun dan Isu Kurang Bayar
Penanya: Haswo – Pribadi
Pertanyaan: Saya dan istri berstatus pensiun dan masing-masing punya Nomor Pokok Wajib Pajak serta sudah daftar Coretax. Apakah sebaiknya Nomor Pokok Wajib Pajak istri dihapus dan digabung ke Nomor Pokok Wajib Pajak suami? Karena banyak sekali isu yang menyatakan kalau pasangan dengan status Memilih Terpisah akan berakibat Pajak Penghasilan Kurang Bayar. Mohon informasi.
Jawaban:
Penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi oleh suami dan istri merupakan gabungan dari penghasilan suami, istri, dan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, terlepas dari status perpajakan yang dipilih—Kepala Keluarga, Pisah Harta, atau Memilih Terpisah—pada prinsipnya untuk penghitungan Pajak Penghasilan Terutang, seluruh penghasilan suami dan istri harus digabungkan.
Namun, apabila suami dan istri memilih status Kepala Keluarga, dan penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 21, maka penghasilan tersebut dianggap merupakan objek Pajak Penghasilan Final dan tidak menimbulkan tambahan pajak terutang bagi suami (tidak menyebabkan status Surat Pemberitahuan Tahunan menjadi Kurang Bayar). Hal tersebut merupakan keuntungan yang didapatkan dengan status pajak Kepala Keluarga.
Seorang istri yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri dan hendak menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga dapat mengajukan permohonan nonaktif Nomor Pokok Wajib Pajak dan memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan istri telah masuk dalam Daftar Unit Keluarga pada akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak suami. Setelah dua hal tersebut dilakukan maka Surat Pemberitahuan Tahunan suami akan otomatis mencakup data penghasilan dari istri.
Suami–Istri Aparatur Sipil Negara: Lapor Gabung atau Terpisah
Penanya: Sulis – Kementerian Kehutanan/BTNKJ
Pertanyaan: Jika suami dan istri adalah Aparatur Sipil Negara dan selama ini Surat Pemberitahuan Tahunan terpisah, bagaimana jika dengan Coretax, apakah sebaiknya pelaporan gabung atau tetap terpisah?
Jawaban:
Penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi oleh suami dan istri merupakan gabungan dari penghasilan suami, istri, dan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, terlepas dari status perpajakan yang dipilih—Kepala Keluarga, Pisah Harta, atau Memilih Terpisah—pada prinsipnya untuk penghitungan Pajak Penghasilan Terutang, seluruh penghasilan suami dan istri harus digabungkan.
Namun, apabila suami dan istri memilih status Kepala Keluarga, dan penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 21, maka penghasilan tersebut dianggap merupakan objek Pajak Penghasilan Final dan tidak menimbulkan tambahan pajak terutang bagi suami (tidak menyebabkan status Surat Pemberitahuan Tahunan menjadi Kurang Bayar). Hal tersebut merupakan keuntungan yang didapatkan dengan status pajak Kepala Keluarga. [MPK]
Empat Sumber Penghasilan: Gaji, Pekerjaan Sampingan, Usaha Kecil, Manfaat Asuransi, dan Pencairan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Penanya: Leno – LA UM
Pertanyaan: Jika orang pribadi berstatus karyawan, rutin menerima gaji dan menerima bukti potong dari perusahaan tempat bekerja, namun juga: (1) memiliki pekerjaan sampingan dengan pendapatan tidak rutin tanpa bukti potong, (2) memiliki usaha kecil menjual makanan, (3) menerima manfaat asuransi jiwa jatuh tempo tahun 2025, dan (4) menerima pencairan Dana Pensiun Lembaga Keuangan swasta, bagaimana cara pelaporannya di Coretax mengingat ada empat unsur penghasilan?
Jawaban:
Bapak/Ibu cukup mengisi masing-masing penghasilan sesuai dengan formulir yang bersesuaian. Contohnya:
- Penghasilan gaji pada Lampiran I halaman 3 bagian D – Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan.
- Penghasilan lainnya pada Lampiran 3A–4 – Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (pekerjaan sampingan dan usaha kecil berdasarkan pencatatan).
- Manfaat asuransi jiwa dan pencairan Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada Lampiran II – Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri.
Dengan mengisi setiap jenis penghasilan pada bagian yang sesuai, sistem Coretax akan menghitung total pajak terutang secara otomatis. [MPK]
Istri Aparatur Sipil Negara Ingin Gabung ke Suami
Penanya: Reynaldo – PT OMS
Pertanyaan: Jika istri berstatus Aparatur Sipil Negara dan pelaporan ingin digabung ke suami, apakah Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan istri harus dinonaktifkan di Coretax? Pernah mendapat informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan Aparatur Sipil Negara tidak boleh dinonaktifkan. Jika tidak dinonaktifkan apakah istri wajib lapor Surat Pemberitahuan Tahunan pribadi?
Jawaban:
Seorang istri yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri dan hendak menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga dapat mengajukan permohonan nonaktif Nomor Pokok Wajib Pajak dan memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan istri telah masuk dalam Daftar Unit Keluarga pada akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak suami. Setelah dua hal tersebut dilakukan maka Surat Pemberitahuan Tahunan suami akan otomatis mencakup data penghasilan dari istri.
Langkah di Coretax:
- Akun suami → Profil Saya.
- Informasi Umum → Edit.
- Unit Pajak Keluarga → tambahkan Nomor Induk Kependudukan istri.
- Lengkapi isian, pastikan status istri Tanggungan, centang pernyataan, Submit.
Keterangan lebih lanjut: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami
[MPK]
Lokasi Bukti Potong Istri dalam Pelaporan Gabungan
Penanya: Yutie – PT Nulab
Pertanyaan: Istri yang bekerja dan memilih pelaporan gabungan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami, untuk bukti potong 1721 A1 apakah ada di Coretax istri atau terisi otomatis di Coretax suami?
Jawaban:
Seorang istri yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri dan hendak menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga dapat mengajukan permohonan nonaktif Nomor Pokok Wajib Pajak dan memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan istri telah masuk dalam Daftar Unit Keluarga pada akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak suami. Setelah dua hal tersebut dilakukan maka Surat Pemberitahuan Tahunan suami akan otomatis mencakup data penghasilan dari istri, termasuk bukti potong 1721 A1.
Keterangan lebih lanjut: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami
[MPK]
Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi
Penanya: Sofian – PT Santosa Agrindo Lestari
Pertanyaan: Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Pribadi apakah harus mengajukan Sertifikat Elektronik juga?
Jawaban:
Dalam Coretax Direktorat Jenderal Pajak dokumen perpajakan yang Anda hasilkan harus ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik. Apabila Anda tidak memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik, Anda dapat menggunakan kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai penggantinya.
Petunjuk untuk mendapatkan kode otorisasi dapat dilihat pada video berikut (menit 33:52):
https://www.youtube.com/watch?v=yW_7QGQGmUs
Ketidaksesuaian Data Prepopulasi dengan Input Wajib Pajak dan Konsekuensi
Penanya: DEPY – Pendawalima
Pertanyaan: Di era Coretax, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan integrasi data otomatis dari berbagai sumber. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data penghasilan pada e-Bupot dan data yang diinput langsung oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan, bagaimana mekanisme penyelesaiannya menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, dan apa konsekuensinya jika tidak dikoreksi dalam waktu yang ditentukan?
Jawaban:
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan data lain yang telah dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak dari berbagai sumber, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan prosedur pengawasan berupa permintaan penjelasan dan klarifikasi data kepada Wajib Pajak, dikenal sebagai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Tata cara pelaksanaan pengawasan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
Jika ketidaksesuaian tidak diselesaikan melalui proses pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak dapat melanjutkan dengan pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/2025.
Konsekuensi dari kekurangan pembayaran pajak akibat ketidaksesuaian tersebut adalah dikenakannya sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, meliputi sanksi bunga, denda, maupun kenaikan. [MPK]
Perubahan Nomor Kartu Keluarga di Coretax
Penanya: Sofian – Santosa Agrindo Lestari
Pertanyaan: Untuk perubahan data Nomor Kartu Keluarga yang baru, apakah bisa langsung dari Coretax?
Jawaban:
Bisa. Bapak/Ibu dapat melakukan perubahan data kependudukan, termasuk Nomor Kartu Keluarga, langsung melalui Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit pada sistem Coretax. [MPK]
Dua Bukti Potong dari Dua Perusahaan
Penanya: Devy Silviana – PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Pertanyaan: Bila karyawan punya dua bukti potong dari dua perusahaan berbeda, apakah Coretax akan otomatis menghitung ulang keduanya saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi?
Jawaban:
Ya, Coretax akan menghitung Pajak Penghasilan terutang berdasarkan akumulasi penghasilan bruto dan selanjutnya memperhitungkan seluruh kredit pajak, antara lain Pajak Penghasilan Pasal 21 dari kedua pemberi kerja. [MPK]
Lebih dari Satu Bukti Potong 1721 A1: Cara Pengisian
Penanya: Triani – Baako Accounting
Pertanyaan: Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan bukti potong 1721 A1 yang lebih dari satu akan sama cara isinya, baik bukti potongnya sudah digabung atau belum?
Jawaban:
Tidak ada tata cara khusus. Coretax secara otomatis memprepopulasi seluruh bukti potong dan melakukan penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan akumulasi seluruh penghasilan. [MPK]
Penghasilan Istri pada Status Kepala Keluarga: Apakah Tetap Final
Penanya: Reynaldi – Biru International
Pertanyaan: Jika istri digabung dengan suami, di era Coretax ini apakah penghasilan istri tetap dilapor sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final?
Jawaban:
Apabila suami dan istri memilih status Kepala Keluarga, dan penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 21, maka penghasilan istri tersebut dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan Final sehingga tidak menimbulkan tambahan pajak terutang bagi suami. [MPK]
Aktivasi Akun Coretax bagi Pegawai yang Belum Pernah Punya Nomor Pokok Wajib Pajak
Penanya: Afrita – PT Hibaru
Pertanyaan: Jika belum pernah mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak sebelumnya, namun saat ini pemotongan tiap bulan sudah dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan karyawan, apakah bisa mendaftar Coretax? Atau harus daftar melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk aktivasi terlebih dahulu?
Jawaban:
Pendaftaran Wajib Pajak baru dapat dilakukan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak dengan tahapan berikut:
- Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik Daftar di sini.
- Pilih Perorangan.
- Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
- Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi Nomor Induk Kependudukan/Aktivasi Nomor Induk Kependudukan.
- Lengkapi seluruh isian yang diperlukan.
[MPK]
Nomor Identitas Sementara untuk Warga Negara Asing dan Kemunculan Bukti Potong
Penanya: Maryati – PT Cerarufindo Primamandiri
Pertanyaan: Ada beberapa karyawan yang Nomor Induk Kependudukannya masih berupa Nomor Identitas Sementara. Apakah nanti di Coretax bisa muncul bukti potongnya?
Jawaban:
Bagi Wajib Pajak Warga Negara Asing yang telah memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, wajib mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selanjutnya, pihak pemotong pajak wajib menerbitkan bukti potong menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah terdaftar secara resmi. Jika sebelumnya bukti potong diterbitkan dengan Nomor Identitas Sementara, maka pihak pemotong perlu menerbitkan ulang bukti potong yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebenarnya.
Dengan demikian, setelah Nomor Pokok Wajib Pajak resmi digunakan dan bukti potong diperbarui, dokumen bukti potong akan muncul otomatis sebagai kredit pajak pada akun Coretax milik Wajib Pajak Warga Negara Asing yang bersangkutan. [MPK]
Apakah Bukti Potong Istri Otomatis Masuk ke Akun Suami
Penanya: Adi – Telkomsel
Pertanyaan: Bukti potong istri dari satu pemberi kerja apakah otomatis terisi juga di Surat Pemberitahuan Tahunan suami?
Jawaban:
Ya, otomatis tergabung, sesuai keterangan pada: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami
[MPK]
Dua Bukti Potong karena Pindah Kerja: Perlakuan di Coretax
Penanya: Cristin – Farmasi
Pertanyaan: Jika karyawan mendapat dua bukti potong 1721 A1 dari dua pemberi kerja atau mendapat dua bukti potong karena pindah kerja, bagaimana perlakuannya?
Jawaban:
Tidak ada tata cara khusus. Coretax otomatis memprepopulasi seluruh bukti potong dan melakukan penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan akumulasi seluruh penghasilan. [MPK]
Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tenaga Ahli (Konsultan)
Penanya: Anggie – (Pribadi)
Pertanyaan: Jika ada bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tenaga ahli, misalnya saya memberikan jasa sebagai konsultan, maka bukti potong yang diberikan oleh pihak pemotong dimasukkan di sebelah mana?
Jawaban:
Bukti potong atas penghasilan yang dipotong oleh pihak lain, termasuk bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa tenaga ahli (misalnya konsultan), secara sistem akan terprepopulasi otomatis pada:
Lampiran I halaman 3 – Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
Jika data belum muncul atau belum lengkap, Wajib Pajak dapat menambahkan secara manual bukti pemotongan yang sah pada bagian lampiran tersebut. Pastikan data yang diinput sesuai dengan bukti potong resmi dari pihak pemotong agar pengkreditan pajak benar. [MPK]
Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak: Wajib Lapor atau Tidak
Penanya: Cristin – Farmasi
Pertanyaan: Jika karyawan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, apakah harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pribadi di Coretax?
Jawaban:
Sesuai Pasal 112 ayat (2) PER-11/PJ/2025:
Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan apabila:
a. Dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
b. Tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Jadi, sepanjang penghasilan Wajib Pajak orang pribadi tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan. [MPK]
Resign dan Bekerja di Tempat Baru dalam Satu Tahun: Dua Bukti Potong, Satu Surat Pemberitahuan Tahunan
Penanya: Raden Andhika – Adidas
Pertanyaan: Bagaimana apabila karyawan resign dan bekerja di tempat baru sehingga dalam satu tahun punya dua bukti potong, bagaimana cara pelaporannya?
Jawaban:
Penghasilan dari kedua pemberi kerja tetap dilaporkan dalam satu Surat Pemberitahuan Tahunan yang sama.
Coretax otomatis menghitung Pajak Penghasilan terutang berdasarkan akumulasi seluruh penghasilan bruto selama tahun pajak, dan memperhitungkan seluruh kredit pajak termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21 dari masing-masing pemberi kerja. Wajib Pajak hanya perlu memverifikasi semua bukti potong yang telah terprepopulasi di akun Coretax dan memastikan kesesuaiannya dengan dokumen yang diterima. [MPK]
Cara Melaporkan Kredit Pajak Luar Negeri
Penanya: Listiarini – Megusdyan Susanto
Pertanyaan: Bagaimana cara penginputan kredit pajak dari luar negeri? Misalnya ada pendapatan sewa properti di luar negeri yang sudah dipotong pajak di negara tersebut.
Jawaban:
Penghasilan Neto Luar Negeri, pajak yang telah dibayar di luar negeri, dan kredit pajak yang dapat diperhitungkan (sesuai Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan) dilaporkan pada Lampiran II bagian C – Penghasilan Neto Luar Negeri. [MPK]
Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 Belum Muncul di Coretax
Penanya: Selvie – (Pribadi)
Pertanyaan: Mengapa pada dokumen saya tidak muncul Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterbitkan kepada saya? Apakah karena belum masa Desember 2025?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk pegawai tetap dibuat untuk setiap masa pajak terakhir.
Dengan demikian, bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai tetap akan tersedia setelah pemberi kerja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk masa pajak terakhir. [MPK]
Prefill Penghasilan Istri yang Digabung, Cakupan Bukti Potong Otomatis, dan Menyikapi Bukti Potong yang Tidak Sesuai
Penanya: Rizky – (Pribadi)
Pertanyaan:
- Apakah penghasilan istri yang melakukan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan suami akan otomatis terisi juga? Istri bekerja sebagai karyawan.
- Untuk otomatis terisi ini apakah hanya sebatas bukti potong 1721 A1 atau bukti potong lainnya juga terisi otomatis?
- Apabila terdapat bukti potong Pajak Penghasilan yang tidak sesuai, apakah Wajib Pajak dapat menolak atau menganggap bukti potong tersebut tidak valid?
Jawaban:
1 dan 2. Ya, otomatis tergabung, sesuai keterangan pada https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami, namun Bapak/Ibu tetap harus memeriksa kebenaran dan kelengkapannya. - Bapak/Ibu juga wajib memeriksa kredit pajak berupa bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Untuk bukti potong yang tidak sesuai, lakukan konfirmasi kepada pihak pemotong agar dilakukan pembetulan di sistem yang terintegrasi dengan Coretax. [MPK]
Melihat Bukti Potong Bulanan di Coretax dan Letak Menu
Penanya: Barru Fajar Saputra – The Harvest
Pertanyaan: Untuk bukti potong bulanan, dapatkah kita mengetahui di Coretax, dan di menu apa mengeceknya?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf e, bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 bagi pegawai tetap dibuat untuk masa pajak terakhir.
Dengan demikian, bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai tetap akan tersedia setelah pemberi kerja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 masa terakhir. Dokumen Kredit Pajak berupa bukti pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dapat diakses melalui menu:
Portal Saya → Dokumen Saya (klik Refresh).
[MPK]
Pengembalian Kelebihan Pajak atas WNA yang Sudah Kembali ke Negaranya
Penanya: Yuwitta – MTAT Indonesia
Pertanyaan: Bagaimana pengembalian kelebihan pajak atas WNA yang sudah kembali ke negaranya, sementara rekening bank lokal sudah ditutup atau hanya punya rekening luar negeri? Jika tunjangan PPh 21 ditanggung perusahaan di Indonesia, apakah refund kelebihan PPh 21 dapat dikembalikan ke perusahaan tersebut?
Jawaban:
Sesuai Pasal 155 ayat (2) PMK-81/2025:
“(3) Dikecualikan dari penggunaan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak … dalam hal … pengembalian kepada subjek pajak luar negeri … dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama subjek pajak luar negeri yang berkenaan atau rekening dalam negeri orang pribadi atau Badan yang ditunjuk oleh subjek pajak luar negeri.”
Dengan demikian, subjek pajak luar negeri tersebut dapat menggunakan rekening luar negeri atas namanya atau rekening dalam negeri milik pihak yang ditunjuk. [MPK]
Impor Data Harta dan Utang dari SPT Tahun Lalu ke Coretax
Penanya: Novita Harsalim – PT MDS
Pertanyaan: Untuk lampiran harta dan utang, apakah bisa ambil dari data SPT tahun lalu (impor dari data tahun sebelumnya) seperti di DJP Online?
Jawaban:
Hingga 16 Oktober 2025, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2025, belum ada kepastian apakah data harta dan utang dari SPT 2024 akan terprepopulasi di Coretax karena adanya migrasi platform. Namun, adanya fitur “Update Detail Harta” pada menu “Harta pada Akhir Tahun Pajak” mengindikasikan bahwa mulai tahun pajak setelah 2025, data harta/utang tahun sebelumnya kemungkinan dapat terprepopulasi otomatis. [MPK]
NIK Tidak Valid (9999…) dan Bukti Potong A1
Penanya: Abdul Rahman – PT REA Kaltim Plantations
Pertanyaan: Bagi karyawan dengan NIK tidak valid (mis. 9999000XXX), apakah bisa melaporkan BPA1 di Coretax jika BPA1-nya hanya file PDF manual dari pemberi kerja?
Jawaban:
Pemberi kerja wajib menerbitkan ulang Bukti Pemotongan PPh 21 menggunakan NPWP/NIK yang valid, agar data tersebut terintegrasi dan muncul otomatis (prepopulated) pada akun Coretax karyawan. File PDF manual tidak cukup tanpa data elektronik yang sah. [MPK]
Penggabungan di Tengah Tahun dan Pelaporan Harta Istri
Penanya: Joko Budi U – LOTTE CHEMICAL
Pertanyaan: Jika NPWP istri baru digabung ke suami pada Oktober 2025, apakah harta istri otomatis tergabung di daftar harta suami atau harus diisi ulang di SPT 2025?
Jawaban:
Harta pada SPT mencerminkan posisi akhir tahun. Karena penggabungan terjadi Oktober 2025, data harta istri tidak otomatis masuk daftar harta suami. Suami perlu menambahkan harta milik istri dalam SPT 2025 agar menggambarkan keseluruhan harta keluarga per 31 Desember. [MPK]
Tanggal Acuan Saat Menambah Tanggungan di Coretax
Penanya: Luthfi – PLN Nusantara Power
Pertanyaan: Saat menambahkan tanggungan di dashboard Coretax, diisi sesuai kondisi per 1 Januari atau kondisi terakhir?
Jawaban:
Perubahan data tanggungan dilakukan via Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit.
Isi kolom “Tanggal Mulai” sesuai kondisi sebenarnya. Sistem akan menerapkan PTKP berdasarkan kondisi awal tahun pajak terkait. [MPK]
A1 Masuk ke Coretax Meski SPT Masa Belum Dilaporkan
Penanya: Rizky – Indomarco Prismatama
Pertanyaan: Jika perusahaan belum lapor SPT Masa PPh 21 tetapi sudah upload e-Bupot PPh 21, apakah 1721 A1 bisa masuk ke Coretax karyawan?
Jawaban:
Ya. Karyawan tetap dapat mengkreditkan Bukti Potong PPh 21 selama e-Bupot PPh 21 sudah diunggah oleh pemberi kerja, meskipun SPT Masa belum dilaporkan. [MPK]
Zakat Mengurangi Pajak dan Potensi Lebih Bayar
Penanya: Rizky SR – (Pribadi)
Pertanyaan: Apakah pembayaran zakat mengurangi pajak? Jika terjadi kelebihan potongan, apakah bisa minta pengembalian?
Jawaban:
Zakat/sumbangan keagamaan yang diakui dapat menjadi pengurang penghasilan neto dalam SPT. Jika selama tahun berjalan pajak sudah dilunasi (mis. via PPh 21), pengakuan zakat dapat menimbulkan Lebih Bayar, sehingga WP berhak mengajukan restitusi sesuai ketentuan. [MPK]
Ubah Status ke PH atau Gabung NPWP: Perlu Ajukan ke DJP Dulu?
Penanya: Devy Silviana – PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Pertanyaan: Jika suami-istri memutuskan PH atau ingin gabung NPWP, apakah wajib ajukan perubahan status dulu ke DJP sebelum ubah data di akun Coretax suami? Bagaimana alurnya?
Jawaban:
Istri mengajukan nonaktif NPWP dan memastikan NIK istri masuk Daftar Unit Keluarga pada akun Coretax suami. Setelah keduanya selesai, SPT suami otomatis mencakup penghasilan istri. Rujukan langkah: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami. [MPK]
Lupa/Mau Ganti Passphrase
Penanya: Maulana – PT Sumber Alfaria
Pertanyaan: Jika lupa passphrase atau ingin ganti, apakah bisa?
Jawaban:
Bisa. Ajukan pembuatan passphrase baru via Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik di Coretax. [MPK]
Status MT di SPT Induk: Apakah Terisi Otomatis
Penanya: Abdi Adin Damahdy – Rimbawan Borneo Sejahtera
Pertanyaan: Jika laki-laki sudah menikah dan masing-masing punya NPWP, apakah SPT Induk otomatis berstatus MT?
Jawaban:
Tidak otomatis. Status MT berlaku bila:
- Suami menambahkan data istri di Data Unit Keluarga, dan
- Memilih status MT saat mengisi SPT Tahunan.
Perubahan ini dilakukan manual di Coretax. [MPK]
PTKP di A1 Tidak Sama dengan Dashboard Coretax
Penanya: Luthfi – PLN NP
Pertanyaan: Jika PTKP pada A1 tidak sama dengan data tanggungan di dashboard Coretax, apakah SPT bisa mengikuti PTKP di A1? Apakah ada isu?
Jawaban:
PTKP dalam SPT harus sesuai kondisi sebenarnya pada awal tahun. Jika PTKP pada A1 tidak sesuai, pemberi kerja harus membetulkan A1. WP juga perlu update data di Coretax agar SPT mencerminkan kondisi aktual. [MPK]
A1 Menunjukkan Lebih Bayar tapi Sudah Dikembalikan Perusahaan
Penanya: Grace – PT NI
Pertanyaan: Karyawan resign pertengahan tahun. A1 menunjukkan Lebih Bayar dan telah dikembalikan perusahaan. Apakah SPT tetap LB?
Jawaban:
Tidak. Kredit pajak yang dapat dikreditkan akan setara dengan PPh terutang tahun tersebut sehingga status SPT tetap Nihil. [MPK]
2024 Belum Punya NPWP: 2025 Lapor Pakai NIK?
Penanya: Heri Susanto – PT Indomarco Prismatama
Pertanyaan: Jika 2024 belum punya NPWP, apakah 2025 harus lapor SPT OP menggunakan NIK?
Jawaban:
Sesuai Pasal 2 ayat (1a) UU KUP, NIK bagi penduduk Indonesia berfungsi sebagai NPWP. Dengan demikian, NIK sekaligus NPWP.
Istri Bukan Tanggungan/Tidak Gabung NPWP
Penanya: Ika – CV SID
Pertanyaan:
- Jika istri memilih bukan tanggungan atau tidak gabung NPWP suami, apakah saat SPT penghasilan suami-istri digabung dan muncul Kurang Bayar?
- Apakah penggabungan dilakukan manual atau otomatis di Coretax?
Jawaban:
Jumlah/status PPh suami-istri bergantung besar penghasilan masing-masing. Jika akumulasi menimbulkan perbedaan lapisan tarif antara pemotongan terpisah vs seharusnya gabungan, bisa terjadi Kurang Bayar.
Penggabungan NPWP melalui Coretax sesuai petunjuk: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami. [MPK]
Aktivasi Coretax untuk Pegawai yang Belum Punya NPWP/DJP Online
Penanya: Refika – Tunas Tumbuh Kembang
Pertanyaan: Pegawai/istri atau single yang sebelumnya tidak punya NPWP dan belum punya akun DJP, bagaimana aktifkan Coretax?
Jawaban:
Daftar via Coretax:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id → Daftar di sini → Perorangan
- Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK
- Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK
- Lengkapi seluruh isian
[MPK]
Tenaga Ahli, Nomor Rekening Wajib, dan Skema PH/MT
Penanya: Akbar Dwi Rahmanda – PT Properindo Enviro Tech
Pertanyaan:
- Untuk penghasilan tenaga ahli, apakah terakumulasi otomatis?
- Untuk harta tabungan bank, apakah nomor rekening wajib dicantumkan?
- Jika suami-istri NPWP terpisah, apakah perhitungan SPT tahunan pakai skema PH/MT?
Jawaban: - Ya, otomatis tergabung, rujuk: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami
- Wajib cantumkan nomor rekening, sesuai PER-11/PJ/2025.
- Secara prinsip, penghitungan PPh menggabungkan seluruh penghasilan suami-istri (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh). Untuk status PH/MT, pembayaran Kurang Bayar proporsional dan pelaporan harta/utang dilakukan individu. [MPK]
Contoh Pelaporan Penghasilan Final: Deposito
Penanya: Maria – Mahanusa
Pertanyaan: Contoh pengisian pendapatan yang dikenakan pajak final, misalnya deposito.
Jawaban:
Laporkan pada Lampiran II – Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri.
Teknis Istri Gabung NPWP Suami, NE Istri, dan PH
Penanya: Sandra – PT Pegadaian
Pertanyaan:
- Teknis pelaporan SPT OP untuk istri gabung NPWP suami?
- Bagaimana menonaktifkan NPWP istri?
- Jika memilih Pisah Harta (PH), di status unit perpajakan apakah pilih Kepala Unit Keluarga Lain (PH) dan apakah perlu unggah surat pemisahan harta?
Jawaban: - Istri ajukan nonaktif NPWP dan pastikan NIK istri masuk DUK akun Coretax suami. SPT suami otomatis memuat penghasilan istri.
- Ajukan via Pengajuan status nonaktif dengan alasan “WP OP wanita kawin … memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.”
- Tambahkan istri pada Unit Pajak Keluarga sesuai pilihan status. (Unggah dokumen sesuai permintaan sistem bila diminta). Rujukan: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami. [MPK]
Apakah Daftar Harta DJP Online Muncul Otomatis di Coretax
Penanya: Susilawati – Pensiunan BCA
Pertanyaan: Apakah list harta yang pernah dilaporkan via DJP Online langsung tercantum di Coretax (tidak perlu ketik ulang)?
Jawaban:
Hingga 16 Oktober 2025, belum ada kepastian untuk SPT 2025 karena migrasi platform. Fitur “Update Detail Harta” mengindikasikan mulai tahun pajak setelah 2025 data harta/utang tahun sebelumnya berpotensi terprepopulasi otomatis. [MPK]
Suami Pensiun, Istri Bekerja dengan 2 A1: Ikut Suami?
Penanya: Linda Darmawan – (Pribadi)
Pertanyaan: Suami sudah pensiun, istri masih bekerja dan menerima dua A1 dari dua perusahaan. SPT selama ini ikut suami.
Jawaban:
Istri tetap dapat menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami sebagai satu unit keluarga: ajukan nonaktif NPWP istri dan pastikan NIK istri masuk DUK akun Coretax suami. Setelah itu, SPT suami mencakup penghasilan istri.
Harta atas Nama Istri (Ibu Rumah Tangga) Dilaporkan Siapa
Penanya: Agung Kurniawan – Pensiunan Karyawan Swasta
Pertanyaan: Jika mobil/rumah atas nama istri dan istri tidak bekerja, siapa yang melaporkan hartanya?
Jawaban:
Harta pada SPT suami (Kepala Keluarga) merupakan gabungan harta keluarga (suami–istri), sesuai Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh. Jadi meskipun nama di dokumen atas nama istri, tetap dilaporkan di SPT suami sebagai bagian harta keluarga. [MPK]
Nilai Saat Ini dan Pelaporan Rekening per Akun
Penanya: Pingkan Jossuana – Optima Tax
Pertanyaan:
- “Nilai saat ini” di daftar harta diisi manual atau otomatis? Bagaimana menentukannya untuk tanah/bangunan/kendaraan, dsb?
- Untuk rekening, apakah harus input per nomor rekening (bukan per bank)?
Jawaban: - Manual. Mengacu Lampiran PER-11/PJ/2025:
- Investasi/sekuritas: nilai BEI (saham/waran) atau PHEI (obligasi). Jika tidak ada, gunakan KJPP/DJP atau nilai wajar per akhir tahun.
- Harta bergerak (kendaraan, perabot, perhiasan): NJKB/KJPP/DJP atau nilai wajar akhir tahun.
- Harus per nomor rekening. Lampiran PER-11/PJ/2025 (hal. 536): kolom NOMOR AKUN diisi nomor rekening/bilyet (tabungan, giro, deposito). Tidak boleh digabung per bank. [MPK]
Kedua Pasangan Sama-Sama KK, Anak di Tanggungan Suami
Penanya: Juliana Christine Adisutanto – PT Makna Awal Ruang
Pertanyaan: Bisakah suami-istri masing-masing memilih status KK, dan anak berada di tanggungan suami? Apakah data istri tetap dimasukkan ke data keluarga suami?
Jawaban:
Secara prinsip, penghitungan PPh menggabungkan seluruh penghasilan suami-istri (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh). Jika memilih KK dan penghasilan istri hanya dari satu pemberi kerja (dipotong PPh 21), penghasilan istri final dan tidak menimbulkan KB pada SPT suami—ini keuntungan status KK. Data istri tetap dicantumkan sesuai kebutuhan administrasi di Coretax. [MPK]
Tanda Tangan Elektronik/E-Certificate untuk WP Pribadi
Penanya: Albertus – (Pribadi)
Pertanyaan: Apakah setiap WP pribadi (karyawan) wajib memiliki e-certificate?
Jawaban:
Dokumen di Coretax ditandatangani elektronik. Jika tidak memiliki sertifikat elektronik (PSrE), WP OP dapat menggunakan kode otorisasi DJP sebagai pengganti. Panduan pengambilan kode otorisasi: video menit 33:52 – https://www.youtube.com/watch?v=yW_7QGQGmUs
TER vs Pasal 17 untuk Bulan Okt–Des: Boleh?
Penanya: Upit Amanah – PT Indonesia Smelting Technology
Pertanyaan: Jan–Nov 2025 pakai TER. Maret dapat bonus & THR sehingga PPh 21 besar. Desember disetahunkan pakai Pasal 17(1) sehingga sering LB. Bolehkah Okt–Des langsung pakai Pasal 17(1) agar Desember tidak LB?
Jawaban:
Tidak boleh. Sesuai Pasal 15 ayat (1) PMK 168/2023:
- Selain Masa Pajak Terakhir → gunakan Tarif Efektif (TER).
- Masa Pajak Terakhir (Desember) → bandingkan total PPh 21 setahun (Pasal 17(1) huruf a UU PPh) dengan potongan sebelumnya.
Karena itu, Oktober–Desember harus tetap TER, tidak boleh diganti Pasal 17(1). [MPK]
Pengembalian Kelebihan Pajak atas WNA yang Sudah Kembali ke Negaranya
Penanya: Yuwitta – MTAT Indonesia
Pertanyaan: Bagaimana pengembalian kelebihan pajak atas WNA yang sudah kembali ke negaranya, sementara rekening bank lokal sudah ditutup atau hanya punya rekening luar negeri? Jika tunjangan PPh 21 ditanggung perusahaan di Indonesia, apakah refund kelebihan PPh 21 dapat dikembalikan ke perusahaan tersebut?
Jawaban:
Sesuai Pasal 155 ayat (2) PMK-81/2025:
“(3) Dikecualikan dari penggunaan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak … dalam hal … pengembalian kepada subjek pajak luar negeri … dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama subjek pajak luar negeri yang berkenaan atau rekening dalam negeri orang pribadi atau Badan yang ditunjuk oleh subjek pajak luar negeri.”
Dengan demikian, subjek pajak luar negeri tersebut dapat menggunakan rekening luar negeri atas namanya atau rekening dalam negeri milik pihak yang ditunjuk. [MPK]
Impor Data Harta dan Utang dari SPT Tahun Lalu ke Coretax
Penanya: Novita Harsalim – PT MDS
Pertanyaan: Untuk lampiran harta dan utang, apakah bisa ambil dari data SPT tahun lalu (impor dari data tahun sebelumnya) seperti di DJP Online?
Jawaban:
Hingga 16 Oktober 2025, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2025, belum ada kepastian apakah data harta dan utang dari SPT 2024 akan terprepopulasi di Coretax karena adanya migrasi platform. Namun, adanya fitur “Update Detail Harta” pada menu “Harta pada Akhir Tahun Pajak” mengindikasikan bahwa mulai tahun pajak setelah 2025, data harta/utang tahun sebelumnya kemungkinan dapat terprepopulasi otomatis. [MPK]
NIK Tidak Valid (9999…) dan Bukti Potong A1
Penanya: Abdul Rahman – PT REA Kaltim Plantations
Pertanyaan: Bagi karyawan dengan NIK tidak valid (mis. 9999000XXX), apakah bisa melaporkan BPA1 di Coretax jika BPA1-nya hanya file PDF manual dari pemberi kerja?
Jawaban:
Pemberi kerja wajib menerbitkan ulang Bukti Pemotongan PPh 21 menggunakan NPWP/NIK yang valid, agar data tersebut terintegrasi dan muncul otomatis (prepopulated) pada akun Coretax karyawan. File PDF manual tidak cukup tanpa data elektronik yang sah. [MPK]
Penggabungan di Tengah Tahun dan Pelaporan Harta Istri
Penanya: Joko Budi U – LOTTE CHEMICAL
Pertanyaan: Jika NPWP istri baru digabung ke suami pada Oktober 2025, apakah harta istri otomatis tergabung di daftar harta suami atau harus diisi ulang di SPT 2025?
Jawaban:
Harta pada SPT mencerminkan posisi akhir tahun. Karena penggabungan terjadi Oktober 2025, data harta istri tidak otomatis masuk daftar harta suami. Suami perlu menambahkan harta milik istri dalam SPT 2025 agar menggambarkan keseluruhan harta keluarga per 31 Desember. [MPK]
Tanggal Acuan Saat Menambah Tanggungan di Coretax
Penanya: Luthfi – PLN Nusantara Power
Pertanyaan: Saat menambahkan tanggungan di dashboard Coretax, diisi sesuai kondisi per 1 Januari atau kondisi terakhir?
Jawaban:
Perubahan data tanggungan dilakukan via Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit.
Isi kolom “Tanggal Mulai” sesuai kondisi sebenarnya. Sistem akan menerapkan PTKP berdasarkan kondisi awal tahun pajak terkait. [MPK]
A1 Masuk ke Coretax Meski SPT Masa Belum Dilaporkan
Penanya: Rizky – Indomarco Prismatama
Pertanyaan: Jika perusahaan belum lapor SPT Masa PPh 21 tetapi sudah upload e-Bupot PPh 21, apakah 1721 A1 bisa masuk ke Coretax karyawan?
Jawaban:
Ya. Karyawan tetap dapat mengkreditkan Bukti Potong PPh 21 selama e-Bupot PPh 21 sudah diunggah oleh pemberi kerja, meskipun SPT Masa belum dilaporkan. [MPK]
Zakat Mengurangi Pajak dan Potensi Lebih Bayar
Penanya: Rizky SR – (Pribadi)
Pertanyaan: Apakah pembayaran zakat mengurangi pajak? Jika terjadi kelebihan potongan, apakah bisa minta pengembalian?
Jawaban:
Zakat/sumbangan keagamaan yang diakui dapat menjadi pengurang penghasilan neto dalam SPT. Jika selama tahun berjalan pajak sudah dilunasi (mis. via PPh 21), pengakuan zakat dapat menimbulkan Lebih Bayar, sehingga WP berhak mengajukan restitusi sesuai ketentuan. [MPK]
Ubah Status ke PH atau Gabung NPWP: Perlu Ajukan ke DJP Dulu?
Penanya: Devy Silviana – PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Pertanyaan: Jika suami-istri memutuskan PH atau ingin gabung NPWP, apakah wajib ajukan perubahan status dulu ke DJP sebelum ubah data di akun Coretax suami? Bagaimana alurnya?
Jawaban:
Istri mengajukan nonaktif NPWP dan memastikan NIK istri masuk Daftar Unit Keluarga pada akun Coretax suami. Setelah keduanya selesai, SPT suami otomatis mencakup penghasilan istri. Rujukan langkah: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami. [MPK]
Lupa/Mau Ganti Passphrase
Penanya: Maulana – PT Sumber Alfaria
Pertanyaan: Jika lupa passphrase atau ingin ganti, apakah bisa?
Jawaban:
Bisa. Ajukan pembuatan passphrase baru via Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik di Coretax. [MPK]
Status MT di SPT Induk: Apakah Terisi Otomatis
Penanya: Abdi Adin Damahdy – Rimbawan Borneo Sejahtera
Pertanyaan: Jika laki-laki sudah menikah dan masing-masing punya NPWP, apakah SPT Induk otomatis berstatus MT?
Jawaban:
Tidak otomatis. Status MT berlaku bila:
- Suami menambahkan data istri di Data Unit Keluarga, dan
- Memilih status MT saat mengisi SPT Tahunan.
Perubahan ini dilakukan manual di Coretax. [MPK]
PTKP di A1 Tidak Sama dengan Dashboard Coretax
Penanya: Luthfi – PLN NP
Pertanyaan: Jika PTKP pada A1 tidak sama dengan data tanggungan di dashboard Coretax, apakah SPT bisa mengikuti PTKP di A1? Apakah ada isu?
Jawaban:
PTKP dalam SPT harus sesuai kondisi sebenarnya pada awal tahun. Jika PTKP pada A1 tidak sesuai, pemberi kerja harus membetulkan A1. WP juga perlu update data di Coretax agar SPT mencerminkan kondisi aktual. [MPK]
A1 Menunjukkan Lebih Bayar tapi Sudah Dikembalikan Perusahaan
Penanya: Grace – PT NI
Pertanyaan: Karyawan resign pertengahan tahun. A1 menunjukkan Lebih Bayar dan telah dikembalikan perusahaan. Apakah SPT tetap LB?
Jawaban:
Tidak. Kredit pajak yang dapat dikreditkan akan setara dengan PPh terutang tahun tersebut sehingga status SPT tetap Nihil. [MPK]
2024 Belum Punya NPWP: 2025 Lapor Pakai NIK?
Penanya: Heri Susanto – PT Indomarco Prismatama
Pertanyaan: Jika 2024 belum punya NPWP, apakah 2025 harus lapor SPT OP menggunakan NIK?
Jawaban:
Sesuai Pasal 2 ayat (1a) UU KUP, NIK bagi penduduk Indonesia berfungsi sebagai NPWP. Dengan demikian, NIK sekaligus NPWP.
Istri Bukan Tanggungan/Tidak Gabung NPWP
Penanya: Ika – CV SID
Pertanyaan:
- Jika istri memilih bukan tanggungan atau tidak gabung NPWP suami, apakah saat SPT penghasilan suami-istri digabung dan muncul Kurang Bayar?
- Apakah penggabungan dilakukan manual atau otomatis di Coretax?
Jawaban:
Jumlah/status PPh suami-istri bergantung besar penghasilan masing-masing. Jika akumulasi menimbulkan perbedaan lapisan tarif antara pemotongan terpisah vs seharusnya gabungan, bisa terjadi Kurang Bayar.
Penggabungan NPWP melalui Coretax sesuai petunjuk: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami. [MPK]
Aktivasi Coretax untuk Pegawai yang Belum Punya NPWP/DJP Online
Penanya: Refika – Tunas Tumbuh Kembang
Pertanyaan: Pegawai/istri atau single yang sebelumnya tidak punya NPWP dan belum punya akun DJP, bagaimana aktifkan Coretax?
Jawaban:
Daftar via Coretax:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id → Daftar di sini → Perorangan
- Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK
- Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK
- Lengkapi seluruh isian
[MPK]
Tenaga Ahli, Nomor Rekening Wajib, dan Skema PH/MT
Penanya: Akbar Dwi Rahmanda – PT Properindo Enviro Tech
Pertanyaan:
- Untuk penghasilan tenaga ahli, apakah terakumulasi otomatis?
- Untuk harta tabungan bank, apakah nomor rekening wajib dicantumkan?
- Jika suami-istri NPWP terpisah, apakah perhitungan SPT tahunan pakai skema PH/MT?
Jawaban: - Ya, otomatis tergabung, rujuk: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami
- Wajib cantumkan nomor rekening, sesuai PER-11/PJ/2025.
- Secara prinsip, penghitungan PPh menggabungkan seluruh penghasilan suami-istri (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh). Untuk status PH/MT, pembayaran Kurang Bayar proporsional dan pelaporan harta/utang dilakukan individu. [MPK]
Contoh Pelaporan Penghasilan Final: Deposito
Penanya: Maria – Mahanusa
Pertanyaan: Contoh pengisian pendapatan yang dikenakan pajak final, misalnya deposito.
Jawaban:
Laporkan pada Lampiran II – Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri.
Teknis Istri Gabung NPWP Suami, NE Istri, dan PH
Penanya: Sandra – PT Pegadaian
Pertanyaan:
- Teknis pelaporan SPT OP untuk istri gabung NPWP suami?
- Bagaimana menonaktifkan NPWP istri?
- Jika memilih Pisah Harta (PH), di status unit perpajakan apakah pilih Kepala Unit Keluarga Lain (PH) dan apakah perlu unggah surat pemisahan harta?
Jawaban: - Istri ajukan nonaktif NPWP dan pastikan NIK istri masuk DUK akun Coretax suami. SPT suami otomatis memuat penghasilan istri.
- Ajukan via Pengajuan status nonaktif dengan alasan “WP OP wanita kawin … memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.”
- Tambahkan istri pada Unit Pajak Keluarga sesuai pilihan status. (Unggah dokumen sesuai permintaan sistem bila diminta). Rujukan: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami. [MPK]
Apakah Daftar Harta DJP Online Muncul Otomatis di Coretax
Penanya: Susilawati – Pensiunan BCA
Pertanyaan: Apakah list harta yang pernah dilaporkan via DJP Online langsung tercantum di Coretax (tidak perlu ketik ulang)?
Jawaban:
Hingga 16 Oktober 2025, belum ada kepastian untuk SPT 2025 karena migrasi platform. Fitur “Update Detail Harta” mengindikasikan mulai tahun pajak setelah 2025 data harta/utang tahun sebelumnya berpotensi terprepopulasi otomatis. [MPK]
Suami Pensiun, Istri Bekerja dengan 2 A1: Ikut Suami?
Penanya: Linda Darmawan – (Pribadi)
Pertanyaan: Suami sudah pensiun, istri masih bekerja dan menerima dua A1 dari dua perusahaan. SPT selama ini ikut suami.
Jawaban:
Istri tetap dapat menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami sebagai satu unit keluarga: ajukan nonaktif NPWP istri dan pastikan NIK istri masuk DUK akun Coretax suami. Setelah itu, SPT suami mencakup penghasilan istri.
Harta atas Nama Istri (Ibu Rumah Tangga) Dilaporkan Siapa
Penanya: Agung Kurniawan – Pensiunan Karyawan Swasta
Pertanyaan: Jika mobil/rumah atas nama istri dan istri tidak bekerja, siapa yang melaporkan hartanya?
Jawaban:
Harta pada SPT suami (Kepala Keluarga) merupakan gabungan harta keluarga (suami–istri), sesuai Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh. Jadi meskipun nama di dokumen atas nama istri, tetap dilaporkan di SPT suami sebagai bagian harta keluarga. [MPK]
Nilai Saat Ini dan Pelaporan Rekening per Akun
Penanya: Pingkan Jossuana – Optima Tax
Pertanyaan:
- “Nilai saat ini” di daftar harta diisi manual atau otomatis? Bagaimana menentukannya untuk tanah/bangunan/kendaraan, dsb?
- Untuk rekening, apakah harus input per nomor rekening (bukan per bank)?
Jawaban: - Manual. Mengacu Lampiran PER-11/PJ/2025:
- Investasi/sekuritas: nilai BEI (saham/waran) atau PHEI (obligasi). Jika tidak ada, gunakan KJPP/DJP atau nilai wajar per akhir tahun.
- Harta bergerak (kendaraan, perabot, perhiasan): NJKB/KJPP/DJP atau nilai wajar akhir tahun.
- Harus per nomor rekening. Lampiran PER-11/PJ/2025 (hal. 536): kolom NOMOR AKUN diisi nomor rekening/bilyet (tabungan, giro, deposito). Tidak boleh digabung per bank. [MPK]
Kedua Pasangan Sama-Sama KK, Anak di Tanggungan Suami
Penanya: Juliana Christine Adisutanto – PT Makna Awal Ruang
Pertanyaan: Bisakah suami-istri masing-masing memilih status KK, dan anak berada di tanggungan suami? Apakah data istri tetap dimasukkan ke data keluarga suami?
Jawaban:
Secara prinsip, penghitungan PPh menggabungkan seluruh penghasilan suami-istri (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh). Jika memilih KK dan penghasilan istri hanya dari satu pemberi kerja (dipotong PPh 21), penghasilan istri final dan tidak menimbulkan KB pada SPT suami—ini keuntungan status KK. Data istri tetap dicantumkan sesuai kebutuhan administrasi di Coretax. [MPK]
Tanda Tangan Elektronik/E-Certificate untuk WP Pribadi
Penanya: Albertus – (Pribadi)
Pertanyaan: Apakah setiap WP pribadi (karyawan) wajib memiliki e-certificate?
Jawaban:
Dokumen di Coretax ditandatangani elektronik. Jika tidak memiliki sertifikat elektronik (PSrE), WP OP dapat menggunakan kode otorisasi DJP sebagai pengganti. Panduan pengambilan kode otorisasi: video menit 33:52 – https://www.youtube.com/watch?v=yW_7QGQGmUs
TER vs Pasal 17 untuk Bulan Okt–Des: Boleh?
Penanya: Upit Amanah – PT Indonesia Smelting Technology
Pertanyaan: Jan–Nov 2025 pakai TER. Maret dapat bonus & THR sehingga PPh 21 besar. Desember disetahunkan pakai Pasal 17(1) sehingga sering LB. Bolehkah Okt–Des langsung pakai Pasal 17(1) agar Desember tidak LB?
Jawaban:
Tidak boleh. Sesuai Pasal 15 ayat (1) PMK 168/2023:
- Selain Masa Pajak Terakhir → gunakan Tarif Efektif (TER).
- Masa Pajak Terakhir (Desember) → bandingkan total PPh 21 setahun (Pasal 17(1) huruf a UU PPh) dengan potongan sebelumnya.
Karena itu, Oktober–Desember harus tetap TER, tidak boleh diganti Pasal 17(1). [MPK]
Pelaporan SPT Istri Bekerja Tanpa Pisah Harta
Penanya: Diah Ayu Kusumadewi – PLN Indonesia Power
Pertanyaan: Bagaimana pelaporan SPT untuk istri yang bekerja dan tidak pisah harta? Apakah melalui akun Coretax suami atau akun Coretax istri?
Jawaban: Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan oleh suami melalui akun Coretax suami. [MPK]
Pemadanan NIK di Tengah Tahun dan Pembaruan A1
Penanya: Budiyanto – PT. Nagamas Intipratama
Pertanyaan: Jika NIK dipadankan di pertengahan tahun (awal SPT masih 99999), apakah total penghasilan bisa ter-update di akhir tahun?
Jawaban: Pemberi kerja wajib menerbitkan ulang Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan NPWP/NIK yang valid agar data terintegrasi dan ter-prepopulasi otomatis di Coretax. [MPK]
Pencatatan Reksa Dana, Saham, dan Dividen di Coretax
Penanya: Tifany – (Pribadi)
Pertanyaan: Cara mencatat reksa dana dan saham di Coretax; serta pencatatan dividen saham. Apakah harus dirinci atau boleh digabung?
Jawaban:
- Harta investasi/sekuritas diisi manual kolom Nilai Saat Ini (Lampiran PER-11/PJ/2025) menggunakan:
i) nilai BEI (saham/waran), ii) nilai PHEI (obligasi), atau jika tidak ada → KJPP/DJP/nilai wajar akhir tahun. - Untuk pelaporan di SPT, investasi dilaporkan per nomor akun (Lampiran PER-11/PJ/2025 hal. 539).
- Dividen dilaporkan pada Lampiran II – Penghasilan Final/Non-Objek/PN LN.
Memilih Status KK–PH–MT di Coretax
Penanya: Rahma – (Pribadi)
Pertanyaan: Suami istri punya NPWP masing-masing, apakah otomatis muncul PH–MT, atau bisa pilih KK–PH–MT?
Jawaban: WP memilih sendiri status KK/PH/MT dan melakukan administrasinya di Coretax. Tata cara penggabungan dapat dibaca di: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami [MPK]
Pelaporan SPT bagi Pasangan Pisah Harta (PH)
Penanya: Ani – GSO
Pertanyaan: Jika suami istri pisah harta, bagaimana pelaporan SPT-nya?
Jawaban:
- Suami tetap menambahkan istri pada Data Unit Keluarga di Coretax.
- Saat mengisi SPT, suami memilih status PH sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. [MPK]
Apakah Penambahan Harta Mempengaruhi Pajak Akhir Tahun
Penanya: Lisda Ariyanti – KALTRABU INDAH
Pertanyaan: Apakah harta yang bertambah mempengaruhi jumlah pajak yang dibayar di akhir tahun?
Jawaban: Tidak. Pajak dikenakan atas penghasilan, bukan harta. Namun harta mencerminkan penghasilan yang pernah/akan diperoleh WP.
Cara Menentukan “Nilai Saat Ini” untuk Harta di SPT
Penanya: Pingkan Jossuana – Optima Tax
Pertanyaan: Bagaimana menentukan Nilai Saat Ini?
Jawaban:
- Investasi/sekuritas: nilai BEI (saham/waran) atau PHEI (obligasi). Jika tidak tersedia → KJPP/DJP atau nilai wajar akhir tahun.
- Harta bergerak (kendaraan/perabot/perhiasan): NJKB, KJPP, penilaian DJP, atau nilai wajar akhir tahun.
Secara umum, bila tidak ada nilai resmi, gunakan nilai wajar sesuai kondisi per 31 Desember (Lampiran PER-11/PJ/2025).
Cara Mengisi Nilai Utang: Pokok vs Bunga
Penanya: Ferry Yudo F Girsang – PT Midi Utama Indonesia Tbk
Pertanyaan: Nilai utang pada SPT: pokok saja atau pokok + bunga?
Jawaban:
- Harta: isi Harga Perolehan dan Nilai Saat Ini.
- Utang terkait: kolom Saldo diisi sisa utang pada akhir tahun yang masih harus dilunasi (termasuk bunga). (Lampiran PER-11/PJ/2025)
Pajak untuk Les Privat (Usaha/Profesi) dengan NPPN
Penanya: Suryani – (Pribadi)
Pertanyaan: Les privat pribadi: bagaimana menghitung pajak atas peredaran bruto bulanan?
Jawaban: Dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Laporkan pada Lampiran 3A–4 Bagian A. Coretax akan menghitung otomatis PPh terutang berdasarkan peredaran bruto dan norma. Rujuk PER-17/PJ/2015. [MPK]
Update Profil WP dan Pencatatan Harta atas Nama Istri
Penanya: Erika – (Pribadi)
Pertanyaan: (1) Apakah data profil harus diupdate (mis. PNS → pensiun + pekerjaan bebas)? (2) Harta atas nama istri dicatat “milik sendiri” atau “orang lain”?
Jawaban:
- Wajib memperbarui data sesuai keadaan sebenarnya melalui:
A. Portal Saya → Perubahan Data (Identitas WP, Alamat Utama, PBB P5L, Pemungut PPN PMSE), dan
B. Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit (Informasi Umum, Detail Kontak, Pihak Terkait, Alamat, Unit Pajak Keluarga). - Jika dokumen kepemilikan atas nama istri, di Lampiran 1 dicatat sebagai “atas nama pihak lain” (Lampiran PER-11/PJ/2025). [MPK]
Expat Kembali Bekerja: Penerbitan A1 Kedua
Penanya: Lilis Kamilah – PT Centex
Pertanyaan: Expat pulang negara, sudah dibuat A1 Juli; kembali lagi November. Bisa dibuat A1 sebagai pegawai tetap lagi? A1 bisa 2 kali?
Jawaban: Bisa. Tidak ada batasan jumlah BPA1 untuk Pegawai Tetap, sepanjang sesuai kondisi sebenarnya (penerbitan Juli memang saat berhenti), sesuai PMK-186/2023. [MPK]
Hanya Istri Berpenghasilan: Siapa yang Melapor SPT?
Penanya: Upie – PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia
Pertanyaan: Jika hanya istri yang berpenghasilan, suami tidak, bagaimana pelaporannya?
Jawaban: Pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan oleh suami melalui akun Coretax suami. [MPK]
Pemadanan NIK untuk Pegawai di Bawah PTKP
Penanya: Yaneke Cornelia Toumahuw – PT Sahabat Lestari Sejahtera
Pertanyaan: Pegawai belum memadankan NIK, penghasilan di bawah PTKP (pegawai tidak wajib SPT), apakah tetap harus memadankan NIK?
Jawaban: Disarankan tetap memadankan NIK agar data pemotongan PPh 21 pemberi kerja tercatat benar dan menghindari kendala administrasi di kemudian hari. [MPK]
Apakah Nonaktif Istri Berpotensi Diperiksa
Penanya: Runa – (Pribadi)
Pertanyaan: Istri gabung penghasilan dengan suami dan menonaktifkan NPWP di Coretax; apakah berpotensi diperiksa?
Jawaban: WP nonaktif bukan kriteria pemeriksaan menurut PMK-15/2025, namun setiap WP tetap berpeluang diperiksa. [MPK]
Memunculkan Bupot Istri di Coretax Suami
Penanya: METTA – (Pribadi)
Pertanyaan: Wanita ikut suami sebagai karyawan; bagaimana memunculkan bukti potong dari perusahaan istri di Coretax suami?
Jawaban: Sesuai: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami, Bukti Pemotongan PPh istri otomatis tergabung pada akun Coretax suami. [MPK]
Mengaktifkan Kembali WP Istri Setelah Cerai
Penanya: Fildzah – (Pribadi)
Pertanyaan: Istri yang semula NE (gabung) kemudian cerai, bagaimana mengaktifkan kembali?
Jawaban: Perbarui Data Unit Keluarga dan status kewajiban perpajakan di Coretax sesuai kondisi terbaru. [MPK]
Cara Mengunduh Bukti Potong di Coretax
Penanya: Pandu Aria Nugraha – Disdukcapil Kota Cirebon
Pertanyaan: Bagaimana download bukti potong pajak secara mandiri di Coretax?
Jawaban: Masuk Portal Saya → Dokumen Saya → pilih dokumen bukti potong → unduh file. [MPK]
Notaris (Pekerjaan Bebas): Perlu Gabung NPWP dengan Suami?
Penanya: Carolina – (Pribadi)
Pertanyaan: Jika istri adalah notaris, apakah perlu menggabungkan NPWP dengan suami?
Jawaban: Secara prinsip, penghitungan PPh menggabungkan seluruh penghasilan suami-istri (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh). Namun WP dapat memilih untuk melaksanakan kewajiban SPT masing-masing (PH/MT). [MPK]
Suami Tidak Lapor 2024: Dampak pada Coretax
Penanya: Amelia – PT. Konecranes Material Handling Indonesia
Pertanyaan: Suami-istri sudah gabung NPWP, tetapi suami tidak lapor SPT 2024. Apakah berpengaruh saat lapor via Coretax?
Jawaban: Suami sebagai Kepala Keluarga tetap wajib melaporkan SPT. Kewajiban tahun sebelumnya harus dipenuhi. [MPK]
Istri sebagai PIC Coretax Badan: Dampak ke SPT Pribadi
Penanya: Bella – PT SID
Pertanyaan: Jika istri adalah PIC Coretax mewakili badan, bagaimana perlakuan SPT pribadinya?
Jawaban: Tidak mempengaruhi kewajiban PPh OP suami/istri. Suami-istri tetap wajib menggabungkan NPWP di Coretax dan memilih status KK/PH/MT sesuai pilihan. [MPK]
PTKP Wanita Kawin: Apakah Bisa TK/0 di Salah Satu Pemberi Kerja
Penanya: Dharmawan – PT Bina San Prima
Pertanyaan: Dua orang memiliki penghasilan dari dua pemberi kerja berbeda; apakah PTKP salah satu bisa di-TK/0-kan?
Jawaban: Pasal 9 ayat (2) PMK-168/2023: untuk karyawati kawin, PTKP untuk dirinya sendiri. Dengan demikian, status PTKP wanita kawin adalah TK/0. [MPK]
Bukti Potong 1721 Istri Setelah Gabung: Atas Nama Siapa
Penanya: Tanti – VDI
Pertanyaan: Jika NPWP istri digabung ke suami (NPWP istri nonaktif) dan keduanya karyawan, apakah 1721 A1 istri akan atas nama suami?
Jawaban: Tetap atas nama istri. [MPK]
UMKM OP: Ajukan Norma atau PPh Final 0,5%
Penanya: Ulfie A – UMKM
Pertanyaan: UMKM WP OP skala mikro/kecil perlu ajukan norma juga?
Jawaban: Pilih salah satu:
- PPh Final 0,5% (PP 55/2022) atas peredaran bruto; atau
- Tarif umum (progresif) atas penghasilan neto menggunakan NPPN (PER-17/PJ/2015).
Tidak wajib ajukan norma kecuali memilih tidak memakai skema final. [MPK]
Dokumen Pendukung untuk Fitur Upload di Coretax
Penanya: Anthony – Lasallefood Indonesia
Pertanyaan: Beberapa perubahan data di Coretax meminta upload dokumen—apa saja yang diunggah?
Jawaban: Unggah dokumen pendukung yang relevan. Contoh perubahan alamat utama: KTP beralamat baru atau surat domisili. Prinsipnya, dokumen harus membuktikan kebenaran data yang diubah. [MPK]
Freelance (Istri) Setelah Gabung: Potensi Kurang Bayar & Letak Bupot
Penanya: Rere – MIFX
Pertanyaan: Jika NPWP suami gabung istri dan istri freelance, apakah SPT berpotensi Kurang Bayar? Bukti potongnya diisi di mana?
Jawaban: Tergantung total penghasilan suami-istri. Jika akumulasi menimbulkan lapisan tarif lebih tinggi, bisa Kurang Bayar. Bukti potong muncul ter-prepopulasi dan/atau diinput di Lampiran I Hal. 3 – Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan. [MPK]
Suami Tidak Bekerja; Istri PNS: Gabung & Pelaporan A1/A2
Penanya: Putra Wijaya – PT. Bali Spirit
Pertanyaan:
- Suami tidak bekerja/serabutan; istri sudah punya NPWP sebelum menikah. Haruskah suami daftar NPWP dan NPWP istri nonaktif?
- Jika suami pegawai swasta dan istri PNS, keduanya sudah punya NPWP sebelum menikah. Bisakah digabung? Bagaimana pelaporan A1 & A2?
Jawaban: - NIK adalah NPWP; aktifkan NIK suami di Coretax, lalu tambahkan istri sebagai Unit Keluarga. NPWP istri dapat dinonaktifkan bila memilih KK.
- Bisa digabung. Ikuti tata cara: https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-gabung-npwp-suami. Setelah gabung dan pilih KK/PH/MT, SPT akan menggabungkan penghasilan (A1 & A2) sesuai status. [MPK]
Status FTU Suami dan NE Istri: Masih Wajib Lapor?
Penanya: Stefani – Keppel Puninar Logistics
Pertanyaan: Istri sudah terdaftar di FTU suami; saat ajukan NE muncul info hanya untuk WP aktif. Apakah artinya istri tidak wajib lapor SPT?
Jawaban: Jika istri sudah gabung NPWP ke suami dan status pelaksanaan dipilih KK, maka istri tidak wajib lapor SPT secara terpisah. [MPK]
Seluruh pertanyaan dan jawaban di atas disusun berdasarkan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta hasil webinar “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax” oleh Pajakku.
Artikel ini mencakup semua topik utama yang dibahas selama webinar, mulai dari penggabungan NPWP suami-istri, bukti potong otomatis, status WP, pelaporan saham, DPLK, hingga penggunaan Sertifikat Elektronik.
Semua ketentuan yang tercantum telah disesuaikan dengan regulasi perpajakan terbaru hingga Oktober 2025, termasuk implementasi penuh sistem Coretax yang menggantikan DJP Online.









