Wajib Pajak baik perorangan maupun badan memiliki kewajiban yaitu membayar pajak, seperti halnya adalah PPh (Pajak Penghasilan) bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Meskipun demikian, bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu, maka penghasilan dari wajib pajak dapat termasuk PTKP dan tidak dihitung dari perpajakan. Apa itu PTKP, fungsi, dan batas PTKP 2025 bagi wajib pajak? Simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Definisi PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang sering disingkat PTKP adalah batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP dapat dikatakan sebagai dasar untuk perhitungan PPh 21.
Tidak dikenakan PPh Pasal 21 jika penghasilan Wajib Pajak tidak lebih dari PTKP. Begitu pun sebaliknya jika wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari PTKP, maka penghasilan neto yang sudah dikurangi dengan PTKP yang akan menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Fungsi PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki fungsi yaitu sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dalam perhitungan PPh pasal 21. Pasal 21 PPh merupakan pengurang penghasilan yang dibayarkan. Dalam hal ini PTKP bisa diartikan sebagai dasar untuk perhitungan PPh 21.
Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Namun, angka ini tidak menjadi batas,dan masih dapat bertambah.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP pribadi masih sebesar Rp 54 juta per tahun, yang merupakan besaran PTKP yang sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Orang pribadi dengan penghasilan bersih bulanan di bawah Rp4,5 juta termasuk dalam kategori Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) yang tidak perlu menyampaikan SPT. Namun, bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp54 juta, PTKP dipotong dari penghasilan bruto, yang akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP inilah yang kemudian dikenal dan menjadi basis perhitungan pajak penghasilan (PPh), dengan perhitungan progresif berdasarkan lapisan tarif yang ditetapkan pemerintah. Untuk pembayaran pajak penghasilan sampai dengan tahun pajak 2021, dikenakan bea masuk dan tingkat tarif dengan mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun, Hingga tahun 2025, batasan PTKP masih menggunakan aturan ini.
Perbandingan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di UU PPh dan UU HPP
|
Lapisan Tarif |
UU PPh |
UU HPP |
||
|
Rentang PKP |
Tarif |
Rentang PKP |
Tarif |
|
|
I |
0 – Rp 50 juta |
5% |
0 – Rp 60 juta |
5% |
|
II |
> Rp 50 – 250 juta |
15% |
> Rp 60 – 250 juta |
15% |
|
III |
> Rp 250 – 500 juta |
25% |
> Rp 250 – 500 juta |
25% |
|
IV |
> Rp 500 juta |
30% |
> Rp 500 juta – 5 miliar |
30% |
|
V |
|
|
> 5 miliar |
35% |
Baca juga: Bagaimana Perpajakan Pada Penerbitan Buku?
Ketentuan Tarif PTKP
Berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari Rp4.500.000 sebulan, maka harus membayar PPh 21, karena memiliki penghasilan yang di atas PTKP.
Adapun, besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi terbaru ialah:
- Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
- Bagi wajib pajak yang sudah kawin mendapatkan tambahan sebesar Rp4.500.000
- PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp54.000.000
- Jika ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat senilai Rp4.500.000
Perlu diketahui, keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan, keluarga semenda ialah mertua, ipar, dan anak tiri.
Tarif PTKP 2025 Berdasarkan Jumlah Tanggungan
|
Golongan |
Kode |
Tarif PTKP |
| Tidak Kawin (TK) |
TK/0 (tanpa tanggungan) |
Rp54.000.000 |
|
TK/1 (1 tanggungan) |
Rp58.500.000 |
|
|
TK/2 (2 tanggungan) |
Rp63.000.000 |
|
|
TK/3 (3 tanggungan) |
Rp67.500.000 |
|
| Kawin (K) |
K/0 (tanpa tanggungan) |
Rp58.500.000 |
|
K/1 (1 tanggungan) |
Rp63.000.000 |
|
|
K/2 (2 tanggungan) |
Rp67.500.000 |
|
|
K/3 (3 tanggungan) |
Rp72.000.000 |
|
| Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung |
KI/0 (tanpa tanggungan) |
Rp112.500.000 |
|
KI/1 (1 tanggungan) |
Rp117.000.000 |
|
|
KI/2 (2 tanggungan) |
Rp121.500.000 |
|
|
KI/3 (3 tanggungan) |
Rp126.000.000 |
Baca juga: Apa Perbedaan Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non Efektif?
Wajib Pajak Orang Pribadi Tunggal tetap dapat menerima PTKP tambahan. Sumbernya adalah tambahan Rp4,5 juta per anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah dan tanggungan penuh anak angkat, maksimal tiga orang di satu keluarga.
Dalam terminologi perpajakan Indonesia, kerabat sedarah yang dapat menjadi tanggungan dan dapat ditambahkan ke dalam PTKP adalah ayah, ibu dan anak kandung.
Sedangkan, keluarga langsung menikah yang dapat menjadi tanggungan dan meningkatkan PTKP adalah mertua dan anak tiri. Saudara dan ipar, walaupun nafkahnya ditanggung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak dihitung sebagai PTKP tambahan.
Simulasi Perhitungan PPh Dengan Potongan PTKP
Andi memiliki status pribadi atau tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan. Andi menerima gaji setiap bulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun. Bagaimanakah cara melakukan perhitungan PPh 21 untuk Andi?
Jawab:
Gaji per bulan = Rp10.000.000
Gaji dalam satu tahun = Rp120.000.000
PKP = Rp120.000.000 – PTKP per tahun
= Rp 120.000.000 – Rp54.000.000 =Rp66.000.000
PKP Andi masuk ke lapisan kedua antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:
- Lapisan pertama Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
- Lapisan kedua Rp6.000.000 x 15% = Rp900.000
- Total PPh 21: Rp3.900.000
PPh 21 terutang setahun = Rp3.900.000
PPh 21 dalam sebulan = Rp325.000
Siapa Saja yang Bebas PPh?
Berdasarkan Pasal 60 PP Nomor 5 Tahun 2022, terdapat beberapa kelompok yang tidak dikenakan PPh. Kelompok pertama yaitu UMKM orang pribadi dengan omzet kurang dari sama dengan Rp500 juta dalam satu tahun. Itu artinya, UMKM orang pribadi hanya perlu membayar PPh jika memiliki omzet lebih dari Rp500 juta/tahun. Kelompok kedua yaitu masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp4.500.000 tiap bulan. Kelompok ini berada di bawah batas PTKP yaitu Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.









