Pro Kontra Pengenaan Pajak Uang Kripto

Di masa kini, siapa yang tidak mengenal cryptocurrency atau mata uang kripto? Dari generasi mudah hingga tua sekalipun banyak yang mulai melakukan perdagangan kripto atau cryto trading dengan harapan mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai jual mata uang kripto yang diperdagangkan.

Cryptocurrency merupakan mata uang digital atau uang virtual yang dipastikan keaslian atau kredibilitasnya oleh seorang cryptographer. Mata uang digital tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Mata uang ini bersifat desentralisasi, artinya tidak ada perantara dalam satu transaksi.

Pembayaran menggunakan cryptocurrency berlangsung secara peer-to-peer atau secara langsung dari pengirim ke penerima. Salah satu yang membuatnya unik adalah kebebasannya dari manipulasi dan ikut campur pemerintah. Hal tersebut dikarenakan cryptocurrency tidak di terbitkan oleh otoritas pusat.

Besarnya perhatian dan peminat mata uang ini, mendorong wacana dari pemerintah terkait pengenaan pajak untuk transaksi cryptocurrency. Neilmaldrin Noor, selaku Direktur P2 Humas, Jenderal Pajak menyatakan bahwa skema pengenaan pajak sendiri masih dalam proses diskusi internal.

Nantinya yang akan menjadi objek pajak adalah keuntungan dari transaksi mata uang kripto. Wajib Pajak yang menikmati keuntungan dari transaksi jual beli cryptocurrency harus membayar pajak kepada pemerintah dan melaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Terdapat beberapa pro kontra terhadap wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap mata uang kripto. Di satu sisi, kebijakan ini dirasa menguntungkan keberadaan Bitcoin, namun disisi lain dinilai akan merugikan investor. 

Dampak positif dari pengenaan pajak atas kripto, tidak hanya berimplikasi terhadap ekonomi fiskal berupa pemasukan negara namun juga terhadap industri kripto itu sendiri. Mengutip dari Teguh Kurniawan, COO Tokocrypto dan Ketua Umum Aspakrindo, pengenaan pajak ini akan meningkatkan meningkatkan legitimasi industri maupun investasi aset kripto. Dengan dikenakannya pajak, berarti asset mata uang kripto diakui oleh negara sebagai salah satu alat investasi yang sah. Hal tersebut akan mengkontradiksi para pengkritik yang memandang mata uang kripto bukan merupakan alat penyimpanan nilai (store of value).

Di sisi lain, terdapat poin penting mengapa pemberlakuan PPh bagi mata uang kripto perlu dilakukan secara hati-hati dan perlu pengkajian yang mendalam. Isu utama yang menjadi pertentangan adalah faktor penghambatan perkembangan industri aset kripto karena usia industri kripto yang dinilai masih belia. Dari segi investor, pengenaan pajak dinilai akan merugikan mereka karena akan mengurangi nilai keuntungan yang diperoleh. 

Saat ini, pemerintah masih mendiskusikan besaran pajak yang akan dikenakan pada transaksi mata uang kripto, dan apakah nilai tersebut akan disamakan dengan uang non-kripto atau tidak. Jika iya, maka akan dikenkaan pajak sama seperti penghasilan dari penjualan investasi lainnya.