Rahasiakan Data, Kemenkeu dan Kejagung Kerja Sama Untuk Hukum Perpajakan

Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung telah bekerja sama dalam penegakan hukum tindak pidana perpajakan. Topik tersebut pun telah menjadi salah satu bahasan.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini melibatkan Ditjen Pajak (DJP), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ-8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 mengenai Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan ia akan menyambut dengan baik kerasama ini untuk mendukung kerja teman-teman Pajak ataupun Bea Cukai. Perjanjian ini pun nantinya akan disampaikan ke seluruh instansi vertikal di daerah, sehingga dapat memberikan payung hukum kepastian kerja sama.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai Perjanjian Kerjasama tersebut akan memperkuat sinergi kedua institusi dalam memerangi tindak kejahatan di bidang perpajakan. Ia pun berharap kerja sama tersebut mampu menutupi celah kebocoran pada penerimaan negara.

Selain penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penegakan hukum pidana kepabeanan, cukai, dan pajak. Adapun, bahasan terkait dengan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) pada e-commerce. Adapun, bahasan ini terkait dengan rancangan peraturan pemerintah tentang fasilitas PPN.

PKS antara DJBC dengan Jampidsus ini mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang asalnya dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

DJBS dan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti; pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia; pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi; penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman; serta penanganan laporan pengaduan masyarakat.

Kemudian, PKS antara DJBC dengan Jamintel pun mencakup beberapa aspek, di antaranya ialah pertukaran dan pemanfaatan data informasi untuk kegiatan intelijen; kegiatan dan operasi intelijen bersama; dan penulusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan; penelusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU.

DJP pun melakukan penandatanganan adendum PKS dengan Jampidsus. Adendum tersebut di antaranya ialah penambahan ruang lingkup terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat, penambahan dasar hukum PKS karena adanya UU HPP, dan penyesuaian pasal terkait koordinasi dalam rangka penanganan perkara tindak pidana pajak dan TPPU.